Suara.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mempertimbangkan usulan revisi undang-undang kepemiluan dan demokrasi dengan mode Omnibus Law.
Hal itu disampaikan Tito saat rapat kerja bersama dengan Komisi XIII DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/10/2024).
Ide soal merevisi UU soal kepemiluan dengan metode Omnibus Law sebelumnya dikemukakan Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia.
"Kita mulai memikirkan kembali tentang sistem demokrasi, sistem kepemiluan, sistem pilkada. Apakah mungkin misalnya termasuk ide dari DPR, Bang Doli saya sudah baca juga, untuk menyusun revisi uu tersebut dalam satu paket, Omnibus Law," kata Tito.
Menurutnya, ide tersebut bisa jadi salah satu opsi dan perlu dibahas oleh pemerintah dan DPR.
"Tapi kita perlu diskusikan antara DPR dengan pemerintah, di samping juga melibatkan pihak-pihak yang lain. Termasuk kajian-kajian ilmiah dari peneliti-peneliti, akademisi, dan lain-lain," ujarnya.
Untuk itu, kata dia, hal tersebut akan menjadi tugas Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya yang memang ahli dalam bidang tersebut.
"Nah ini tugasnya Pak Bima Arya, nanti contact person, karena beliau punya passion di situ, PhD di bidang itu. Dan juga pernah ketua asosiasinya. Jadi, beliau akademik sekaligus juga praktisi," katanya.
"Kemudian beliau juga saya tugaskan juga, karena kami nggak memiliki, puspen kita enggak memiliki juru bicara, saya bilang Pak Bima Arya kan punya passion juga di bidang itu, jadi juru bicara untuk Puspen Kemendagri. Dan ada tugas-tugas lain," imbuhnya.
Baca Juga: Baleg DPR Buka Peluang Revisi 8 UU Politik Pakai Metode Omnibus Law
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengusulkan merevisi paket delapan undang-undang yang berkaitan dengan politik. Nantinya adanya revisi ini akan menggunakan instrumen omnibus law.
"Saya tadi mengusulkan ya sudah kita harus mulai berpikir tentang membentuk undang-undang politik dengan metodologi Omnibus Law. Jadi karena itu saling terkait semua ya," kata Wakil Ketua Baleg DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip Kamis (31/10/2024).
Adapun delapan undang-undang yang dimaksud untuk direvisi dengan ombinus law yakni UU Pemilu, UU Pilkada, UU Partai Politik, dan UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).
Kemudian, UU Pemerintah Daerah, UU DPRD, UU Pemerintah Desa, hingga UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah. Doli menyampaikan, jika revisi itu dapat dimulai dari revisi UU Pemilu.
"Disitu outputnya siapa yang ikut dalam pemilu, partai politik gitu. Nah kemudian apa output dari pemilu, ya itu kan lembaga keterwakilan, lembaga politik," ujarnya.
Sementara di sisi lain, Doli menegaskan, soal pentingnya untuk memecah UU MD3. Nantinya, kata dia, MPR, DPR, dan DPD punya UU tersendiri.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!