Suara.com - Pengacara tersangka Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, mengatakan bahwa kliennya dicecar oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) soal surat impor gula saat diperiksa selama 10 jam.
“Tadi masih ditunjukkan tentang surat-surat yang dibuat oleh Pak Tom dan surat-surat yang masuk ke Pak Tom juga, surat yang dibuat Pak Tom ke BUMN,” kata Ari di Gedung Kejaksaan Agung pada Jumat (1/11/2024) malam.
Diketahui, Tom Lembong selaku mantan Menteri Perdagangan periode 2015–2016 menjadi tersangka kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016.
Keterlibatan Tom dalam kasus ini adalah memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP untuk diolah menjadi gula kristal putih.
Padahal, dalam rapat koordinasi (rakor) antarkementerian pada 12 Mei 2015 disimpulkan bahwa Indonesia sedang mengalami surplus gula, sehingga tidak memerlukan impor gula.
Terkait surat yang menjadi akar permasalahan dalam kasus impor gula ini, Ari mengatakan bahwa menurut Tom Lembong, surat tersebut telah melalui proses berjenjang di Kementerian Perdagangan.
“Surat-surat yang masuk ke beliau itu kan lanjutan dari menteri sebelumnya karena dari surat-surat yang masuk ke beliau itu me-refer surat-surat dari menteri sebelumnya. Pak Tom itu kan menjabat lanjutan kan dari menteri sebelummya,” ucapnya.
Lantaran merupakan lanjutan dari menteri sebelumnya, lanjut Ari, Tom Lembong pun tetap merapatkan dengan staf-staf yang mengetahui surat tersebut sejak awal agar tahu kelanjutannya.
“Dan tentunya keinginan Pak Tom mengeluarkan kebijakan tentunya berdasarkan good governance, artinya pemerintahan yang baik, administrasinya juga benar,” ucapnya.
Baca Juga: Rocky Gerung Sebut Tom Lembong Sinyal Agar Musuh Lain Jokowi Siap Ditangkap
Ia juga mengungkapkan bahwa pemeriksaan 10 jam itu belum menyentuh bagian Tom Lembong memberikan izin persetujuan impor gula mentah kepada PT AP.
“Tadi masih berkutat dengan surat-surat awal itu dan memang suratnya banyak yang beliau lupa, lalu dipelajari lagi, diingat-ingat lagi, baru dijawab sama beliau,” ujarnya.
Adapun pada Jumat (1/11), Tom Lembong diperiksa mulai pukul 09.58 WIB sampai dengan pukul 20.27 WIB. Pemeriksaan ini menjadi kali pertama bagi Tom usai ditetapkan sebagai tersangka. Sebelumnya, ia diperiksa oleh penyidik Kejagung sebagai saksi.
Dalam kasus ini, Kejagung juga menetapkan satu tersangka lain, yaitu CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).
Dalam keterangannya, Kejagung menuturkan bahwa pada 28 Desember 2015, dalam rakor bidang perekonomian yang dihadiri kementerian di bawah Kemenko Perekonomian, dibahas bahwa Indonesia pada tahun 2016 kekurangan gula kristal putih sebanyak 200.000 ton dalam rangka stabilisasi harga gula dan pemenuhan stok gula nasional.
Pada November–Desember 2015, tersangka CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI memerintahkan bawahannya untuk melakukan pertemuan dengan delapan perusahaan gula swasta, yaitu PT PDSU, PT AF, PT AP, PT MT, PT BMM, PT SUJ, PT DSI, dan PT MSI.
Berita Terkait
-
Rocky Gerung Sebut Tom Lembong Sinyal Agar Musuh Lain Jokowi Siap Ditangkap
-
Angkat Bicara Soal Kasus Tom Lembong, Rieke Diah Pitaloka Komisi Berapa dan Tugasnya Apa?
-
Pilih Bungkam usai Diperiksa Kejagung: Tom Lembong Lagi-lagi Tebar Senyum, Tangannya Terborgol Tenteng Berkas
-
Netizen Anggap Penangkapan Tom Lembong 'Lucu', Publik Bandingkan Kasus Menteri Lain
-
Rieke Diah Pitaloka Sentil Mafia Pangan Saat Bahas Kasus Tom Lembong: Kami Minta Data
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto
-
Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office
-
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!