Sebelum mengajukan pindah memilih, siapkan dokumen-dokumen berikut:
- KTP elektronik dengan alamat terbaru
- Kartu Keluarga
- Surat keterangan pindah (jika ada)
- Surat keterangan domisili (jika diperlukan)
- Foto copy dokumen pendukung
B2. Proses Pengajuan
- Kunjungi kantor kelurahan atau KPU setempat
- Isi formulir A5 yang disediakan
- Serahkan dokumen pendukung untuk diverifikasi
- Tunggu proses verifikasi dan penetapan TPS baru
B3. Verifikasi dan Penetapan TPS Baru
Setelah pengajuan, petugas akan melakukan:
- Verifikasi dokumen dan data pemilih
- Pengecekan status di DPT lama
- Pendaftaran di TPS baru
- Penerbitan surat keterangan pindah memilih
C. Cara Mengecek Status Pindah Memilih
Anda dapat memantau status perpindahan melalui beberapa cara:
- Mengakses website resmi KPU
- Menggunakan aplikasi mobile KPU
- Menghubungi hotline KPU setempat
- Mengunjungi kantor kelurahan tempat mendaftar
D. Batas Waktu dan Ketentuan Penting
Perhatikan beberapa hal penting berikut:
- Pengajuan pindah memilih harus dilakukan minimal 30 hari sebelum hari pemilihan
- Pastikan alamat baru sudah tercantum di KTP elektronik
- Satu pemilih hanya dapat terdaftar di satu TPS
- Formulir A5 hanya berlaku untuk satu kali pemilihan
Proses pindah memilih ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga hak pilih setiap warga negara. Dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan, Anda dapat tetap berpartisipasi dalam pesta demokrasi meski telah berganti domisili.
Baca Juga: Pilkada 2024: Pemerintah Pertimbangkan 27 November Jadi Libur Nasional
Itu tadi sekilas penjelasan tentang bagaimana cara cek DPT online yang dapat dilakukan secara langsung melalui perangkat yang Anda gunakan sekarang. Semoga menjadi artikel yang berguna, dan selamat melanjutkan kegiatan Anda berikutnya!
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Ketua Ombudsman RI Terancam Dipecat Tidak Hormat, Majelis Etik Buka Suara soal Kasus Hery Susanto
-
Perkuat Komitmen Stabilitas, Prabowo Ajak ASEAN Utamakan Dialog Hadapi Persoalan Kawasan
-
PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat
-
Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi
-
Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?
-
Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental
-
Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan
-
Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati
-
Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya
-
Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak