Sebelum mengajukan pindah memilih, siapkan dokumen-dokumen berikut:
- KTP elektronik dengan alamat terbaru
- Kartu Keluarga
- Surat keterangan pindah (jika ada)
- Surat keterangan domisili (jika diperlukan)
- Foto copy dokumen pendukung
B2. Proses Pengajuan
- Kunjungi kantor kelurahan atau KPU setempat
- Isi formulir A5 yang disediakan
- Serahkan dokumen pendukung untuk diverifikasi
- Tunggu proses verifikasi dan penetapan TPS baru
B3. Verifikasi dan Penetapan TPS Baru
Setelah pengajuan, petugas akan melakukan:
- Verifikasi dokumen dan data pemilih
- Pengecekan status di DPT lama
- Pendaftaran di TPS baru
- Penerbitan surat keterangan pindah memilih
C. Cara Mengecek Status Pindah Memilih
Anda dapat memantau status perpindahan melalui beberapa cara:
- Mengakses website resmi KPU
- Menggunakan aplikasi mobile KPU
- Menghubungi hotline KPU setempat
- Mengunjungi kantor kelurahan tempat mendaftar
D. Batas Waktu dan Ketentuan Penting
Perhatikan beberapa hal penting berikut:
- Pengajuan pindah memilih harus dilakukan minimal 30 hari sebelum hari pemilihan
- Pastikan alamat baru sudah tercantum di KTP elektronik
- Satu pemilih hanya dapat terdaftar di satu TPS
- Formulir A5 hanya berlaku untuk satu kali pemilihan
Proses pindah memilih ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga hak pilih setiap warga negara. Dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan, Anda dapat tetap berpartisipasi dalam pesta demokrasi meski telah berganti domisili.
Baca Juga: Pilkada 2024: Pemerintah Pertimbangkan 27 November Jadi Libur Nasional
Itu tadi sekilas penjelasan tentang bagaimana cara cek DPT online yang dapat dilakukan secara langsung melalui perangkat yang Anda gunakan sekarang. Semoga menjadi artikel yang berguna, dan selamat melanjutkan kegiatan Anda berikutnya!
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Hutan Tropis Dianggap Penyerap Karbon Utama, Tapi Penelitian Baru Tunjukkan Hal Berbeda
-
Keterlibatan TNI Urus Pangan Jadi Sorotan, Prabowo Sebut Langkah Strategis bagi Negara
-
Komisi X DPR Dorong Gaji Guru Minimal Rp 5 Juta, Respons Pernyataan Prabowo soal Kebocoran Anggaran
-
Siswa SD-SMP Batam Aksi Dukung MBG, DPR: Kemendikdasmen Selidiki Dugaan Mobilisasi Massa
-
Bobby Nasution Hadiri Peresmian 1.151 Km Jalan Inpres, Empat Ruas di Sumut Turut Diresmikan
-
Kasus YTR Berbuntut Desakan Hukuman Kebiri, DPR Minta Polisi Telusuri Korban Lain
-
Bantah Mobilisasi Massa Demo Pro MBG, Bakom RI: Itu Tidak Benar!
-
Selly Gantina Kecam Aksi Biadab Pacar Sekap Perempuan 3 Tahun di Bandung: Tak Boleh Ada Impunitas
-
Jelang 500 Tahun Jakarta, DPRD Minta Aspirasi Warga Jadi Prioritas Pembangunan
-
Bawa Puluhan Bukti! Koalisi Gugat Perjanjian Dagang RI-AS yang Dinilai Tabrak Konstitusi