Suara.com - Kuasa Hukum Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata, Ario Montana mengatakan, pihaknya mempertimbangkan usulan Hakim Konstitusi soal larangan insan KPK berhubungan dengan pihak berperkara.
Hal itu disampaikan usai sidang perdana judicial review terhadap pasal 36 huruf (a) dan 37 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Dalam sidang perdana ini, Hakim Konstitusi Arief Hidayat dan Anwar Usman meminta kuasa hukum Alex untuk menegaskan isi permohonan mereka.
Sebab, dalam posita permohonan mereka meminta pasal tersebut diubah maknanya sehingga insan KPK bisa berhubungan dengan pihak berperkara dengan kondisi tertentu.
Namun, dalam petitum permohonan, mereka meminta agar pasal tersebut dicabut atau dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum tetap.
“Permohonan kami sebenarnya adalah pencabutan,” kata Ario di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (13/11/2024).
“Namun demikian, apabila terdapat dinamika dalam diskusi kami, bukan tidak mungkin, mungkin kami akan mengikuti anjuran-anjuran yang telah dianjurkan oleh Yang Mulia Pemeriksa Perkara,” tambah dia.
Diketahui, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengajukan uji materi atau judicial review terhadap pasal yang melarang pimpinan KPK berhubungan dengan pihak berpekara ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Norma tersebut tercantum dalam Pasal 36 huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Hakim MK Pertanyakan Gugatan Marwata: Hapus atau Maknai Lain Larangan Temui Pihak Berperkara?
Gugatan itu diajukan Alex bersama Auditor Muda KPK Lies Kartika Sari dan Pelaksana Pada Unit Sekretariat Pimpinan KPK Maria Fransiska selaku.
"Para Pemohon dengan ini mengajukan permohonan pengujian materil terhadap norma Pasal 36 huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," demikian permohonan yang diajukan Alex, dikutip pada Kamis (7/11/2024).
Pasal 36 huruf (a) berbunyi:
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dilarang:
a. mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan apa pun
Adapun, gugatan tersebut menggunakan batu uji Pasal 28 D Ayat (1) dan 28 Ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Berita Terkait
-
Hakim MK Pertanyakan Gugatan Marwata: Hapus atau Maknai Lain Larangan Temui Pihak Berperkara?
-
Hakim Konstitusi Arief Hidayat Tanggapi Permohonan JR Alexander Marwata: KPK Itu Silent Profession
-
Mundur dari Gubernur Kalsel Bukan Gegara Perkara di KPK, Kuasa Hukum Sebut Sahbirin Ingin Fokus dengan Keluarga
-
Syarat TOEFL untuk CPNS dan Pencari Kerja Digugat ke MK, Dianggap Bisnis dan Picu Orang Bohong
-
Kuasa Hukum Marwata Minta Aturan Insan KPK Dilarang Bertemu Pihak Berperkara Dicabut
Terpopuler
- Kumpulan Prompt Siap Pakai untuk Membuat Miniatur AI Foto Keluarga hingga Diri Sendiri
- Terjawab Teka-teki Apakah Thijs Dallinga Punya Keturunan Indonesia
- Bakal Bersinar? Mees Hilgers Akan Dilatih Eks Barcelona, Bayern dan AC Milan
- Gerhana Bulan Langka 7 September 2025: Cara Lihat dan Jadwal Blood Moon Se-Indo dari WIB-WIT
- Geger Foto Menhut Raja Juli Main Domino Bareng Eks Tersangka Pembalakan Liar, Begini Klarifikasinya
Pilihan
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
-
19 Tewas di Aksi Demo Anti Korupsi, Eks Persija Jakarta: Pemerintah Pembunuh!
Terkini
-
Demo 9 September 2025: BEM UI dan UIN Kepung DPR Lagi, Tagih Janji Realisasi Tuntutan 17+8
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Resmi Rangkap Menkopolkam Ad Interim, Langsung Ambil Komando
-
Ingin Sambungkan MRT Jakarta ke Banten, Pramono Anung Desak Dirut Cari Akal!
-
LHKPN Bongkar Kekayaannya Rp27 Miliar, Tapi Wamen Haji Dahnil Anzar Tetap Santai Kerja Naik KRL
-
Tampang 2 Pembunuh Keluarga Sahroni, Kronologinya Mengerikan: Tega Habisi Bayi dan Rampok Rp7 Juta
-
Rencana Jadikan PAM Jaya PT Dapat Penolakan, Pramono: Sekarang Eranya Pendanaan Tak Hanya dari APBD
-
Sesama Teknokrat dari Kampus Saingan, Beda Pendidikan Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa vs Sri Mulyani
-
Otak Pembunuhan Keluarga Sahroni di Indramayu Ternyata Residivis, Motif Cuma Gegara Uang Rp750 Ribu
-
Usai Di-reshuffle, Budi Arie Bicara Dukungan ke Prabowo dan Isyarat Pulang ke Projo