Suara.com - Pekerja di Indonesia mendapatkan gaji berdasarkan aturan UMP dan UMK. Mungkin ada beberapa pihak yang belum mengetahui perbedaan UMP dan UMK. Simak uraiannya di sini.
Perbedaan UMP dan UMK dijelaskan oleh Kementerian Ketenagakerjaan terletak pada pemberlakuannya. UMP merupakan upah minimum yang berlaku di seluruh kabupaten/kota dalam satu provinsi, sehingga UMP merupakan kependekan dari Upah Minimum Provinsi. UMP dikenal pula sebagai upah terendah yang ditetapkan oleh pemerintah, dibayarkan kepada buruh atau pekerja dengan masa kerja kurang dari setahun. Penetapan UMP dilakukan oleh Gubernur melalui Keputusan Gubernur dan ditetapkan paling lambat tanggal 21 November pada tahun berjalan.
Sementara UMK merupakan upah minimum yang diberlakukan hanya di sebuah kabupaten/kota. Penetapan UMK didasarkan pada pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi kabupaten/kota yang bersangkutan. Petapan UMK dilakukan paling lambat tanggal 30 November pada tahun berjalan.
Kenaikan UMP dan UMK Tahun 2025
Presiden Prabowo mengumumkan kenaikan UMP dan UMK tahun 2025 sebesar 6,5 persen. Berkaitan dengan hal itu, Menaker memastikan bahwa pengumuman resmi penetapan UMP dan UMK paling lambat dilaksanakan sebelum 25 Desember 2024. Kenaikan UMP dan UMK tahun 2025 diberlakukan setelah mempertimbangkan daya saing usaha.
Kenaikan sebesar 6,5 persen tersebut mempertimbangkan kebutuhan hidup layak. Dengan adanya kenaikan upah minimum diharapkan daya beli pekerja meningkat.
Dengan kenaikan sebesar 6,5 persen tersebut, diperkirakan upah minimum 2025 adalah sebagai berikut:
1. DKI Jakarta, diperkirakan UMP 2025 sebesar 5.396.761.
2. Papua, diperkirakan UMP 2025 sebesar 4.285.848.
3. Papua Selatan, diperkirakan UMP 2025 sebesar 4.285.848.
Baca Juga: Berapa Gaji Prabu Revolusi? Punya Jabatan Moncer Meski Dicopot sebagai Dirjen Komdigi
4. Papua Pegunungan, diperkirakan UMP 2025 sebesar 4.285.848.
5. Papua Barat Daya, diperkirakan UMP 2025 sebesar 4.285.848.
6. Papua Tengah, diperkirakan UMP sebesar 4.285.848.
7. Kep. Bangka Belitung, diperkirakan UMP 2025 sebesar 3.876.600.
8. Sulawesi Utara, diperkirakan UMP 2025 sebesar 3.775.425.
9. Aceh, diperkirakan UMP 2025 sebesar 3.685.616.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Gelombang Panas di Prancis: Bayi Kembar 15 Bulan Tewas, Orang Tua Ditangkap
-
Gelombang Panas Mematikan di Eropa: 1300 Orang Tewas, Suhu Tembus 41,7 C di Jerman
-
Di Balik Viral Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung: Tradisi Adat atau Simbol Politik?
-
Potongan Jadi 8 Persen Mulai Besok, Koalisi Ojol Nasional: Janji Prabowo-Dasco Terbukti
-
MUI Usul RUU Pidana LGBT, Gus Ipul: Patut Ditindaklanjuti, Tapi Dibahas Dulu
-
TKD Anjlok 59 Persen, Jakarta Tak Bisa Lagi Bergantung pada APBD demi Kejar Status Kota Global
-
Sempat Tertahan di Papua, Bobby Nasution Pastikan Kontingen Pesparawi Sumut Pulang Besok
-
PDIP Surati Nanik S Deyang Minta Data Nama-nama Kader yang Terlibat MBG
-
BNN Catat 50 Orang Meninggal Tiap Hari Akibat Narkoba, Rehabilitasi Harus Jadi Prioritas
-
Buru Bupati dan Sekda Kuansing, KPK Telusuri Dugaan Kebocoran Informasi