Suara.com - Martiaw law Korea Selatan baru-baru ini sedang jadi trending diberbagai Negara, termasuk di Indonesia. Hal ini pun lantas menimbulkan tanya. Apa itu martiaw law? Martiaw law artinya apa? Simak informasinya berikut ini.
Sebelumnya ramai diberitakan, Korea Selatan secara resmi mendeklarasikan negaraanya sedang menjalankan martiaw law sejak Selasa (3/12/2024). Hal ini dideklarasikan langsung oleh Presiden Korsel, Yoon Suk-Yeol.
Menurut keterangan Yoon Suk Yeol, martial law ini dilakukan guna melindungi dan membebaskan Korsel dari ancaman komunis Korea Utara, dari pihak-pihak yang pro-Korut dan orang-orang yang anti Korsel.
“Kami akan melindungi Korsel yang bebas dari ancaman kekuatan komunis Korea Utara, dan segera memberantas pihak-pihak yang tidak bermoral pro-Korut. Kekuatan anti-negara Korsel yang merampas kebebasan dan kebahagiaan rakyat kami, dan menetapkan konstitusi yang bebas,” tutur Yoon Suk-yeol seperti dikutip dari VOA Korea.
“Kami mengumumkan darurat militer (martial law) untuk menjaga ketertiban,” tambahnya.
Adanya deklarasi martial law dari Presiden Korsel ini pun langsung mengejutkan warga Korsel, termasuk negera-nergara lainnya. Pasalnya, martial law ini dideklarasikan secara mendadak oleh Presiden Korsel.
Namun selang 6 jam, status martial law Korea Selatan pun lantas dicabut oleh Presiden Yoon pada Rabu (4/12/2024). Adapun pencabutan ini dilakukan atas desakan dari Majelis Nasional Korea Selatan.
“Ada permintaan dari Majelis Nasional untuk mencabut darurat militer, jadi kami akan segera menerima permintaan Majelis Nasional dan mencabut darurat militer,” kata Presiden Yoon.
Seiring dengan ramainya pemberitaan tentang martial law, mungkin masih ada sebagian orang yang belum tahu martial law artinya apa. Nah untuk mengetahuinya, yuk simak berikut ini arti martial law yang dilansir dari berbagai sumber.
Baca Juga: Warga Korea Selatan Tuntut Yoon Seok Yeol Mundur Setelah Upaya Kudeta Militer
Arti Martial Law
Martial law atau yang dikenal juga dengan darurat militer ini adalah situasi di mana kekuasaan sipil diambil alih oleh militer, biasanya dalam keadaan seperti perang, kerusuhan sosial, bencana alam besar, atau ketika pemerintah tidak mampu lagi menjaga ketertiban.
Dalam status martial law atau darurat militer ini, militer menggantikan peran pemerintah sipil dalam menjalankan tugas-tugas administratif dan penegakan hukum. Dengan kata lain, Martial law ini membuat suara dan hak sipil jadi lebih terbatas.
Martial law Korea Selatan pada 2024 ini kembali dideklarasikan setelah 44 tahun atau sejak tahun 1980. Pada masa itu, darurat militer dideklarasikan usai terbunuhnya Presiden Park Chung-hee pada 1979 dalam Peristiwa 26/10'.
Demikian ulasan mengenai martial law artinya apa, yang baru-baru ini jadi trending topik utama di Korea Selatan dan beberapa Negara lainnya. Semoga informasi ini bermanfaat!
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
-
Warga Korea Selatan Tuntut Yoon Seok Yeol Mundur Setelah Upaya Kudeta Militer
-
Seoul Kembali Normal Setelah Kekacauan Darurat Militer, Tapi Ketakutan Tersisa
-
Viral! Politikus Korea Selatan Rebut Senapan Tentara di Tengah Kekacauan Seoul
-
Siasat Hindari Wajib Militer Gagal Total, Pria Korsel Dipenjara Setelah Sengaja Menggemukkan Diri
-
Keputusan Mengejutkan Presiden Korsel Picu Krisis Pasar: Won Anjlok, Saham Terjun Bebas
Terpopuler
- Pratama Arhan dan Azizah Salsha Dikabarkan Rujuk, Ini Penjelasaan Pengadilan Agama Tigaraksa
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
- Buktinya Kuat, Pratama Arhan dan Azizah Salsha Rujuk?
Pilihan
-
Kunker Dihapus, Pensiun Jalan Terus: Cek Skema Lengkap Pendapatan Anggota DPR Terbaru!
-
Waktu Rujuk Hampir Habis! Jumat Minggu Depan Pratama Arhan Harus Ikrar Talak ke Azizah Salsha
-
Nadiem Makarim Jadi Menteri Ke-7 Era Jokowi yang Jadi Tersangka Korupsi, Siapa Aja Pendahulunya?
-
Jadwal dan Link Streaming Timnas Indonesia vs Taiwan Malam Ini di GBT
-
Pelatih Persija Kasihan dengan Gerald Vanenburg, Soroti Situasi Timnas Indonesia U-23
Terkini
-
YLKI Desak Penyelesaian Masalah Stok dan Harga Beras di Pasaran
-
Eks Stafsus Jokowi Wafat: Ini Sepak Terjang hingga Karier Politik Arif Budimanta
-
Dilema KPK: Sita Mercy Antik Habibie dari Ridwan Kamil, tapi Pembayarannya Ternyata Belum Lunas
-
Bantah Tegas Kabar Darurat Militer, TNI: Tidak Ada Niat, Rencana Memberlakukan
-
Didesak Bebaskan Seluruh Demonstran yang Ditahan, Polri Klaim Tidak Antikritik
-
Zetro Staf KBRI Diduga Tewas di Tangan Pembunuh Bayaran, Presiden Peru Surati Prabowo
-
Kapuspen TNI Jawab Tuntutan 17+8 'Kembali ke Barak': Kami Hormati Supremasi Sipil
-
Tunjangan Rumah Setop, DPR Pastikan Pensiun Tetap Ada: Ini Rincian Gaji Anggota Dewan
-
DPR Setop Kunjungan Kerja ke Luar Negeri, Dasco Janji Buka-bukaan
-
Pemprov DKI Genjot Pengerjaan SJUT, Jakarta Lebih Rapi dan Modern