Suara.com - Martiaw law Korea Selatan baru-baru ini sedang jadi trending diberbagai Negara, termasuk di Indonesia. Hal ini pun lantas menimbulkan tanya. Apa itu martiaw law? Martiaw law artinya apa? Simak informasinya berikut ini.
Sebelumnya ramai diberitakan, Korea Selatan secara resmi mendeklarasikan negaraanya sedang menjalankan martiaw law sejak Selasa (3/12/2024). Hal ini dideklarasikan langsung oleh Presiden Korsel, Yoon Suk-Yeol.
Menurut keterangan Yoon Suk Yeol, martial law ini dilakukan guna melindungi dan membebaskan Korsel dari ancaman komunis Korea Utara, dari pihak-pihak yang pro-Korut dan orang-orang yang anti Korsel.
“Kami akan melindungi Korsel yang bebas dari ancaman kekuatan komunis Korea Utara, dan segera memberantas pihak-pihak yang tidak bermoral pro-Korut. Kekuatan anti-negara Korsel yang merampas kebebasan dan kebahagiaan rakyat kami, dan menetapkan konstitusi yang bebas,” tutur Yoon Suk-yeol seperti dikutip dari VOA Korea.
“Kami mengumumkan darurat militer (martial law) untuk menjaga ketertiban,” tambahnya.
Adanya deklarasi martial law dari Presiden Korsel ini pun langsung mengejutkan warga Korsel, termasuk negera-nergara lainnya. Pasalnya, martial law ini dideklarasikan secara mendadak oleh Presiden Korsel.
Namun selang 6 jam, status martial law Korea Selatan pun lantas dicabut oleh Presiden Yoon pada Rabu (4/12/2024). Adapun pencabutan ini dilakukan atas desakan dari Majelis Nasional Korea Selatan.
“Ada permintaan dari Majelis Nasional untuk mencabut darurat militer, jadi kami akan segera menerima permintaan Majelis Nasional dan mencabut darurat militer,” kata Presiden Yoon.
Seiring dengan ramainya pemberitaan tentang martial law, mungkin masih ada sebagian orang yang belum tahu martial law artinya apa. Nah untuk mengetahuinya, yuk simak berikut ini arti martial law yang dilansir dari berbagai sumber.
Baca Juga: Warga Korea Selatan Tuntut Yoon Seok Yeol Mundur Setelah Upaya Kudeta Militer
Arti Martial Law
Martial law atau yang dikenal juga dengan darurat militer ini adalah situasi di mana kekuasaan sipil diambil alih oleh militer, biasanya dalam keadaan seperti perang, kerusuhan sosial, bencana alam besar, atau ketika pemerintah tidak mampu lagi menjaga ketertiban.
Dalam status martial law atau darurat militer ini, militer menggantikan peran pemerintah sipil dalam menjalankan tugas-tugas administratif dan penegakan hukum. Dengan kata lain, Martial law ini membuat suara dan hak sipil jadi lebih terbatas.
Martial law Korea Selatan pada 2024 ini kembali dideklarasikan setelah 44 tahun atau sejak tahun 1980. Pada masa itu, darurat militer dideklarasikan usai terbunuhnya Presiden Park Chung-hee pada 1979 dalam Peristiwa 26/10'.
Demikian ulasan mengenai martial law artinya apa, yang baru-baru ini jadi trending topik utama di Korea Selatan dan beberapa Negara lainnya. Semoga informasi ini bermanfaat!
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
-
Warga Korea Selatan Tuntut Yoon Seok Yeol Mundur Setelah Upaya Kudeta Militer
-
Seoul Kembali Normal Setelah Kekacauan Darurat Militer, Tapi Ketakutan Tersisa
-
Viral! Politikus Korea Selatan Rebut Senapan Tentara di Tengah Kekacauan Seoul
-
Siasat Hindari Wajib Militer Gagal Total, Pria Korsel Dipenjara Setelah Sengaja Menggemukkan Diri
-
Keputusan Mengejutkan Presiden Korsel Picu Krisis Pasar: Won Anjlok, Saham Terjun Bebas
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!