Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar pemilihan kepala daerah (pilkada) ulang di daerah yang dimenangkan oleh kolom kosong, yaitu Kabupaten Bangka dan Kota Pangkalpinang di Provinsi Bangka Belitung.
Anggota KPU RI Yulianto Sudradjat menjelaskan bahwa di daerah dengan calon tunggal dan pemenangnya adalah kolom kosong, pemungutan suara akan digelar pada 27 Agustus 2025.
"Bagi daerah yang paslon tunggal yang hasil rekapitulasi suaranya dimenangkan oleh kolom kosong, bahwa penyelenggaraan pilkada ulang tersebut akan dilaksanakan 27 Agustus 2025,” kata Yulianto di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2024).
Dia mengakui bahwa pihaknya sudah menyiapkan rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang tahapan dan jadwal pemilihan ulang Gubernur-Wakil Gubernur, Wali Kota-Wakil Wali Kota, dan Bupati-Wakil Bupati.
Menurut Yulianto, PKPU yang mengatur pilkada ulang akan segera disahkan. Sebabnya, tahapan pilkada ulang bagi daerah dengan calon tunggal dan dimenangkan kolom kosong akan dimulai sejak Januari 2025.
"Artinya, KPU sudah menyelesaikan rancangan peraturan KPU tentang khusus pilkada ulang bagi yang tahun 2024 ini (ada) paslon tunggal (dan) kebetulan dimenangkan kolom kosong. Nanti akan dilakukan pilkada berikutnya yang tahapannya akan sudah dimulai Januari besok," katanya.
"Hari pemungutan suaranya bagi dua daerah yang kebetulan dimenangkan oleh kolom kosong yaitu di Kabupaten Bangka dan di Kota Pangkalpinang," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Bedak yang Mengandung Niacinamide, Bantu Cerahkan Wajah dan Kontrol Sebum
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- Mitsubishi Destinator dan XForce Lagi Promo di Bulan Mei, Harga Jadi Segini
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- 8 Sepatu Adidas untuk Jalan Kaki yang Sedang Diskon di Toko Resmi, Harga Jadi Rp500 Ribuan
Pilihan
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
Terkini
-
Jalankan Titah Prabowo, Menkeu Purbaya Putuskan Nasib Dirjen Bea Cukai Minggu Depan!
-
Ogah Menyerah, Nurhadi Siap Lawan Balik Lewat Kasasi Usai Vonis 5 Tahun Diperkuat
-
Koalisi Ormas Islam Laporkan Hercules Terkait Dugaan Persekusi dan Ancaman Senjata Api
-
Malaysia Batasi Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun Mulai Juni 2026
-
KPK Dalami Penukaran Uang Pejabat Bea Cukai yang Jadi Tersangka Korupsi
-
200 Ribu Anak Indonesia Terpapar Judi Online!
-
WN Australia Pimpin Anak Usaha Danantara, PDIP: Jangan Sampai Bangsa Sendiri Tersingkir
-
Komplotan Penipu Kuras ATM dan Perhiasan Lansia di Hotel Harris Kelapa Gading, 20 Kartu ATM Disita
-
Lepas 1.105 Peserta, Menaker: Magang Nasional Perkuat Kesiapan Kerja Generasi Muda
-
Pelecehan Verbal Dominasi Laporan Kasus Kekerasan Seksual Dosen UPN Veteran Yogyakarta