Suara.com - Komisi II DPR RI bersama KPU, Bawaslu dan DKPP sepakat Pilkada ulang 2025 akan digelar pada 27 Agustus 2024. Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat kerja Komisi II DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/12/2024).
Adapun Pilkada ulang ini digelar lantaran ada kotak kosong yang menang dalam Pilkada di sejumlah Kabupaten/Kota.
"Penyelenggaraan pemungutan suara Pemilihan Ulang Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota pada hari Rabu, tanggal 27 Agustus 2025, sebagaimana ketentuan pada Pasal 54D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 126/PUU-XXII/2024," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Zulfikar Arse Sadikin membacakan kesimpulan rapat.
Sementara itu, anggaran penyelenggaraan Pilkada ulang akan dibebankan ke APBD daerah yang menyelenggarakan Pilkada ulang. Namun, pemerintah pusat juga siap memberikan dukungan APBN.
"Ada pun hal-hal lain, terkait misalnya di kabupaten kota tersebut tidak disediakan dana APBD untuk menyelenggarakan hal itu, Pemerintah dalam hal ini kementerian Dalam Negeri menyatakan kesiapannya untuk melakukan berbagai macam exercisement, Termasuk bantuan APBN jika diperlukan, sebagaimana ruang regulasi yang dibuka oleh undang-undang nomor 10 tahun 2016 Tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota," terangnya.
Alasan digelarnya Pilkada ulang 27 Agustus 2024 lantaran dianggap agar lebih cepat.
"Lebih cepat lebih baik karena kita ingin satu prioritasnya tetap di 2025, Agar kemudian prioritasnya tetap di 2025-2030. Karena kalau kemudian di akhir khawatirnya nanti ada sengketa yang seterusnya masuk periodenya di 2026," ujar dia.
Untuk sementara waktu, daerah yang akan menyelenggarakan pilkada ulang akan dipimpin oleh penjabat atau pj kepala daerah.
"Diisi oleh penjabat, karena itu nanti penjabatnya juga kita tongkrongin bersama, mudah-mudahan Kemendagri memberikan pejabat yang terbaik untuk melaksanakan ini. Karena dia akan menjabat hampir 1 tahun masa anggaran," pungkasnya.
Baca Juga: Kotak Kosong Menang di Sejumlah Daerah, KPU Rancang 2 Skenario Pilkada Ulang di 2025, Ini Alasannya!
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemlihan Umum (KPU) RI, M Afifuddin, mengungkapkan, jika pihaknya mempunyai dua opsi untuk menggelar Pilkada ulang pada 2025. Pilkada ulang tersebut hanmya dilakukan di daerah dimana kotak kosong menang dalam pertaungan Pilkada 2024 ini.
Hal itu disampaikan Afifuddin dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/12/2024).
"Kita mau munculkan dua opsi yang pertama dan sekiranya kita bisa menyampaikan ini titik yang lebih dipilih oleh KPU RI, tentu butuh persetujuan forum ini, adalah berkaitan dengan konsep tahapan pemilihan ulang di 24 September," kata Afifuddin.
"Kami disampaikan dua skenario atau dua opsi. yang pertama adalah pilihan pemungutan suara ulangnya di 24 September satunya di 27 Agustus," sambungnya.
Ia menyampaikan, jika Pilkada ulang mengambil opsi yang pertama yakni 24 September maka, tahapan persiapan perencanaan penyusunan dan seterusnya yaitu akan dimulai dimulai di Maret 2025.
"Nah ini yang kami bisa sampaikan. Kemudian pendaftaran dan seterusnya ini di waktu-waktu yang sudah ada di undang-undang. Untuk Kampanye itu kami merencanakan di bulan Agustus sampai September sekitar 1 bulan kampanye. ini juga sudah kami ringkas atau persingkat. Tentu juga tetap harus persetujuan dari forum ini nantinya. Kemudian untuk pemungutan suara di ancang-ancang kami itu di hari Rabu tanggal 24 September 2025," katanya.
Berita Terkait
-
Kotak Kosong Menang di Sejumlah Daerah, KPU Rancang 2 Skenario Pilkada Ulang di 2025, Ini Alasannya!
-
KPU Minta Maaf Soal Pilkada di Sumut dan Papua, Ada Apa?
-
Perang Bintang di Pilkada Jabar: Deretan Pesohor Rebut Kursi Kekuasaan
-
Sebut Rendahnya Pemilih Bukan Cuma di Jakarta, Kubu Pramono-Rano Tepis Isu Konspirasi: Itu Mengada-ada
-
Usulkan 26 Pemungutan Suara Ulang di Pilkada, Rekomendasi Bawaslu Ditolak KPU, Kenapa?
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024