Suara.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochamad Afifuddin mengatakan bahwa calon tunggal di daerah yang dimenangkan kolom kosong boleh mencalonkan diri kembali pada pilkada ulang.
Adapun daerah yang dimenangkan oleh kolom kosong dan akan melaksanakan pilkada ulang ialah Kabupaten Bangka dan Kota Pangkal Pinang.
“Berkaitan dengan calon yang kalah di calon tunggal apakah boleh maju lagi, jawabannya boleh asalkan masih ada yang menjalankan begitu dan berpotensi juga akan ada calon-calon baru,” kata Afif di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2024).
Dia menegaskan ada sejumlah tahapan yang tidak bisa dilewatkan pada rangkaian pilkada ulang seperti pendaftaran hingga pemeriksaan berkas pencalonan.
“Ini tahapan yang tidak bisa dipotong. Jadi berapa hari itu tahapan yang ada dalam aturan yang itu nggak bisa dipotong, beda dengan masa kampanye,” ujar Afif.
Pada kesempatan yang sama, Anggota KPU RI Yulianto Sudradjat menjelaskan bahwa di daerah dengan calon tunggal dan pemenangnya adalah kolom kosong, pemungutan suara akan digelar pada 27 Agustus 2025.
“Penyelenggaraan pilkada ulang tersebut akan dilaksanakan 27 Agustus 2025,” kata Yulianto.
Dia mengaku pihaknya sudah menyiapkan rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang tahapan dan jadwal pemilihan ulang Gubernur-Wakil Gubernur, Wali Kota-Wakil Wali Kota, dan Bupati-Wakil Bupati.
Menurut Yulianto, PKPU tersebut akan segera disahkan lantaran tahapan pilkada ulang bagi daerah dengan calon tunggal dan dimenangkan kolom kosong akan dimulai sejak Januari 2025.
Baca Juga: Pilkada Lanjutan 2025: Apa yang Terjadi Jika Calon Tunggal Kalah?
“Artinya, KPU sudah menyelesaikan rancangan peraturan KPU tentang khusus pilkada ulang bagi yang tahun 2024 ini paslon tunggal, kebetulan dimenangkan kolom kosong yang nanti akan dilakukan pilkada berikutnya yang tahapannya akan sudah dimilai Januari besok,” tutur Yulianto.
“Hari pemungutan suaranya bagi dua daerah yang kebetulan dimenangkan oleh kolom kosong yaitu di Kabupaten Bangka dan di Kota Pangkal Pinang,” tandas dia.
Berita Terkait
-
Tak Hanya Rugikan Negara Rp 300 Triliun, Hakim Sebut Kasus Timah Bikin Rusak Ekosistem Lingkungan
-
Menteri PPPA Minta Pelaku Penyekapan Ibu dan Anak di Bangka Tak Hanya Dikenai KUHP Pidana
-
DPR-Penyelenggara Pemilu Sepakat Pilkada Ulang Digelar 27 Agustus 2025
-
Kotak Kosong Menang di Sejumlah Daerah, KPU Rancang 2 Skenario Pilkada Ulang di 2025, Ini Alasannya!
Terpopuler
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Ogah Terima Materi, Sumarsih Tagih Janji Pemerintah Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM 1998
-
Ketangkap Lagi! Tiga WN Malaysia Selundupkan Kokain Dalam Sepatu hingga Perlengkapan Mandi
-
Purbaya Semprot Moody's dan Fitch: "Offside!" Salah Ukur Ekonomi RI, Harusnya Lihat Angka 5,6%
-
7 Tips Memilih Mesin Cuci yang Tepat agar Awet dan Sesuai Kebutuhan Rumah Tangga
-
Gugatan Tarif Impor Trump Resmi Diajukan 25 Negara Bagian AS
-
4 Ide OOTD Eclectic Retro-Chic ala Momo TWICE untuk yang Suka Eksplor Gaya!
-
Mengenal 7 Jenis Umbi-umbian Lokal, Ada Kimpul yang Kaya Nutrisi dan Bisa Jadi Pengganti Nasi
-
Ramai Isu Tambang di Raja Ampat, Bahlil: Izin yang Masih Aktif Tinggal Satu
-
Soekarno Cup 2026: Dari Lapangan Usia Muda ke Liga Profesional, Ini Skema Besarnya
-
Duduk Perkara Kasus Haji Abdul Halim Ali, Mengapa Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar?