Suara.com - Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Bogor, Jawa Barat belum memberikan keterangan secara terbuka soal solusi dari perkara penolakan warga terhadap rumah yang digunakan untuk tempat ibadah umat kristiani di Perumahan Cipta Graha Permai, Kecamatan Cibinong.
Ketua FKUB Kabupaten Bogor, Madroja Sukarta tidak menjelaskan hasil akhir dari pertemuan antara FKUB, Pemkab Bogor dan sejumlah pihak lainnya.
"Intinya kumpul tadi adalah berkomunikasi dengan para pihak yang akan melahirkan bahwa Indonesia semakin gembira, semakin maju, kabupaten Bogor ini gembira maju dinamis ceria," ujarnya, Rabu (18/12/2024).
Saat ditanya soal dibolehkan atau tidaknya rumah pendeta NJW di Perumahan tersebut, Madroja hanya menyinggung soal aturan-aturan yang tidak dijelaskan olehnya.
"Itu merujuk kepada aturan-aturan yang memang sudah disepakati bersama tentang mekanismenya memang ada sebuah proses yang bersama sama kita mengetahuinya dan menjadikan ini sebuah proses ketaatan berbangsa dan bernegara intinya itu," jelas dia.
Ia menjelaskan, boleh tidaknya digunakan rumah milik pendeta NJW itu, merujuk pada kesepakatan bersama yang tidak dia jelaskan secara rinci.
"Bukan didibolehkan, boleh dan dibolehkan nya itu kita merujuk kepada kesepakatan bersama bahwa kita negara ini adalah negara hukum, kita sedang belajar taat hukum," jelas dia.
Ia mengaku, pertemuan dengan Pj Bupati Bogor, Bachril Bakri beserta petinggi lainnya itu belum menemukan titik terang untuk penyelesaian permasalahan.
"Nanti kita akan petakan di proses di lapangan nanti," tutup dia.
Baca Juga: Skandal Patwal Kawal Orang Pacaran di Puncak Bogor, Polisi Lakukan Penyelidikan
Kontributor : Egi Abdul Mugni
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
Terkini
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI
-
Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa
-
Karangan Bunga Hitam Putih KDM di HUT Jakarta Curi Perhatian, Ketua DPRD DKI: Unik
-
DPR Bukan Tukang 'Stempel' Pemerintah! Saan Mustopa Kalim Fungsi Kontrol Parlemen Tetap Tajam
-
Parkir Cawang Tak Dilarang Total, Sudinhub: Kami Tindak yang Bandel!
-
Bukan Merendahkan, Wamenaker Ungkap Alasan Batasi Aturan Outsourcing di 4 Jenis Pekerjaan
-
Sasar 5 Provinsi, Program Lanskap Berkelanjutan Targetkan Konservasi Jutaan Hektare Kawasan
-
Muktamar PBNU dan Gertakan Cak Imin: Siapa yang Dianggap 'Main-main'?
-
Hotel Sultan Bakal Dirobohkan! Prabowo Ingin Bangun Ikon Baru Berstandar Internasional
-
OPSI Desak Pemerintah Awasi Karir Hub, Cegah Perusahaan Manipulasi Loker Demi KPI HRD