Suara.com - Komnas HAM mengapresiasi langkah Pemerintah Indonesia memulangkan narapidana Mary Jane dan komplotan Bali Nine ke negara asal masing-masing.
Langkah tersebut dianggap sebagai bentuk diplomasi berbasis HAM dan kemanusiaan, sekaligus mencerminkan perubahan pandangan Indonesia terkait penerapan hukuman mati.
Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah, menyebut bahwa pemulangan Mary Jane menjadi titik penting dalam upaya perlindungan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Apalagi, Mary Jane disebut-sebut sebagai korban TPPO, sayangnya hal itu tidak disebut sama sekali dalam proses pengadilannya di Indonesia.
"Ini yang kemudian memperlemah kasusnya sehingga prinsip non punishment atau prinsip tanpa penghukuman bagi korban TPPO yang terpaksa melakukan tindak pidana itu sulit diterapkan dalam kasus ini,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa pemulangan Mary Jane menunjukkan pertimbangan kemanusiaan yang melibatkan kerja sama diplomasi antara Indonesia dan Filipina.
Langkah ini sejalan dengan perkembangan KUHP terbaru yang menggeser hukuman mati dari pidana pokok menjadi pidana alternatif.
“Aturan baru dalam Pasal 100 dan Pasal 101 KUHP memungkinkan perubahan hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup, yang tentu menjadi langkah baik berdasarkan pertimbangan HAM,” jelasnya.
Ketua Komnas HAM RI, Atnike Nova Sigiro mengemukakan, terkait pemulangan Bali Nine, Pemerintah Indonesia sudah memiliki perjanjian ekstradisi dengan Australia sejak puluhan tahun lalu.
"Yang belum ada itu memang dengan Filipina karena berdasarkan practical agreement. Pemulangan ini kemungkinan besar akan membebaskan narapidana tersebut dari hukuman mati, bukan berarti tidak dihukum," tuturnya.
Baca Juga: Jangan Hanya Mary Jane dan Bali Nine, Komnas HAM Ingin WNI Lain Bebas dari Ancaman Hukuman Mati
Meski begitu, ia menekankan bahwa langkah diplomatik tersebut tidak hanya didasarkan pada alasan overcrowd di penjara, tetapi juga bertujuan memberikan hak hidup bagi narapidana melalui kerja sama antarnegara.
"Kami juga berharap pemerintah memberikan perhatian kepada narapidana-narapidana lainnya, termasuk WNI yang masih berada dalam ancaman eksekusi hukuman mati. Ini terkait dengan undang-undang KUHP yang baru yang sudah menetapkan bahwa hukuman mati bukan lagi hukuman yang utama," tambahnya.
Komnas HAM berharap langkah ini menjadi awal dari kebijakan yang lebih progresif dalam mengurangi hukuman mati di Indonesia, sekaligus memperkuat komitmen terhadap hak asasi manusia.
Kontributor : Kayla Nathaniel Bilbina
Berita Terkait
-
Jangan Hanya Mary Jane dan Bali Nine, Komnas HAM Ingin WNI Lain Bebas dari Ancaman Hukuman Mati
-
Detik-detik Pemulangan Mary Jane Veloso dari Indonesia ke Filipina, Tangis Haru Pecah di Bandara Soetta
-
Mary Jane Veloso Kembali ke Filipina dan Disambut Keluarga Setelah 14 Tahun di Penjara Indonesia
-
Bebas dari Hukuman Mati, Mary Jane Menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan Ucap Terima Kasih ke Prabowo
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Emak-Emak Nyaris Adu Jotos di CFD, Iron Man Jadi Penyelamat
-
Pemerintah Usulkan Biaya Haji 2026 Turun Rp 1 Juta per Jemaah Dibanding Tahun Lalu
-
Bicara soal Impeachment, Refly Harun: Pertanyaannya Siapa yang Akan Menggantikan Gibran?
-
SETARA Institute: Pemberian Gelar Pahlawan untuk Soeharto Pengkhianatan Reformasi!
-
Whoosh Disorot! KPK Usut Dugaan Korupsi Kereta Cepat, Mark-Up Biaya Terendus?
-
Teka-Teki Penundaan Rakor Sekda Terungkap! Tito Karnavian Beberkan 2 Alasan Utama
-
Di KTT ASEAN, Prabowo Ajak Negara Asia Jaga Persaingan Sehat demi Masa Depan Kawasan
-
Geger Grup WA 'Mas Menteri': Najelaa Shihab Terseret Pusaran Korupsi Chromebook Nadiem
-
Praperadilan Ditolak, Kuasa Hukum Delpedro: Ini Kriminalisasi, Hakim Abaikan Putusan MK
-
Pramono Anung Pastikan Tarif TransJakarta Naik, Janjikan Fasilitas Bakal Ditingkatkan