Suara.com - Komnas HAM mengapresiasi langkah Pemerintah Indonesia memulangkan narapidana Mary Jane dan komplotan Bali Nine ke negara asal masing-masing.
Langkah tersebut dianggap sebagai bentuk diplomasi berbasis HAM dan kemanusiaan, sekaligus mencerminkan perubahan pandangan Indonesia terkait penerapan hukuman mati.
Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah, menyebut bahwa pemulangan Mary Jane menjadi titik penting dalam upaya perlindungan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Apalagi, Mary Jane disebut-sebut sebagai korban TPPO, sayangnya hal itu tidak disebut sama sekali dalam proses pengadilannya di Indonesia.
"Ini yang kemudian memperlemah kasusnya sehingga prinsip non punishment atau prinsip tanpa penghukuman bagi korban TPPO yang terpaksa melakukan tindak pidana itu sulit diterapkan dalam kasus ini,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa pemulangan Mary Jane menunjukkan pertimbangan kemanusiaan yang melibatkan kerja sama diplomasi antara Indonesia dan Filipina.
Langkah ini sejalan dengan perkembangan KUHP terbaru yang menggeser hukuman mati dari pidana pokok menjadi pidana alternatif.
“Aturan baru dalam Pasal 100 dan Pasal 101 KUHP memungkinkan perubahan hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup, yang tentu menjadi langkah baik berdasarkan pertimbangan HAM,” jelasnya.
Ketua Komnas HAM RI, Atnike Nova Sigiro mengemukakan, terkait pemulangan Bali Nine, Pemerintah Indonesia sudah memiliki perjanjian ekstradisi dengan Australia sejak puluhan tahun lalu.
"Yang belum ada itu memang dengan Filipina karena berdasarkan practical agreement. Pemulangan ini kemungkinan besar akan membebaskan narapidana tersebut dari hukuman mati, bukan berarti tidak dihukum," tuturnya.
Baca Juga: Jangan Hanya Mary Jane dan Bali Nine, Komnas HAM Ingin WNI Lain Bebas dari Ancaman Hukuman Mati
Meski begitu, ia menekankan bahwa langkah diplomatik tersebut tidak hanya didasarkan pada alasan overcrowd di penjara, tetapi juga bertujuan memberikan hak hidup bagi narapidana melalui kerja sama antarnegara.
"Kami juga berharap pemerintah memberikan perhatian kepada narapidana-narapidana lainnya, termasuk WNI yang masih berada dalam ancaman eksekusi hukuman mati. Ini terkait dengan undang-undang KUHP yang baru yang sudah menetapkan bahwa hukuman mati bukan lagi hukuman yang utama," tambahnya.
Komnas HAM berharap langkah ini menjadi awal dari kebijakan yang lebih progresif dalam mengurangi hukuman mati di Indonesia, sekaligus memperkuat komitmen terhadap hak asasi manusia.
Kontributor : Kayla Nathaniel Bilbina
Berita Terkait
-
Jangan Hanya Mary Jane dan Bali Nine, Komnas HAM Ingin WNI Lain Bebas dari Ancaman Hukuman Mati
-
Detik-detik Pemulangan Mary Jane Veloso dari Indonesia ke Filipina, Tangis Haru Pecah di Bandara Soetta
-
Mary Jane Veloso Kembali ke Filipina dan Disambut Keluarga Setelah 14 Tahun di Penjara Indonesia
-
Bebas dari Hukuman Mati, Mary Jane Menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan Ucap Terima Kasih ke Prabowo
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
- Viral Murid SD Kompak Tolak Makan Gratis, Anak-Anak Jujur Masalahnya di Menu?
Pilihan
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
-
19 Tewas di Aksi Demo Anti Korupsi, Eks Persija Jakarta: Pemerintah Pembunuh!
Terkini
-
PSI Jakarta Ungkap Aksi Nyata Jawab Tuntutan 17+8, Apa Saja?
-
Baru Sehari Jabat Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa Didemo dan Didesak Dicopot
-
Mengenal Lebih Dekat Puteri Komarudin, Sosok Disebut Jadi Menpora Gantikan Dito
-
Ustaz Khalid Ngaku Jadi Korban Agen Travel Muhibbah dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Susul Kasus Jokowi, Roy Suryo Pertanyakan Ijazah Gibran
-
Viral! Wanita Ini Syok Isi Celengan Berubah, Uang Ratusan Ribu Mendadak Jadi Recehan
-
Peringatan Ulta Levenia soal Ancaman Intervensi Asing di Indonesia
-
KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Suap pada Pengadaan Katalis Pertamina
-
Refly Harun : Gibran Jadi Wapres Setelah SMA di Luar Negeri Adalah Cacat Bawaan
-
Jejak Karier Irjen Asep Edi Suheri yang Dituntut Mundur: Punya Prestasi Mentereng