Suara.com - Wacana pengampunan bagi koruptor yang kembalikan aset negara terus menjadi polemik, lantaran hal tersebut disampaikan Presiden Prabowo saat berpidato di depan Mahasiswa Indonesia ketika mengunjungi Mesir, Jumat (13/12/2024).
Menyikapi hal tersebut, Presiden Prabowo diminta untuk meniru penerapannya seperti di Korea Selatan (Koresl). Pernyataan tersebut disampaikan Pengamat Kebijakan Publik Universitas Indonesia (UI) Vishnu Juwono.
Ia menyontohkan dalam menangani kasus korupsi, Korsel menanganinya secara tegas, bahkan terhadap mantan presiden.
"Dua mantan Presiden Korea Selatan, Lee Myung-bak dan Park Geun-hye, telah diproses hukum secara transparan, imparsial, dan akuntabel," katanya seperti dikutip Antara, Senin (23/12/2024).
Lee Myung-bak divonis 15 tahun penjara atas kasus suap dan penggelapan, sedang Park Geun-hye dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dan denda besar karena berbagai kasus korupsi, termasuk pemerasan terhadap konglomerat.
Meski akhirnya mendapatkan pengampunan, keduanya tetap menjalani proses hukum serta membayar denda secara penuh.
Lebih lanjut, Vishnu mengemukakan, tidak seharusnya melakukan kompromi dengan koruptor. Mengingat korupsi yang dilakukan koruptor merugikan negara.
"Tidak seharusnya berkompromi dengan para koruptor dan kroninya, terlebih yang menyalahgunakan mandat negara untuk melayani masyarakat," ujarnya.
Bahkan, untuk koruptor, terutama pejabat tinggi negara serta kroninya, yakni pengusaha besar, wajib mempertanggungjawabkan perbuatan yang telah rugikan negara dan masyarakat luas.
Di balik niat tersebut, Vishnu menegaskan bahwa prinsip keadilan harus menjadi prioritas.
Menurutnya, jangan sampai prinsip pengampunan lebih ditekankan daripada tanggung jawab hukum dan pengembalian kerugian negara secara utuh.
"Setelah mereka menghadapi konsekuensi hukum dan mengembalikan aset yang dikorupsi, barulah pengampunan dapat dipertimbangkan,” katanya.
Pernyataan Prabowo tersebut, dikatakannya, merupakan pendekatan asset recovery. Namun ia menilai, agar pendekatannya menjadi efektif dan bisa memaksimalkan pengembalian hasil korupsi, pemberlakuan efek jera juga harus diterapkan dengan tegas.
Selain itu, ia menekankan kepada Presiden Prabowo, sebagai kepala negara dan pemerintah, mendorong Kejaksaan Agung dan Kepolisian Republik Indonesia bersama KPK untuk lebih masif lagi dalam memberantas korupsi.
"Dengan langkah tegas terhadap elit politik termasuk bagian dari koalisi politiknya jika terbukti korupsi," katanya. (Antara)
Berita Terkait
-
Apa Disertasi Doktor Ahmad Sahroni? Disebut Cocok Jadi Acuan Gagasan "Taubat" Koruptor Ala Presiden Prabowo!
-
Pengamat UI Ingatkan Prabowo Jangan Kompromi dengan Koruptor: di Korsel Mantan Presiden Sekalipun Diusut Kasusnya
-
Mau Maafkan Koruptor, Gerindra Sebut Gagasan Prabowo: Menghukum Harus Beri Nilai Manfaat
Terpopuler
Pilihan
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
-
Dua Kapal Tanker Pertamina Masih di Selat Hormuz, Begini Nasib Awaknya
-
Sesaat Lagi! Link Live Streaming Persija vs Borneo FC, Jaminan Laga Seru di JIS
Terkini
-
Menlu Sugiono Jawab Desakan Publik Agar Indonesia Keluar dari Board of Peace
-
Prabowo Jadi Mediator? RI Mulai Jalin Komunikasi Rahasia dengan Iran dan Amerika Serikat
-
Iran Tutup Pintu Negosiasi AS, Indonesia Tetap Tawarkan Diri Jadi Mediator
-
Junaedi Saibih Divonis Bebas dalam Kasus Suap Vonis Korupsi Ekspor CPO
-
Tinggalkan Istana Usai Pertemuan: AHY Antar SBY, Gibran Satu Mobil Bareng Jokowi
-
Benarkah Gaji Nakes Jakarta Mandek 10 Tahun? Ini Duduk Perkaranya
-
Analis: Iran di Atas Angin, Ini Sebabnya
-
Meski Kehilangan Istri, Haji Suryo Tanggung Penuh Biaya dan Sekolah Korban Kecelakaan
-
Jaringan Perburuan Gajah Sumatera Dibongkar, Kadiv Humas: 15 Tersangka Diamankan!
-
OTT Pekalongan: 11 Orang Termasuk Sekda Tiba di Gedung KPK, Apa Peran Bupati Fadia Arafiq?