- Junaedi Saibih divonis bebas dalam kasus suap vonis korupsi minyak goreng.
- Hakim bebaskan Junaedi Saibih karena jaksa gagal buktikan niat penyuapan bersama.
- Majelis hakim perintahkan pemulihan nama baik Junaedi Saibih usai divonis bebas.
Suara.com - Terdakwa Junaedi Saibih divonis bebas dalam perkara dugaan suap terkait vonis lepas korupsi izin ekspor minyak goreng. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan Junaedi tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Mengadili, menyatakan terdakwa Junaedi Saibih tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam alternatif kesatu, kedua, dan ketiga penuntut umum,” ujar Ketua Majelis Hakim, Efendi, saat membacakan amar putusan, Selasa (3/3/2026).
“Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan penuntut umum,” terangnya.
Seiring dengan vonis bebas tersebut, majelis hakim memerintahkan jaksa untuk memulihkan seluruh hak terdakwa, termasuk kedudukan, harkat, dan martabatnya. Segala biaya perkara pun dibebankan kepada negara.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menemukan sejumlah fakta yang mematahkan dakwaan jaksa. Salah satunya, Junaedi terbukti tidak pernah melakukan perjalanan ke Singapura untuk menghadiri pertemuan di kantor pusat Wilmar Group guna membahas penyuapan tersebut.
“Hingga persidangan berakhir, penuntut umum gagal membuktikan adanya meeting of mind atau kesamaan niat antara terdakwa Junaedi Saibih dengan saksi Ariyanto dan Marcella Santoso,” jelas hakim.
Majelis hakim menekankan bahwa tidak ditemukan komunikasi yang menunjukkan niat penyerahan uang, pembagian peran, maupun persetujuan bersama yang konkret. Mengingat meeting of mind merupakan syarat mutlak dalam delik penyuapan, hakim menyimpulkan unsur memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim tidak terpenuhi.
Sebelumnya, Junaedi Saibih dituntut hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 150 hari kurungan. Ia didakwa menyuap hakim senilai Rp40 miliar untuk memuluskan vonis lepas korporasi dalam kasus korupsi izin ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau minyak sawit mentah.
Junaedi didakwa bersama tiga orang lainnya, yakni Ariyanto, Marcella Santoso, dan M. Syafei, yang mewakili korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Selain kasus suap, Junaedi juga sebelumnya sempat dituntut 10 tahun penjara dalam perkara dugaan merintangi penyidikan.
Baca Juga: Terbukti Suap Hakim dan TPPU Kasus Ekspor CPO, Marcella Santoso Divonis 14 Tahun Penjara
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Persib Bandung vs Seoul FC dan Melbourne Victory, Mariano Peralta Kirim Psywar
- Gus Kikin Pimpin PBNU, Antara Satire 'Salah Dalil' hingga Guyon 'PWNU Jatim Cabang Jakarta'
- 8 Sepatu Jalan untuk Komuter KRL dan MRT yang Empuk dan Awet
- 9 Pilihan HP Infinix RAM 8GB Kelas Entry Level Harga Rp1-3 Jutaan
- Kulkas Merek Apa yang Tidak Ada Bunga Es? Ini Pilihan dan Tips agar Tak Salah Beli
Pilihan
-
Sudah dari 2023, 'Nyelang' Jadi Napas Warga Pesisir Cilincing Demi Dapatkan Air Bersih
-
Dikepung Asap Karhutla, Pesawat Menhut Raja Juli Antoni Gagal Mendarat di Pontianak
-
Santap Siang Bareng di Rusia, Prabowo Minta Maaf ke Putin Karena Hal Ini
-
Dua Bus Transjakarta Tubrukan di Pancoran, Benarkah Sopir Mengantuk karena Cuti Duka Ditolak?
-
Bikin Cemas! Pesawat Garuda Indonesia Pecah Ban Angkut 156 Penumpang
Terkini
-
Karhutla Sumsel Terus Berulang, Ketimpangan Agraria Kembali Dipertanyakan
-
Dari 566 Korban Keracunan Massal Sidoarjo, Tersisa 34 Santri Masih Dirawat di RS
-
Kali Bekasi Hitam Pekat dan Berbau
-
Polisi Bongkar Jaringan Merkuri Ilegal 1 Ton Senilai Rp2,8 Miliar, Pasok Tambang Emas di 3 Wilayah
-
Sebut Hotspot Karhutla Kalbar Turun, Raja Juli: Kondisi Kalbar Tidak Sedang Baik-baik Saja
-
Sherina Rasakan Langsung Tantangan Padamkan Karhutla Kalimantan
-
Masih Ada BPR yang Bakal Ditutup, Bagaimana Nasib Tabungan Nasabah?
-
'Alasannya Mengada-ada!' Sudaryono Batalkan Proyek LED Rp535 M BGN Era Dadan Cs
-
Ketidakpastian Global Masih Tinggi, Gubernur BI Baru Pastikan Fokus Jaga Stabilitas Ekonomi
-
Link Live Streaming Timnas Indonesia U-20 vs Laos Malam Ini: Garuda Muda Unggul 2-0 Babak I