- Junaedi Saibih divonis bebas dalam kasus suap vonis korupsi minyak goreng.
- Hakim bebaskan Junaedi Saibih karena jaksa gagal buktikan niat penyuapan bersama.
- Majelis hakim perintahkan pemulihan nama baik Junaedi Saibih usai divonis bebas.
Suara.com - Terdakwa Junaedi Saibih divonis bebas dalam perkara dugaan suap terkait vonis lepas korupsi izin ekspor minyak goreng. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan Junaedi tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Mengadili, menyatakan terdakwa Junaedi Saibih tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam alternatif kesatu, kedua, dan ketiga penuntut umum,” ujar Ketua Majelis Hakim, Efendi, saat membacakan amar putusan, Selasa (3/3/2026).
“Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan penuntut umum,” terangnya.
Seiring dengan vonis bebas tersebut, majelis hakim memerintahkan jaksa untuk memulihkan seluruh hak terdakwa, termasuk kedudukan, harkat, dan martabatnya. Segala biaya perkara pun dibebankan kepada negara.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menemukan sejumlah fakta yang mematahkan dakwaan jaksa. Salah satunya, Junaedi terbukti tidak pernah melakukan perjalanan ke Singapura untuk menghadiri pertemuan di kantor pusat Wilmar Group guna membahas penyuapan tersebut.
“Hingga persidangan berakhir, penuntut umum gagal membuktikan adanya meeting of mind atau kesamaan niat antara terdakwa Junaedi Saibih dengan saksi Ariyanto dan Marcella Santoso,” jelas hakim.
Majelis hakim menekankan bahwa tidak ditemukan komunikasi yang menunjukkan niat penyerahan uang, pembagian peran, maupun persetujuan bersama yang konkret. Mengingat meeting of mind merupakan syarat mutlak dalam delik penyuapan, hakim menyimpulkan unsur memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim tidak terpenuhi.
Sebelumnya, Junaedi Saibih dituntut hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 150 hari kurungan. Ia didakwa menyuap hakim senilai Rp40 miliar untuk memuluskan vonis lepas korporasi dalam kasus korupsi izin ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau minyak sawit mentah.
Junaedi didakwa bersama tiga orang lainnya, yakni Ariyanto, Marcella Santoso, dan M. Syafei, yang mewakili korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Selain kasus suap, Junaedi juga sebelumnya sempat dituntut 10 tahun penjara dalam perkara dugaan merintangi penyidikan.
Baca Juga: Terbukti Suap Hakim dan TPPU Kasus Ekspor CPO, Marcella Santoso Divonis 14 Tahun Penjara
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
-
Dua Kapal Tanker Pertamina Masih di Selat Hormuz, Begini Nasib Awaknya
-
Sesaat Lagi! Link Live Streaming Persija vs Borneo FC, Jaminan Laga Seru di JIS
Terkini
-
Tinggalkan Istana Usai Pertemuan: AHY Antar SBY, Gibran Satu Mobil Bareng Jokowi
-
Benarkah Gaji Nakes Jakarta Mandek 10 Tahun? Ini Duduk Perkaranya
-
Analis: Iran di Atas Angin, Ini Sebabnya
-
Meski Kehilangan Istri, Haji Suryo Tanggung Penuh Biaya dan Sekolah Korban Kecelakaan
-
Jaringan Perburuan Gajah Sumatera Dibongkar, Kadiv Humas: 15 Tersangka Diamankan!
-
OTT Pekalongan: 11 Orang Termasuk Sekda Tiba di Gedung KPK, Apa Peran Bupati Fadia Arafiq?
-
JIS Kini Terhubung ke Ancol dan Stasiun KRL, Anies Baswedan: Alhamdulillah
-
Babak Baru Kasus Hasbi Hasan, KPK Laporkan Linda Susanti ke Polda Metro Jaya
-
Duduk di Tengah SBY dan Jokowi, Prabowo Pimpin Silaturahmi dan Diskusi di Istana Merdeka
-
Dua Kapal Tanker Pertamina Masih di Selat Hormuz, Begini Nasib Awaknya