Suara.com - Pakar Hukum Pidana dari Universitas Bung Karno (UBK), Hudi Yusuf menyoroti upaya pencekalan KPK terhadap mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly. Pencekalan ke luar negeri itu terkait kasus suap buronan Harun Masiku yang kini juga menyeret Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.
Perihal pelarangan ke luar negeri yang diterapkan KPK, Hudi Yusuf bahkan mendorong KPK untuk juga menetapkan Yasonna sebagai tersangka dugaan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Sebab, Hudi menilai Yasonna memiliki peran untuk menghalangi penyidikan dan membantu pelarian Harun Masiku yang sudah lima tahun tereakhir dicari KPK.
“Itu sudah jelas, (Yasonna) menghalang-halangi, dan yang kedua, turut menyembunyikan orang yang sudah menjadi tersangka (Harun) yang dicari oleh negara. Itu kan juga satu kejahatan," kata Hudi kepada wartawan, Kamis (26/12/2024).
Dia menduga Yasonna menyabotase data perlintasan Harun Masiku di Bandara Soekarno-Hatta dan hal tersebut dinilai juga harus didalami lebih jauh oleh tim penyidik.
“Beliau kan orang nomor satu disitu gitu ya harus didalami lagi ke Pak Menteri tuh apakah Pak Menteri memberikan instruksi atau tidak, kan begitu,” ujar Hudi.
Diketahui, sebelum dicekal ke luar negeri, Yasonna sempat dipanggil oleh KPK terkait kasus Harun Masiku pada Rabu (18/12/2024) lalu.
Setelah menjalani pemeriksaan sekita tujuh jam, Yasonna mengaku dicecar oleh penyidik KPK terkait jejak pelarian Harun Masiku. Pemeriksaan itu berkaitan dengan jabatan lama Yasonna sebagai Menkumham.
Dicekal ke Luar Negeri
KPK sebelumnya telah mencekal Hasto Kristiyanto dan Yasonna Laoly ke luar negeri untuk mengusut kasus dugaan suap pada pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI yang berkaitan dengan buronan Harun Masiku.
Juru Bicara KPK Tessa Mahadhika menjelaskan larang berpergian ke luar negeri itu tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 1757 yang terbit pada 24 Desember 2024.
“Larangan bepergian ke luar negeri terhadap dua orang Warga Negara Indonesia yaitu YHL dan HK,” kata Tessa kepada wartawan, Rabu (25/12/2024).
Dia menjelaskan larangan ini berlaku lantaran penyidik menilai keterangan keduanya dibutuhkan dalam proses penyidikan. Adapun larangan berpergian ke luar negeri bagi Hasto dan Yasonna berlaku sampai enam bulan ke depan.
Hasto PDIP Tersangka 2 Kasus
Dalam kasus suap Harun Masiku, KPK sebelumnya juga telah menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Penetapan tersangka terhadap Hasto diumumkan langsung Ketua baru KPK, Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).
“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan,” ungkap Setyo.
Berita Terkait
-
Hasto Tersangka karena Ditarget? Ray Rangkuti: Berbeda dengan Mulyono, Rezim Sekarang Potensial Dicari-cari Salahnya
-
Dihubung-hubungkan Tragedi Kudatuli, PDIP Bisa Raih Simpati Publik karena Kasus Hasto Kristiyanto?
-
Setyo Budiyanto dkk Gercep Jerat Hasto Tersangka, Uceng UGM Sindir Kinerja KPK Era Firli Cs: Kalian Memalukan!
-
PDIP Tak Bakal Tinggal Diam Hasto Tersangka, Prof Agus Raharjo: Sejauh Mana KPK Kebal Serangan Politik?
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Kepsek Roni Ardiansyah Akhirnya Kembali ke Sekolah, Disambut Tangis Haru Ratusan Siswa
-
Bukan Cuma Joget! Kenalan dengan 3 Influencer yang Menginspirasi Aksi Nyata untuk Lingkungan
-
Heboh! Rekening Nasabah Bobol Rp70 Miliar di BCA, OJK dan SRO Turun Tangan, Perketat Aturan!
-
Emiten Sejahtera Bintang Abadi Textile Pailit, Sahamnya Dimiliki BUMN
-
Jaminan Laga Seru! Ini Link Live Streaming Bayern Munchen vs Chelsea
Terkini
-
Terjerat Utang Pinjol, Perempuan di Depok Nekat Karang Kisah Begal hingga Bikin Geger Warga
-
Detik-detik Mencekam Evakuasi 6 Kopassus di Elelim, Diserang Massa Saat Rusuh Berdarah di Papua
-
Ketua Animal Defenders Indonesia Jadi Tersangka Penipuan, Kasus Bermula dari Laporan Melanie Subono
-
Qodari Ungkap Perbedaan KSP Era Baru: Lebih Fokus pada Verifikasi Lapangan dan Pendekatan Holistik
-
Wali Kota Prabumulih Viral usai Mutasi Kepsek, KPK Turun Tangan Periksa Harta Rp17 Miliar!
-
Dirjen Bina Pemdes Monitoring Siskamling di Bali: Apresiasi Sinergi Pecalang, Linmas, dan Pemdes
-
Momen Mistis Terjadi saat Alvi Peragakan Mutilasi Pacar Jadi 554 Potong di Surabaya
-
Heboh LHKPN Wali Kota Prabumulih: Isi Cuma Truk-Triton, Tapi Anak Sekolah Bawa Mobil, KPK Bergerak
-
Siapa Syarif Hamzah Asyathry? Petinggi Ormas Keagamaan yang Diduga Tahu Aliran Duit Korupsi Haji
-
Sempat Diwarnai Jatuhnya Air Mata, AM Putranto Resmi Serahkan Jabatan KSP ke Qodari