Suara.com - Mulai hari ini Rabu 1 Januari 2025, masyarakat bisa memanfaatkan diskon tarif listrik 50 persen.
Diskon tarif listrik ini digelar selama dua bulan untuk periode Januari 2025 hingga Februari 2025.
Seperti diketahui, Pemerintah Indonesia telah meluncurkan program diskon 50% untuk token listrik, sebagai respons atas kenaikan PPN 12 persen yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
Namun, pembelian token selama periode diskon 50 persen akan dibatasi berdasarkan besaran daya. Perusahaan setrum pelat merah itu membatasi maksimal beli token listrik setara 720 jam nyala.
Berikut adalah panduan lengkap mengenai syarat diskon token listrik 50% dan cara untuk mendapatkannya.
Syarat Diskon Token Listrik 50 Persen
Diskon ini berlaku khusus untuk pelanggan rumah tangga yang memenuhi ketentuan tertentu.
Inilah syarat yang perlu dipenuhi terlebih dahulu :
Pelanggan Rumah Tangga dengan Daya Tertentu
Baca Juga: Tarif Listrik Indonesia vs Malaysia Bagai Langit dan Bumi, Mana Lebih Murah?
Diskon ini hanya untuk pelanggan rumah tangga dengan kode R yang memiliki daya listrik sebagai berikut:
- 450 VA
- 900 VA
- 1.300 VA
- 2.200 VA
Hanya Berlaku untuk Pelanggan Prabayar
Diskon ini hanya berlaku untuk pelanggan dengan sistem prabayar. Untuk pelanggan pascabayar, diskon akan diterapkan otomatis sesuai dengan pemakaian bulan Januari dan Februari 2025 yang dibayar pada bulan Februari dan Maret 2025.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit
-
Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru
-
Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate
-
Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?
-
Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus
-
Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?
-
Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos
-
Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!
-
Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli
-
Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat