Suara.com - Pemerintah Indonesia telah meluncurkan program diskon 50% untuk token listrik, sebagai respons atas kenaikan PPN 12 persen yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
Berikut adalah panduan lengkap mengenai syarat diskon token listrik 50% dan cara untuk mendapatkannya.
Syarat Diskon Token Listrik 50 Persen
Diskon ini berlaku khusus untuk pelanggan rumah tangga yang memenuhi ketentuan tertentu.
Inilah syarat yang perlu dipenuhi terlebih dahulu :
1. Pelanggan Rumah Tangga dengan Daya Tertentu
Diskon ini hanya untuk pelanggan rumah tangga dengan kode R yang memiliki daya listrik sebagai berikut:
- 450 VA
- 900 VA
- 1.300 VA
- 2.200 VA
2. Periode Berlaku Diskon
Program diskon ini hanya berlaku selama dua bulan, yaitu Januari dan Februari 2025. Pembelian token listrik yang dilakukan selama periode ini akan mendapatkan potongan 50% tanpa syarat tambahan.
Baca Juga: Gebyar Diskon Fashion Akhir Tahun dari BRI! Cek Promonya di Sini!
3. Diskon Otomatis
Anda tidak perlu melakukan apapun untuk mendapatkan diskon, karena sistem PLN secara otomatis memberikan potongan harga 50% saat membeli token listrik. Contohnya, bila anda biasa membeli token listrik senilai Rp 100.000, selama periode diskon ini, Anda hanya perlu membayar Rp 50.000 untuk jumlah kWh yang sama.
4. Tidak Perlu Registrasi
Pelanggan tidak perlu melakukan registrasi atau pendaftaran khusus. Diskon diberikan langsung oleh sistem PLN saat pembelian dilakukan.
5. Tanpa Biaya Tambahan
Program diskon token listrik ini sepenuhnya gratis tanpa biaya administrasi atau pungutan lainnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Terjaring OTT dan Resmi Ditahan KPK, Kepala Pajak Banjarmasin Akui Salah Terima Janji Suap
-
Menkeu Purbaya Apresiasi Inovasi UMKM Sawit Binaan BPDP di Magelang
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak