Suara.com - Pemerintah Indonesia telah meluncurkan program diskon 50% untuk token listrik, sebagai respons atas kenaikan PPN 12 persen yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
Berikut adalah panduan lengkap mengenai syarat diskon token listrik 50% dan cara untuk mendapatkannya.
Syarat Diskon Token Listrik 50 Persen
Diskon ini berlaku khusus untuk pelanggan rumah tangga yang memenuhi ketentuan tertentu.
Inilah syarat yang perlu dipenuhi terlebih dahulu :
1. Pelanggan Rumah Tangga dengan Daya Tertentu
Diskon ini hanya untuk pelanggan rumah tangga dengan kode R yang memiliki daya listrik sebagai berikut:
- 450 VA
- 900 VA
- 1.300 VA
- 2.200 VA
2. Periode Berlaku Diskon
Program diskon ini hanya berlaku selama dua bulan, yaitu Januari dan Februari 2025. Pembelian token listrik yang dilakukan selama periode ini akan mendapatkan potongan 50% tanpa syarat tambahan.
Baca Juga: Gebyar Diskon Fashion Akhir Tahun dari BRI! Cek Promonya di Sini!
3. Diskon Otomatis
Anda tidak perlu melakukan apapun untuk mendapatkan diskon, karena sistem PLN secara otomatis memberikan potongan harga 50% saat membeli token listrik. Contohnya, bila anda biasa membeli token listrik senilai Rp 100.000, selama periode diskon ini, Anda hanya perlu membayar Rp 50.000 untuk jumlah kWh yang sama.
4. Tidak Perlu Registrasi
Pelanggan tidak perlu melakukan registrasi atau pendaftaran khusus. Diskon diberikan langsung oleh sistem PLN saat pembelian dilakukan.
5. Tanpa Biaya Tambahan
Program diskon token listrik ini sepenuhnya gratis tanpa biaya administrasi atau pungutan lainnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
DPR 'Sentil' Menkeu Purbaya, Sebut Kebijakan Rp200 Triliun Cuma Jadi Beban Bank & Rugikan Rakyat!
-
Ivan Gunawan Blak-blakan: Dijauhi Teman Pesta Usai Hijrah dan Risih Dipanggil 'Haji'
-
5 Prompt AI Viral: Ubah Fotomu Jadi Anime, Bareng Idol K-Pop, Sampai Action Figure
-
Media Belanda Julid ke Eliano Reijnders yang Gabung Persib: Penghangat Bangku Cadangan, Gagal
-
Sudah di Indonesia, Jebolan Ajax Amsterdam Hilang dari Skuad
Terkini
-
Gelar Aksi 'Pink', Aliansi Perempuan Tuntut Pembebasan Delpedro Cs di Polda Metro Jaya
-
Skandal Ijazah Capres: KPU Panen Kritik, Keputusan Dicabut, DPR Angkat Bicara
-
5 Pejabat Kemenag Diperiksa KPK di Kasus Korupsi Haji, Ini Nama-namanya!
-
Dugaan Perselingkuhan Irjen Krishna Murti Viral di Medsos, Kompolnas Minta Klarifikasi Polri
-
Didampingi Istri, Ahmad Dofiri Kepergok ke Istana, Sinyal Kuat Reshuffle Kabinet Prabowo Jilid 3?
-
Soroti Masalah Kesehatan, Ribka PDIP: Negara Tak Boleh Abai, Pasien bukan Sekedar Angka Statistik!
-
Eks Wakapolri Ahmad Dofiri Datangi Istana di Tengah Santer Isu Reshuffle Kabinet
-
Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
-
Bela Kepsek Roni, Publik Skakmat Walkot Prabumulih Imbas Video Klarifikasi: Basi Lu, Mundur Aja!
-
Gaungkan Green Policing, Kapolda Riau: Demi Keadilan Ekologis!