Suara.com - Pemerintah Indonesia telah meluncurkan program diskon 50% untuk token listrik, sebagai respons atas kenaikan PPN 12 persen yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
Berikut adalah panduan lengkap mengenai syarat diskon token listrik 50% dan cara untuk mendapatkannya.
Syarat Diskon Token Listrik 50 Persen
Diskon ini berlaku khusus untuk pelanggan rumah tangga yang memenuhi ketentuan tertentu.
Inilah syarat yang perlu dipenuhi terlebih dahulu :
1. Pelanggan Rumah Tangga dengan Daya Tertentu
Diskon ini hanya untuk pelanggan rumah tangga dengan kode R yang memiliki daya listrik sebagai berikut:
- 450 VA
- 900 VA
- 1.300 VA
- 2.200 VA
2. Periode Berlaku Diskon
Program diskon ini hanya berlaku selama dua bulan, yaitu Januari dan Februari 2025. Pembelian token listrik yang dilakukan selama periode ini akan mendapatkan potongan 50% tanpa syarat tambahan.
Baca Juga: Gebyar Diskon Fashion Akhir Tahun dari BRI! Cek Promonya di Sini!
3. Diskon Otomatis
Anda tidak perlu melakukan apapun untuk mendapatkan diskon, karena sistem PLN secara otomatis memberikan potongan harga 50% saat membeli token listrik. Contohnya, bila anda biasa membeli token listrik senilai Rp 100.000, selama periode diskon ini, Anda hanya perlu membayar Rp 50.000 untuk jumlah kWh yang sama.
4. Tidak Perlu Registrasi
Pelanggan tidak perlu melakukan registrasi atau pendaftaran khusus. Diskon diberikan langsung oleh sistem PLN saat pembelian dilakukan.
5. Tanpa Biaya Tambahan
Program diskon token listrik ini sepenuhnya gratis tanpa biaya administrasi atau pungutan lainnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
Pilihan
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
-
Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti
Terkini
-
Program KNMP Dongkrak Produktivitas Nelayan hingga Dua Kali Lipat
-
Gugur dalam Misi Perdamaian PBB, Ini Rincian Penghormatan dan Santunan untuk 3 Prajurit TNI
-
Naik 500 Persen! Program KNMP Sukses Ciptakan Belasan Lapangan Kerja Baru di Wilayah Pesisir
-
Kemensos Desain Ulang Pola Kerja untuk Efisiensi dan Produktivitas Digital
-
Bekasi Darurat Mutilasi? Menelisik Pola Kejahatan Ekstrem di Balik Tragedi Serang Baru
-
Kasus Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus, Komnas HAM Desak TNI Buka Identitas Pelaku
-
Gedung DPR Gelap Gulita, Lampu dan AC Dimatikan demi Hemat Anggaran, Begini Penampakannya
-
Duduk Perkara Pengeroyokan Tersangka Pelecehan Seksual di Polda Metro Jaya, 4 Orang Ditangkap!
-
WFH Tiap Jumat Jadi Jurus Hemat Energi Indonesia, DPR: Ini Strategi Hadapi Krisis
-
Hikmahanto: Rencana Kirim Pasukan ke Gaza Harus Dikaji Ulang Usai 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon