News / Nasional
Rabu, 05 Agustus 2026 | 15:20 WIB
Ilustrasi Nakes. (pixabay/darkostojanovic)
Baca 10 detik
  • Pakar hukum kesehatan UGM Rimawati menyatakan tenaga kesehatan tetap terikat kode etik profesi meskipun sedang tidak bertugas di fasilitas kesehatan.
  • Pernyataan tersebut disampaikan pada Rabu, 5 Agustus 2026, menyusul kecaman publik atas komentar nir-empati tenaga kesehatan terhadap pasien Yurizal.
  • Pelanggaran etika komunikasi di luar tugas tidak otomatis dikenai sanksi hukum, tetapi akan diproses melalui pembinaan oleh organisasi profesi.

Suara.com - Komentar bernada nir-empati yang diduga dilontarkan sejumlah tenaga kesehatan terhadap pasien Yurizal menuai kecaman publik.

Pakar Hukum Kesehatan Universitas Gadjah Mada (UGM), Rimawati, menegaskan bahwa tenaga medis (named) maupun tenaga kesehatan (nakes) tetap terikat oleh kode etik profesi.

Meskipun memang komentar tersebut disampaikan di luar fasilitas pelayanan kesehatan atau saat tidak sedang bertugas.

Menurut Rimawati, banyak anggapan bahwa etika profesi hanya berlaku ketika dokter, perawat, atau tenaga kesehatan menjalankan pelayanan di rumah sakit. Padahal, secara filosofis, etika profesi melekat pada setiap tenaga kesehatan selama mereka masih menjalankan profesinya dan memiliki kewenangan praktik.

"Secara filosofisnya seorang named nakes itu dia terikat oleh etika dan hukum tidak hanya di fasilitas pelayanan kesehatan ketika dia menjalankan tugasnya, tapi sepanjang dia sebagai tenaga medis, tenaga kesehatan," kata Rimawati kepada awak media, Rabu (5/8/2026).

Ia menjelaskan etika dan hukum memang memiliki fungsi yang berbeda, tetapi keduanya sama-sama menjadi pedoman bagi tenaga kesehatan dalam menjalankan profesinya.

Ketika hukum mengatur kewajiban melalui peraturan perundang-undangan. Etika menjadi pedoman mengenai nilai, sikap, cara berkomunikasi, dan perilaku yang baik sebagai seorang profesional.

"Kalau etika itu adalah untuk, memandu berisi apa namanya, nilai-nilai mana yang baik dan yang benar. Nah, etika itu kan bisa dari komunikasi, cara bicara, dan sebagainya antarprofesi," ujarnya.

Oleh sebab itu, kata Rimawati, status tenaga kesehatan tidak otomatis hilang ketika berada di luar rumah sakit atau sedang tidak mengenakan atribut profesinya.

Baca Juga: Kemenkes soal Komentar Nakes ke Mendiang Yusrizal: Empati di Medsos Bagian dari Profesionalisme

Identitas sebagai dokter, perawat, maupun tenaga kesehatan tetap melekat. Sehingga standar etika komunikasi juga tetap harus dijaga, termasuk saat berinteraksi di media sosial.

"Tapi ketika dia di luar pun kan profesinya bukan sebagai non-perawat gitu, tapi dia tetap posisinya adalah dokter atau perawat. Jadi nggak lepas sepanjang dia punya STR SIP, dia melekat itu etika komunikasi," kata dia.

Lebih lanjut, Rimawati mengatakan komentar yang dinilai tidak pantas itu belum tentu langsung berujung pada sanksi hukum. Namun, apabila ucapan tersebut masuk dalam kategori intimidasi atau perundungan, konsekuensinya dapat berbeda sebab telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Sementara jika pelanggaran berkaitan dengan etika profesi, mekanisme penindakannya dilakukan melalui pembinaan dan pemeriksaan oleh organisasi profesi. Termasuk dalam komentar nirempati tersebut.

"Sanksi hukum mungkin tidak, karena kalau etika pelanggarannya ketika dia berbicara tidak baik gitu ya, quote unquote ya, tidak baik tuh bermacam-macam," ucapnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Undang-Undang Kesehatan tidak mengatur secara spesifik bentuk-bentuk pelanggaran etika profesi.

Meski demikian, bukan berarti pelanggaran etik dapat diabaikan karena setiap organisasi profesi memiliki mekanisme tersendiri untuk menilai tingkat pelanggaran dan menentukan sanksi sesuai dampak yang ditimbulkan.

"Tapi secara umum pelanggaran etika itu dia melekat kepada pembinaan. Berarti ada sanksi etik, gitu ya. Sanksi etik itu nanti ya dilihat di asosiasi sejauh apa dampak implikasi dari pelanggaran etika tersebut," pungkasnya.

Load More