Suara.com - Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) mengonfirmasi bahwa lima WNI yang disebutkan sebagai crew kapal nelayan yang tenggelam di perairan Jepang pada Senin (6/1) dalam keadaan selamat.
Direktur Pelindungan WNI dan BHI Kemlu RI, Judha Nugraha, menyatakan bahwa KBRI Tokyo segera bekerja sama dengan pihak berwenang setempat, termasuk penjaga pantai Jepang, untuk memantau perkembangan operasi pencarian dan kondisi WNI di kapal yang mengalami kecelakaan tersebut.
"Japan Coast Guard memberikan informasi bahwa kelima WNI dalam keadaan selamat," kata Judha dalam pernyataan resmi yang diterima pada hari Selasa.
Judha juga menjelaskan bahwa dua awak yang dilaporkan meninggal dan tiga lainnya yang masih hilang adalah warga lokal.
Sumber dari Japan Times melaporkan bahwa kapal nelayan Ohama Maru 8 terbalik sekitar 31 kilometer di timur lepas pantai Pelabuhan Kashima, Prefektur Ibaraki, Jepang, yang mengakibatkan dua orang meninggal dan tiga lainnya hilang.
Kapal yang dimiliki oleh sebuah koperasi di daerah Kitaibaraki, Prefektur Ibaraki, mengangkut 20 orang, termasuk 15 warga negara Jepang dan lima WNI, dan tenggelam pada Senin pukul 02:08 waktu setempat (00:08 WIB).
Otoritas setempat memastikan bahwa 15 orang di kapal, termasuk lima WNI, berhasil dievakuasi dengan selamat, sedangkan dua awak lain yang teridentifikasi sebagai pria WN Jepang berusia 50-an dan 60-an ditemukan meninggal dunia.
Salah satu awak kapal yang berhasil diselamatkan mengatakan bahwa kapal tersebut mulai miring setelah menangkap ikan dalam jumlah besar.
Duta Besar Jepang untuk Indonesia, Masaki Yasushi, juga menyampaikan ucapan belasungkawa atas insiden tenggelamnya kapal nelayan yang mengangkut WN Jepang dan Indonesia di lepas pantai Pelabuhan Kashima tersebut.
Baca Juga: Mobil Retro dengan Teknologi Masa Depan? Kenalan dengan Suzuki Lapin LC
"Kami mendoakan agar upaya pencarian membuahkan hasil dan agar para awak lainnya segera pulih," tulis Dubes Masaki di media sosial Instagram @jpnambsindonesia pada hari Senin. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Her Love Boils Bathwater: Kisah Haru tentang Cinta dan Keberanian Seorang Ibu
-
Dukung Program Makan Bergizi Gratis, Wakasek SMAN 70 Jakarta Berharap Hal Baik di Jepang Bisa Ditiru Siswanya
-
Fantastis, Ikan Tuna Berukuran Sepeda Motor Terjual Rp 21 Miliar
-
Review Film You Are the Apple of My Eye 2018: Manisnya Cinta Pertama
-
Mobil Retro dengan Teknologi Masa Depan? Kenalan dengan Suzuki Lapin LC
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Pelatih asal Spanyol Sebut Persib Bandung Kandidat Juara, Kedalaman Skuad Tak Tertandingi
Pilihan
-
AS Bunuh Ali Khamenei, Menteri Olahraga Iran: Kami Mundur dari Piala Dunia 2026
-
Angkasa Pura: Penerbangan Umrah Dihentikan Imbas Perang di Timur Tengah
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
Terkini
-
Kali Kedua Rapat Bareng Presiden, Hasan Nasbi Hadir di Istana, Sinyal Comeback ke Kabinet?
-
5 Fakta Al-Aqsa Diblokade Israel saat Ramadan: Pancing Amarah Negara Muslim
-
Jalur Pantura Weleri-Kendal Diperkuat Beton Rigid demi Mudik Aman
-
Lantunkan Shalawat, Banser Dukung Gus Yaqut di KPK: Kami Tak Terima Kader Terbaik NU Dikriminalisasi
-
Kakorlantas Ingatkan Pemudik: Mudik Itu Rindu, Jangan Terburu-buru!
-
Iran Terus "Cekik" Selat Hormuz, Harga Minyak Ditaksir Tembus 200 Dolar AS per Barel
-
Rudal AS Bunuh 170 Siswi dan Guru Iran, PBB Masih Ada atau Sudah Bubar Sih?
-
Panglima TNI Minta MK Tolak Uji Materiil UU Peradilan Militer, Kuasa Hukum Bilang Begini
-
Presiden Ini Dituding Memuja Mantan Diktator: Publik Kecewa, Mirip Negara Mana ya?
-
RUU Hak Cipta Baka Atur Perlindungan Karya Jurnalistik, Ambil Berita Wajib Izin dan Bayar Royalti