Suara.com - Seorang bocah perempuan berinisal KR (5) diduga menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang anak laki-laki RA (14).
Mirisnya, aksi pelecehan dilakukan di kamar mandi masjid yang berada di wilayah Pancoran, Jakarta Selatan.
Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, mengatakan kejadian bermula ketika korban sedang bermain kemudian kebelet buang air kecil. Korban langsung menuju toilet yang berada di masjid.
“Anak kecil itu kepengen pipis, ke toilet. Kemudian ini anak yang berumur 14 tahun mengikuti,” kata Nurma kepada wartawan saat dikonfirmasi, Selasa (7/1/2024).
Anak berusia 14 tahun kemudian langsung ikut masuk ke dalam toilet dan mengunci pintu dari dalam. Saat itu terjadi pelecehan terhadap korban.
“Setelah ditanya oleh kakaknya yang berumur 8 tahun, bahwa telah terjadi hal yang tidak baik terhadap dia,” jelas Nurma.
Peristiwa itu, kata Nurma, terjadi pada sore hari. Saat malamnya, ayah korban langsung mendatangi Polres Jakarta Selatan untuk membuat laporan.
Saat ini anak berhadapan hukum ini masih dalam pemeriksaan di Polress Metro Jakarta Selatan.
Baca Juga: Cerita Dibalik Senyum polos Anak Yatim, Tersimpan Luka Mendalam Akibat Perbuatan Keji Tetangga
Berita Terkait
-
Netizen Minta Dihamili, Balasan Menohok Herjunot Ali Jadi Sorotan: Profile Pict Kamu Aja Filter Banget!
-
Diduga Jadi Tempat Pesta LGBT Malam Tahun Baru, Polisi Tutup Permanen New La Bungker
-
Polisi Ringkus 3 Remaja Diduga Lakukan Pelecehan Terhadap Turis Singapura di Braga Bandung
-
Cerita Dibalik Senyum polos Anak Yatim, Tersimpan Luka Mendalam Akibat Perbuatan Keji Tetangga
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Buntut Ucapan 'Cuma Perasaan Adik-adik Saja', MC LCC Empat Pilar Kalbar Akhirnya Minta Maaf
-
Eks Direktur BAIS Bongkar Rahasia Dapur Intelijen: Cuma Kasih 'Bisikan', Sisanya Hak Presiden
-
Menteri Perang AS Ngamuk ke Senat Saat Minta Rp24 Ribu T untuk Kalahkan Iran
-
50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan
-
Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China
-
Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa
-
Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun
-
Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha
-
Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus
-
Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi