Suara.com - Anak di bawah umur berinisial SRS (10) menjadi korban rudapaksa oleh tetangganya sendiri A (35) di rumah pelaku tempatnya pada Rabu, 1 Januari 2025 siang hari.
Kanit PPA Polres Bogor Ipda Ndaru menjelaskan, kejadian itu bermula saat korban main ke rumah anaknya pelaku berinisial SN (5). Setelah beberapa menit tiba di rumah pelaku, anak pelaku SN pamit mandi ke korban.
"Itu sedang main dengan anak dari pelaku (SN) usianya 5 tahun. Kemudian, pada saat korban di rumah pelaku, SN atau anak pelaku itu mengajak korban masuk dalam kamarnya untuk bermain," kata dia, Jumat 3 Januari 2025.
"Kemudian setelah main beberapa menit kemudian si anak pelaku SN ini mandi, kemudian korban main sendiri di sekitar dapur pelaku," lanjutnya.
Pelaku A (30) kemudian memanfaatkan waktu anaknya mandi untuk membujuk korban bersetubuh dengan pelaku. Pelaku membujuk korban yang merupakan anak yatim itu dengan uang Rp5000.
"Selang beberapa menit, kemudian pelaku memanggil korban saat pelaku di kamar, kemudian korban menghampiri. Pelaku menawarkan "kamu mau uang ga?" Setelah korban mau," jelas dia.
Atas kesepakatan itu, pelaku kemudian memaksa korban membuka pakaiannya di kamar pelaku. Setelah korban membuka pakaiannya, pelaku langsung membuka pakaian dia dan melakukan persetubuhan dengan korban.
"Akhirnya korban diberi uang 5000 rupiah, setelah itu Korban disuruh untuk berbaring di kasur kamar pelaku dan korban dibuka celana oleh pelaku dan pelaku buka celana dan memasukan kemaluannya ke dalam vagina korban," jelas dia.
Setelah berhubungan badan, pelaku mengancam korban untuk tidak cerita kepada siapapun. Namun, malamnya, korban merasa sakit dan diketahui ada luka sobek pada bagian vagina korban.
"Setelah kejadian, pelaku memberikan uang yg dijanjikan sambil mengatakan jangan cerita ke siapa," jelas dia.
Atas kejadian tersebut, pelaku cabul itu disangkakan dengan pasal 81 dan 82 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perundungan anak.
"Pelaku dijerat dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara," tutup dia.
Kontributor : Egi Abdul Mugni
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga 7 Seater Mulai Rp30 Jutaan, Irit dan Mudah Perawatan
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 19 Oktober: Klaim 19 Ribu Gems dan Player 111-113
- Bukan Main-Main! Ini 3 Alasan Nusakambangan, Penjara Ammar Zoni Dijuluki Alcatraz Versi Indonesia
Pilihan
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
-
Pembelaan Memalukan Alex Pastoor, Pandai Bersilat Lidah Tutupi Kebobrokan
-
China Sindir Menkeu Purbaya Soal Emoh Bayar Utang Whoosh: Untung Tak Cuma Soal Angka!
Terkini
-
KPK Tetapkan ASN Kementan sebagai Tersangka Kasus Korupsi Pengolahan Karet
-
Disentil Mahfud MD Gegara Ditantang Lapor Kasus Kereta Whoosh, KPK Mendadak Bilang Begini
-
Rumah Staf Digeledah Terkait Kasus CSR BI-OJK, Mobil Diduga Hadiah dari Heri Gunawan Disita KPK
-
DPR Ikut Awasi Pemilihan Bacalon Dekan UI: Harus Bebas dari Intervensi Politik
-
KPK Periksa Biro Travel Haji di Yogyakarta, Dalami Dugaan Korupsi Kuota Haji Kemenag
-
Rocky Gerung Kritik Lembaga Survei: Yang Harus Dievaluasi Bukan Presiden, Tapi Metodologinya!
-
KPK Dalami Penganggaran dan Pengadaan Asam Formiat dalam Kasus Korupsi Pengolahan Karet Kementan
-
Jabodetabek Darurat Lingkungan, Menteri LH: Semua Sungai Tercemar!
-
Fadli Zon Umumkan Buku Penulisan Ulang Sejarah Indonesia, Rilis Tanggal 14 Desember!
-
Murid SMP Kena Bully Gegara Salah Kirim Stiker, Menteri PPPA Soroti Kondisi Korban