Suara.com - Anak di bawah umur berinisial SRS (10) menjadi korban rudapaksa oleh tetangganya sendiri A (35) di rumah pelaku tempatnya pada Rabu, 1 Januari 2025 siang hari.
Kanit PPA Polres Bogor Ipda Ndaru menjelaskan, kejadian itu bermula saat korban main ke rumah anaknya pelaku berinisial SN (5). Setelah beberapa menit tiba di rumah pelaku, anak pelaku SN pamit mandi ke korban.
"Itu sedang main dengan anak dari pelaku (SN) usianya 5 tahun. Kemudian, pada saat korban di rumah pelaku, SN atau anak pelaku itu mengajak korban masuk dalam kamarnya untuk bermain," kata dia, Jumat 3 Januari 2025.
"Kemudian setelah main beberapa menit kemudian si anak pelaku SN ini mandi, kemudian korban main sendiri di sekitar dapur pelaku," lanjutnya.
Pelaku A (30) kemudian memanfaatkan waktu anaknya mandi untuk membujuk korban bersetubuh dengan pelaku. Pelaku membujuk korban yang merupakan anak yatim itu dengan uang Rp5000.
"Selang beberapa menit, kemudian pelaku memanggil korban saat pelaku di kamar, kemudian korban menghampiri. Pelaku menawarkan "kamu mau uang ga?" Setelah korban mau," jelas dia.
Atas kesepakatan itu, pelaku kemudian memaksa korban membuka pakaiannya di kamar pelaku. Setelah korban membuka pakaiannya, pelaku langsung membuka pakaian dia dan melakukan persetubuhan dengan korban.
"Akhirnya korban diberi uang 5000 rupiah, setelah itu Korban disuruh untuk berbaring di kasur kamar pelaku dan korban dibuka celana oleh pelaku dan pelaku buka celana dan memasukan kemaluannya ke dalam vagina korban," jelas dia.
Setelah berhubungan badan, pelaku mengancam korban untuk tidak cerita kepada siapapun. Namun, malamnya, korban merasa sakit dan diketahui ada luka sobek pada bagian vagina korban.
"Setelah kejadian, pelaku memberikan uang yg dijanjikan sambil mengatakan jangan cerita ke siapa," jelas dia.
Atas kejadian tersebut, pelaku cabul itu disangkakan dengan pasal 81 dan 82 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perundungan anak.
"Pelaku dijerat dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara," tutup dia.
Kontributor : Egi Abdul Mugni
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Rp80 Jutaan: Dari Si Paling Awet Sampai yang Paling Nyaman
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
- Timur Kapadze Tolak Timnas Indonesia karena Komposisi Pemain
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 19 Kode Redeem FC Mobile 5 Desember 2025: Klaim Matthus 115 dan 1.000 Rank Up Gratis
Pilihan
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
Terkini
-
Kemendagri Angkat Bicara Tanggapi Bupati Aceh Selatan Bepergian ke Luar Negeri di Tengah Bencana
-
Jalan Lintas Pidie Jaya - Bireuen Aceh Kembali Lumpuh Diterjang Banjir Minggu Dini Hari
-
Feminist Jakarta Serukan Negara Tanggung Jawab Atas Femisida dan Kerusakan Lingkungan
-
Bahlil dan Raja Juli Serang Balik Cak Imin Usai Suruh Taubat 3 Menteri, Pengamat: Dia Ngajak Perang!
-
Rapat Darurat Hambalang: Prabowo Ultimatum Listrik Sumatera Nyala 2 Hari, Jalur BBM Wajib Tembus
-
Prabowo Beri Hasto Amnesti, Habiburokhman: Agar Hukum Tak Jadi Alat Balas Dendam Politik
-
Johan Budi Dukung Abolisi dan Amnesti Tom Lembong - Ira Puspadewi, Tapi Kritisi Untuk Hasto
-
Waspada Rob! Malam Minggu Pluit dan Marunda Masih Tergenang, BPBD DKI Jakarta Kebut Penyedotan Air
-
Habiburokhman Bela Zulhas yang Dituding Rusak Hutan hingga Bencana Sumatera: Agak Lucu Melihatnya!
-
Gebrakan Mendagri Tito untuk Geopark Disambut Baik Ahli: Kunci Sukses di Tangan Pemda