Suara.com - Anak di bawah umur berinisial SRS (10) menjadi korban rudapaksa oleh tetangganya sendiri A (35) di rumah pelaku tempatnya pada Rabu, 1 Januari 2025 siang hari.
Kanit PPA Polres Bogor Ipda Ndaru menjelaskan, kejadian itu bermula saat korban main ke rumah anaknya pelaku berinisial SN (5). Setelah beberapa menit tiba di rumah pelaku, anak pelaku SN pamit mandi ke korban.
"Itu sedang main dengan anak dari pelaku (SN) usianya 5 tahun. Kemudian, pada saat korban di rumah pelaku, SN atau anak pelaku itu mengajak korban masuk dalam kamarnya untuk bermain," kata dia, Jumat 3 Januari 2025.
"Kemudian setelah main beberapa menit kemudian si anak pelaku SN ini mandi, kemudian korban main sendiri di sekitar dapur pelaku," lanjutnya.
Pelaku A (30) kemudian memanfaatkan waktu anaknya mandi untuk membujuk korban bersetubuh dengan pelaku. Pelaku membujuk korban yang merupakan anak yatim itu dengan uang Rp5000.
"Selang beberapa menit, kemudian pelaku memanggil korban saat pelaku di kamar, kemudian korban menghampiri. Pelaku menawarkan "kamu mau uang ga?" Setelah korban mau," jelas dia.
Atas kesepakatan itu, pelaku kemudian memaksa korban membuka pakaiannya di kamar pelaku. Setelah korban membuka pakaiannya, pelaku langsung membuka pakaian dia dan melakukan persetubuhan dengan korban.
"Akhirnya korban diberi uang 5000 rupiah, setelah itu Korban disuruh untuk berbaring di kasur kamar pelaku dan korban dibuka celana oleh pelaku dan pelaku buka celana dan memasukan kemaluannya ke dalam vagina korban," jelas dia.
Setelah berhubungan badan, pelaku mengancam korban untuk tidak cerita kepada siapapun. Namun, malamnya, korban merasa sakit dan diketahui ada luka sobek pada bagian vagina korban.
"Setelah kejadian, pelaku memberikan uang yg dijanjikan sambil mengatakan jangan cerita ke siapa," jelas dia.
Atas kejadian tersebut, pelaku cabul itu disangkakan dengan pasal 81 dan 82 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perundungan anak.
"Pelaku dijerat dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara," tutup dia.
Kontributor : Egi Abdul Mugni
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
Pilihan
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
Terkini
-
'Bapak dan Anak Saya Juga Prajurit!' Isak Warga Diusir Paksa dari Asrama Eks Yon Zikon Lenteng Agung
-
Aksi Koboi Kades: Panjat Pagar dan Todong Pistol ke Warga Bekasi, Kini Disidik Polisi
-
Menenun Harapan Perempuan Penenun di Timur Indonesia Bersama Giro Kartini
-
Khofifah Bangga Program ADEM Cetak Generasi Papua Berprestasi, 51 Murid Lolos PTN
-
Lagi Ujian Diciduk Polisi! 2 Pelajar Palmerah Ditangkap usai Bacok Siswa SMK secara Acak
-
Satgas PRR Minta Optimalisasi TKD dan Hibah Antardaerah Tak Terhambat Birokrasi
-
Buntut Kasus Hanania, Menteri Haji: Sekarang Semua Travel Wajib Akreditasi!
-
Minta Anggaran Rp3,9 T Cuma Dikasih Rp728 M, Pigai: Kami Berprestasi Tapi Tak Pernah Diapresiasi DPR
-
Polri Rekrut Disabilitas: Bukan Cuma Staf, Berpeluang Duduki Jabatan Struktural!
-
Kapolri Jamin Takkan Serobot Kursi ASN: Polisi Masuk Kementerian Hanya Jika Diminta!