Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi sikap Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto yang mendadak bungkam setelah pemeriksaan sebagai tersangka hari ini, Senin (13/1/2025). Padahal sebelumnya ia vokal berbicara mengenai kasus yang menyeretnya sebagai tersangka.
Hasto sebelumnya diperiksa sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Ini merupakan pemeriksaan keduanya di KPK.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika enggan mengungkapkan materi penyidikan yang ditanyakan penyidik kepada Hasto sehingga menyebabkan Hasto bungkam.
Padahal, pada beberapa pemeriksaan sebagai saksi sebelumnya, Hasto selalu menyampaikan keterangan usai diperiksa. Bahkan, Hasto juga memberikan pendapatnya kepada media sebelum menjalani pemeriksaan hari ini.
“Mungkin beliau sedang kurang enak badan sehingga tidak memiliki keinginan untuk berbicara kepada rekan-rekan dan diwakili oleh kuasa hukum,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/1/2025).
“Apakah ada pembicaraan yang membuat saudara HK tidak ingin berbicara kepada teman-teman jurnalis, tentunya ini menjadi ranah materi penyidikan,” tambah dia.
Sebelumnya, Hasto memenuhi pemeriksaan yang dijadwalkan penyidik KPK sebagai tersangka pada hari ini. Dia menjalani pemeriksaan selama sekitar 3,5 jam.
Diketahui, KPK menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang juga menyeret Harun Masiku.
“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).
Baca Juga: Benarkah Hasto Belum Ditahan KPK karena Megawati Telepon Prabowo? Begini Kata Gerindra
Dia menjelaskan bahwa Hasto bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.
Menurut Setyo, penetapan Hasto sebagai tersangka ini didasari oleh surat perintah penyidikan (sprindik) nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.
Di sisi lain, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan oleh KPK dalam surat perintah penyidikan (sprindik) yang terpisah.
Dia menjelaskan, bahwa Hasto memerintahkan Harun Masiku untuk merendam ponselnya di air dan melarikan diri ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan.
“Bahwa pada tanggal 8 Januari 2020 pada saat proses tangkap tangan KPK, HK memerintahkan Nur Hasan penjaga rumah aspirasi di Jalan Sutan Syahrir Nomor 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh HK untuk menelepon Harun Masiku supaya meredam Handphone-nya dalam air dan segera melarikan diri,” kata Setyo.
Kemudian pada 6 Juni 2024 sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi oleh KPK, dia memerintahkan staf pribadinya, Kusnadi untuk menenggelamkan ponsel agar tidak ditemukan KPK.
Berita Terkait
-
Benarkah Hasto Belum Ditahan KPK karena Megawati Telepon Prabowo? Begini Kata Gerindra
-
KPK Bongkar Hasil Periksa Hasto 3,5 Jam di Kasus Harun Masiku
-
KPK Pastikan Panggil Lagi Hasto, Bakal Ditahan?
-
Hasto PDIP Tak Ditahan usai Diperiksa Tersangka, KPK Ungkap Alasannya!
-
Tolak Permintaan Tunda Pemeriksaan, KPK soal Gugatan Praperadilan Hasto: Bukan Alasan yang Patut dan Wajar!
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar