Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak permohonan penundaan pemeriksaan yang diajukan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.
Dalam hal ini, diperiksa sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.
“Atas permohonan tersebut, info yang kami dapatkan dari penyidik bahwa permohonan itu ditolak ya, prosesnya tetap berlanjut,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/1/2025).
Dengan begitu, Tessa menyebut pihaknya bisa saja kembali memanggil Hasto untuk diperiksa di tengah proses praperadilan yang diajukan Hasto ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Intinya permohonan sudah diterima, tetapi tanggapan dari KPK itu ditolak,” tegas Tessa.
Lebih lanjut, dia menegaskan bahwa jalannya penyidik dan praperadilan merupakan dua perkara di ranah yang berbeda sehingga penyidikan akan terus berjalan meskipun Hasto menjalani proses praperadilan.
“Proses penyidikan tetap berjalan bila yang bersangkutan mengajukan untuk tidak dipanggil terlebih dahulu itu, merupakan hak tersangka untuk mengajukan, tetapi penyidik juga memiliki kewenangan apabila ingin memanggil dan seandainya proses tersebut (praperadilan) digunakan sebagai alasan untuk tidak hadir, kemungkinan besar penyidik akan menilai itu bukan menjadi salah satu alasan yang patut dan wajar,” tutur Tessa.
Menurut Tessa, sikap penyidik untuk menolak permohonan penundaan pemeriksaan yang diajukan Hasto itu sudah dikomunikasikan dengan pimpinan KPK.
“Yang menginfokan ke saya itu adalah penyidik tentunya setelah berkoordinasi dengan atasan, dalam hal ini dirdik (direktur penyidikan), depdak (deputi penindakan), termasuk dengan pimpinan,” tandas Tessa.
Baca Juga: PDIP Tepis Isu Barter Kasus Hasto, Apa Dalih Andika-Hendi Cabut Gugatan Pilkada Jateng di MK?
Ajukan Penundaan Pemeriksaan
Pengacara Hasto Kristiyanto, Patra M Zein mengungkapkan bahwa kliennya membawa surat permohonan ke KPK untuk menunda pemeriksaan. Permohinan disampaikan Hasto saat memenuhi panggilan KPK terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus suap dan perintangan penyidikan alias obstruction of justice, buronan Harun Masiku.
“Tentu yang diajukan itu adalah surat permohonan penundaan. Penundaan apa? Penundaan pemeriksaan,” kata Patra di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/1/2025).
Pasalnya, lanjut dia, saat ini Hasto sedang mengajukan praperadilan untuk menentukan keabsahan statusnya sebagai tersangka.
“Alasan dasar dari permohonan penundaan itu karena pihak penasihat hukum telah mengajukan permohonan praperadilan,” ujar Patra.
Gugat KPK
Berita Terkait
-
PDIP Tepis Isu Barter Kasus Hasto, Apa Dalih Andika-Hendi Cabut Gugatan Pilkada Jateng di MK?
-
Hasto PDIP Ngaku Siap Ditahan KPK, tapi Minta Pemeriksaannya Ditunda, Kok Gitu?
-
Koar-koar Nama Megawati, Hasto PDIP Pasrah ke KPK: Saya Siap Hadapi...
-
Ngaku Pede Menang Lawan Hasto di Praperadilan, Elite PDIP Ultimatum Jubir KPK: Jangan Beropini!
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- 5 HP RAM 8 GB Paling Murah Cocok untuk Gamer dan Multitasking Berat
Pilihan
-
Indonesia Ngebut Kejar Tarif Nol Persen dari AS, Bidik Kelapa Sawit Hingga Karet!
-
Prabowo Turun Gunung Bereskan Polemik Utang Whoosh
-
Jokowi Klaim Proyek Whoosh Investasi Sosial, Tapi Dinikmati Kelas Atas
-
Barcelona Bakal Kirim Orang Pantau Laga Timnas Indonesia di Piala Dunia U-172025
-
Menkeu Purbaya Pamer Topi '8%' Sambil Lempar Bola Panas: Target Presiden, Bukan Saya!
Terkini
-
Melejit di Puncak Survei Cawapres, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tertarik Politik
-
Korupsi CPO: Pengacara 3 Raksasa Sawit Minta Dibebaskan, Gugat Dakwaan Jaksa
-
Kapolda Metro Jaya Perintahkan Propam Tindak Polisi Pelaku Catcalling di Kebayoran Baru
-
Hujan Deras Bikin Jakarta Macet Parah, Dirlantas Polda Metro Turun Langsung ke Pancoran
-
Pulangkan 26 WNI Korban Online Scam di Myanmar, Menteri P2MI: Jangan Tergiur Tawaran Kerja Ilegal
-
OC Kaligis Sebut Sidang Sengketa PT WKM dan PT Position Penuh Rekayasa, Ini Alasannya
-
Jerat Utang Whoosh: DPD Peringatkan PT KAI di Ambang Krisis, Kualitas Layanan Terancam Anjlok
-
Biaya Haji Tahun 2026 Ditetapkan Rp87 Juta, Wamenhaj: Harusnya Naik Rp2,7 Juta
-
Jejak Pemerasan Rp53 M di Kemnaker: KPK Geledah Rumah Eks Sekjen Heri Sudarmanto, 1 Mobil Disita
-
Presiden Prabowo Panggil Dasco Mendadak Tadi Pagi, Bahas Apa?