Suara.com - Verrel Uziel, Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) periode 2024, resmi diberhentikan tidak hormat setelah terbukti melakukan plagiarisme dalam penyusunan kajian yang diajukan kepada DPR RI.
Keputusan pemberhentian ini tercantum dalam Surat Salinan Putusan Nomor 004/Per.KBEM-IKM.UI/XII/2024/MM.UI yang dikeluarkan pada 4 Januari 2025 oleh Mahkamah Mahasiswa UI.
Pada sidang yang digelar Mahkamah Mahasiswa UI, Verrel Uziel mengakui perbuatannya dan meminta maaf. Dalam pernyataan yang tercantum dalam putusan, ia mengungkapkan penyesalan dan mengakui kesalahan tersebut:
"Titik berat plagiasi, saya atas nama pribadi, Verrel Uziel, Ketua BEM UI 2024, memohon maaf dan tidak membantah sedikit pun perihal dugaan plagiasi," kata Verrel.
Profil Verrel Uziel
Verrel Uziel menempuh pendidikan di SMP Negeri 41 Jakarta dan SMA Negeri 28 Jakarta. Selama bersekolah, ia aktif berorganisasi dan pernah menjabat sebagai Presiden Dewan Siswa baik di SMP maupun SMA.
Setelah lulus, Verrel melanjutkan studi di Universitas Indonesia (UI) pada program S1 Ilmu Administrasi Negara sejak tahun 2020, dan status akademiknya masih aktif berdasarkan data dari Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).
Di dunia organisasi, Verrel Uziel telah berkiprah di berbagai posisi. Ia sempat menjabat sebagai Staf Departemen Studi dan Aksi Strategis FIA UI pada Maret 2021 dan sebagai Presiden Basket Universitas UI pada 2022.
Pada April 2023, ia terpilih sebagai Presiden BEM Fakultas Ilmu Administrasi UI. Pada November 2023, Verrel mencalonkan diri dan terpilih sebagai Ketua BEM UI 2024 bersama Iqbal Cheisa Wiguna sebagai Wakil Ketua.
Baca Juga: Drama Pemilu BEM UI, Paslon 03 Dituding Dapat Guyuran Rp 200 Juta dari Projo dan Parcok
Namun, meski baru menjabat, Verrel harus mundur dari jabatannya setelah dinyatakan bersalah dalam kasus plagiarisme.
Kronologi Kasus
Menurut rilis resmi BEM UI, berikut adalah kronologi yang membawa Verrel Uziel pada pemberhentian tersebut:
Usulan Pemberhentian oleh DPM UI
Pada 25 Oktober 2024, Dewan Perwakilan Mahasiswa UI (DPM UI) mengusulkan pemberhentian Verrel Uziel sebagai Ketua BEM UI setelah menerima laporan tentang dugaan plagiarisme dalam kajian yang diajukan ke DPR RI. Usulan ini didasarkan pada hasil Rapat Dengar Pendapat Terbuka DPM UI pada 21 Oktober 2024.
Sidang Mahkamah Mahasiswa UI
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP RAM 8 GB Paling Murah dengan Spesifikasi Gaming, Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Tablet Snapdragon Mulai Rp1 Jutaan, Cocok untuk Pekerja Kantoran
- 7 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki Terbaik Budget Pekerja yang Naik Kendaraan Umum
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
-
Minta Restu Merger, GoTo dan Grab Tawarkan 'Saham Emas' ke Danantara
Terkini
-
Bilateral di Istana Merdeka, Prabowo dan Raja Abdullah II Kenang Masa Persahabatan di Yordania
-
August Curhat Kena Serangan Personal Imbas Keputusan KPU soal Dokumen Persyaratan yang Dikecualikan
-
Di Hadapan Prabowo, Raja Yordania Kutuk Ledakan di SMAN 72 Jakarta, Sebut Serangan Mengerikan
-
Usai Disanksi DKPP, Anggota KPU Curhat Soal Beredarnya Gambar AI Lagi Naik Private Jet
-
Dua Resep Kunci Masa Depan Media Lokal dari BMS 2025: Inovasi Bisnis dan Relevansi Konten
-
Soal Penentuan UMP Jakarta 2026, Pemprov DKI Tunggu Pedoman Kemnaker
-
20 Warga Masih Hilang, Pemprov Jateng Fokuskan Pencarian Korban Longsor Cilacap
-
Gagasan Green Democracy Ketua DPD RI Jadi Perhatian Delegasi Negara Asing di COP30 Brasil
-
Mensos Ungkap Alasan Rencana Digitalisasi Bansos: Kurangi Interaksi Manusia Agar Bantuan Tak Disunat
-
Terbongkar! Prostitusi Online WNA Uzbekistan di Jakbar, Pasang Tarif Fantastis Rp15 Juta