Suara.com - Mantan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) periode 2012-2017, Hafid Abbas, turut menyoroti persoalan pagar laut di perairan Tangerang, Banten.
Menurutnya, persoalan pagar laut ini adalah praktik penggusuran paksa terhadap masyarakat adat dan bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang sangat berat.
"Terlepas dari ketentuan nasional yang kita anut, ini sebenarnya tidak memenuhi standar internasional, tetap dianggap sebagai pelanggaran HAM berat," kata Hafid seperti diktip dari kanal Youtube Abraham Samad SPEAK UP, Jumat (31/1/2025).
Menurut Hafid, dalam panduan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), bahwa penggusuran itu hanya diperbolehkan dengan sejumlah syarat yang sangat ketat.
"Ketat sekali syaratnya, must be approve by law, jadi tidak semata-mata keinginan Gubernur, Bupati, dan Presiden, harus persetujuan DPR mendapat legitimasi yang lebih tinggi dari sekedar pemimpin eksekutif, jadi ini tidak memenuhi syarat," ucap Dia.
Hafid juga menjelaskan, jika warga harus digusur dan tanahnya mau diambil, tentunya mesti diadakan negosiasi dengan masyarakat adat atau pemilik tanah.
"Harus dipastikan kriterianya bahwa dia (warga) mendapatkan taraf kehidupan yang mungkin sekian kali lipat lebih baik dan kompensasinya disepakati bersama, jadi ada proses dialog timbal balik," jelas Hafid.
Hafid menjelaskan, walaupun sudah ada kesepakatan dan warga akan digusur, pengelola masih harus memikirkan anak-anak sekolah jika masuk musim ujian.
Selain musim ujian anak sekolah, Hafid juga mengatakan tidak boleh menggusur warga saat hari besar seperti kemerdekaan dan bulan Ramadhan.
Baca Juga: Skandal Sertifikat Laut Tangerang Dilaporkan ke Kejagung, Seret Nama Kades hingga Oknum BPN
"Engga boleh, syaratnya berat sekali. Tidak boleh juga menggunakan simbol-simbol kekuasaan, misal orang datang bawa pentungan, no they cannot do that, itu kesan ada pemaksaan kehendak," ucap Hafid.
Hafid menjelaskan persoalan ini disebut pelanggaran HAM berat karena dimensinya luas.
Dimensi luas itu diartikan dapat menghilangkan pekerjaan warga yang tinggal disana.
Terdapat beberapa siswa sekolah yang terganggu belajarnya, juga memutus akses siswa dalam komunitas sosial pertemanannya
"Jadi, seluruh aspeknya (kehidupan) itu hancur, diamputasi secara sosial, dan itu kejam. Ya, eksodus massal, diakui di undang-undang nomor 26 mengenai pengadilan HAM disitu disebut penggusuran paksa, orang eksodus itu adalah kejahatan HAM berat," pungkasnya.
Reporter: Moh Reynaldi Risahondua
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
-
Obsesi Epstein Bangun 'Pabrik Bayi' dengan Menghamili Banyak Perempuan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
Terkini
-
Rute MRT Balaraja Dapat Restu Komisi D DPRD DKI: Gebrakan Baru Transportasi Aglomerasi
-
Wamensos Minta Kepala Daerah Kaltim & Mahakam Ulu Segera Rampungkan Dokumen Pendirian Sekolah Rakyat
-
Dukung 'Gentengisasi' Prabowo, Legislator Demokrat: Program Sangat Menyentuh Masyarakat
-
Pemulihan Pascabencana Sumatera Berlanjut: Pengungsi Terus Berkurang, Aktivitas Ekonomi Mulai Pulih
-
DPR Soroti Tragedi Siswa SD NTT, Dorong Evaluasi Sisdiknas dan Investigasi Menyeluruh
-
Dobrak Kemacetan Jakarta-Banten, Jalur MRT Bakal Tembus Sampai Balaraja
-
Pakar Soal Kasus Chromebook: Bukti Kejagung Bisa Gugurkan Dalih Niat Baik Nadiem Makarim
-
Benang yang Menjaga Hutan: Kisah Tenun Iban Sadap dari Jantung Kalimantan
-
Menpar Widiyanti Bantah Isu Bali Sepi Wisatawan, Ungkap Data 12,2 Juta Kunjungan di 2025
-
Tragedi Bocah NTT Bunuh Diri karena Tak Mampu Beli Buku, Mensos Janjikan Bantuan Pendidikan untuk Kakaknya