Suara.com - Mantan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) periode 2012-2017, Hafid Abbas, turut menyoroti persoalan pagar laut di perairan Tangerang, Banten.
Menurutnya, persoalan pagar laut ini adalah praktik penggusuran paksa terhadap masyarakat adat dan bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang sangat berat.
"Terlepas dari ketentuan nasional yang kita anut, ini sebenarnya tidak memenuhi standar internasional, tetap dianggap sebagai pelanggaran HAM berat," kata Hafid seperti diktip dari kanal Youtube Abraham Samad SPEAK UP, Jumat (31/1/2025).
Menurut Hafid, dalam panduan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), bahwa penggusuran itu hanya diperbolehkan dengan sejumlah syarat yang sangat ketat.
"Ketat sekali syaratnya, must be approve by law, jadi tidak semata-mata keinginan Gubernur, Bupati, dan Presiden, harus persetujuan DPR mendapat legitimasi yang lebih tinggi dari sekedar pemimpin eksekutif, jadi ini tidak memenuhi syarat," ucap Dia.
Hafid juga menjelaskan, jika warga harus digusur dan tanahnya mau diambil, tentunya mesti diadakan negosiasi dengan masyarakat adat atau pemilik tanah.
"Harus dipastikan kriterianya bahwa dia (warga) mendapatkan taraf kehidupan yang mungkin sekian kali lipat lebih baik dan kompensasinya disepakati bersama, jadi ada proses dialog timbal balik," jelas Hafid.
Hafid menjelaskan, walaupun sudah ada kesepakatan dan warga akan digusur, pengelola masih harus memikirkan anak-anak sekolah jika masuk musim ujian.
Selain musim ujian anak sekolah, Hafid juga mengatakan tidak boleh menggusur warga saat hari besar seperti kemerdekaan dan bulan Ramadhan.
Baca Juga: Skandal Sertifikat Laut Tangerang Dilaporkan ke Kejagung, Seret Nama Kades hingga Oknum BPN
"Engga boleh, syaratnya berat sekali. Tidak boleh juga menggunakan simbol-simbol kekuasaan, misal orang datang bawa pentungan, no they cannot do that, itu kesan ada pemaksaan kehendak," ucap Hafid.
Hafid menjelaskan persoalan ini disebut pelanggaran HAM berat karena dimensinya luas.
Dimensi luas itu diartikan dapat menghilangkan pekerjaan warga yang tinggal disana.
Terdapat beberapa siswa sekolah yang terganggu belajarnya, juga memutus akses siswa dalam komunitas sosial pertemanannya
"Jadi, seluruh aspeknya (kehidupan) itu hancur, diamputasi secara sosial, dan itu kejam. Ya, eksodus massal, diakui di undang-undang nomor 26 mengenai pengadilan HAM disitu disebut penggusuran paksa, orang eksodus itu adalah kejahatan HAM berat," pungkasnya.
Reporter: Moh Reynaldi Risahondua
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Hair Serum Dipakai Kapan? Ketahui Waktu Terbaik dan Cara Aplikasinya agar Hasil Maksimal
-
Semen Gresik Raih TOP BRAND AWARDS 2026, Bukti Tetap Menjadi Pilihan Masyarakat Indonesia
-
Nadiem Sindir Perlakuan 'Spesial' Kejagung ke Febrie Adriansyah: Saya Langsung Diborgol
-
Top Skor AFF 2026 Memanas! Mitchell Baker Kini Dikejar Ketat Wing Naing Tun
-
Smartfren Luncurkan Unlimited 5G di Semarang, Perkuat Jaringan Digital di Jawa Tengah
-
Profil John van den Brom Pelatih FC Twente yang Usir Mees Hilgers, Suka Ribut dan Ngomong Kasar
-
Mas Dhito Kembali Salurkan 216 Bantuan Pertanian Bagi Petani Guna Dukung Peningkatan Produksi
-
Empat Buronan Pemerintah China Dideportasi dari Semarang, Diduga Terlibat Love Scamming
-
Cakar Kurir Paket, Istri Nelayan Akhirnya Bebas dari Penjara
-
Purbaya Caplok 60% Saham KCIC, Utang Whoosh Kini Tanggung Jawab Kemenkeu