Suara.com - Mudik gratis setiap menjelang Idul Fitri biasanya akan diselenggarakan oleh beberapa instansi setiap tahunnya.
Diantaranya adalah Kementrian Ketenagakerjaan dan Kementrian Perhubungan.
Tahun ini, Kementerian Ketenagakerjaan siap berkolaborasi dengan Kementerian Perhubungan dalam menyukseskan Mudik Gratis 2025.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, memaparkan bahwa selama ini pihaknya selalu berupaya menghadirkan mudik gratis bagi pekerja atau buruh menjelang Idulfitri.
Hal ini dilakukan dengan mengkoordinasikan sejumlah perusahaan dan pihak lain seperti BPJS Ketenagakerjaan untuk menyelenggarakan mudik gratis.
Pada 2024 misalnya, Kemnaker berhasil mengkoordinasikan sejumlah pihak sehingga dapat menggelar mudik gratis bagi 5.400 pekerja atau buruh dan keluarganya.
“Mudik gratis juga menjadi kewajiban kami karena ini adalah amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, di mana mudik gratis ini merupakan bagian dari bentuk fasilitasi kesejahteraan bagi pekerja/buruh dan keluarganya,” kata Menaker.
Sedangkan pada libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, Kemnaker juga mencoba menggelar servis kendaraan secara gratis bagi para pemudik yang diselenggarakan di BBPVP Bandung.
Hal-hal seperti ini diharapkan bisa dilaksanakan di daerah-daerah yang terdapat Unit Pelaksana Teknis Pusat (UPTP) Kemnaker, sehingga dapat membantu memastikan kendaraan para pemudik dalam kondisi prima.
Baca Juga: 'Jumbo' Hadir di Bioskop! Film Animasi Indonesia yang Siap Meriahkan Lebaran
“Kami biasanya program utamanya mudik gratis bagi pekerja atau buruh, tahun ini juga ada program lagi servis atau bengkel gratis di Balai-balai Pelatihan Vokasi,” jelasnya.
Berikut Caranya :
1. Cara daftar mudik gratis via bus
Masyarakat bisa mendaftar melalui aplikasi Mitra Darat, yang bisa diunduh di Google Play Store atau App Store.
Berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftar:
- Unduh Aplikasi Mitra Darat: Cari dan pasang aplikasi Mitra Darat di smartphone kamu. Bisa diunduh melalui Google Play Store atau App Store.
- Buka Aplikasi dan Daftar: Setelah aplikasi terpasang, buka aplikasi dan isi formulir pendaftaran dengan data diri yang valid.
- Pilih Rute dan Jenis Perjalanan: Tentukan rute perjalanan dan jenis perjalanan (sekali jalan atau pulang-pergi).
- Verifikasi Data: Pastikan data yang dimasukkan sudah benar sebelum mengirim formulir pendaftaran.
- 2. Cara daftar mudik gratis via kereta api
Pendaftaran bisa dilakukan secara online melalui situs resmi Kemenhub di motis.djka.kemenhub.go.id.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
-
Kompak Turun: Ini Harga BBM di Pertamina hingga Shell
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
Terkini
-
Prabowo Puji Peran Polri Dukung Ketahanan Pangan dan Program MBG
-
Usulan Pilkada Lewat DPRD Kandas? Golkar Respons Putusan MK
-
Pesawat Tabrak Menara di Beijing, Pemerintah China Sibuk Sensor Peristiwa Itu
-
Gerindra Santai Hadapi Safari Politik Jokowi, Pilih Fokus Kawal Program Prabowo
-
Momen Keajaiban Bayi 3 Tahun Selamat Usai 6 Hari Tertimbun Puing Gempa Bumi Venezuela
-
Momen Saling Hormat Prabowo-Jokowi Jadi Sorotan, Gerindra Beri Penjelasan Ini!
-
KPK Gagal Periksa Bos Maktour, Fuad Hasan Masyhur Pilih ke Luar Negeri Saat Kasus Haji Diusut
-
Hakim Beratkan Vonis Nadiem karena Sudah Kaya, Pakar: Standarnya Terlalu Subjektif
-
Kebakaran TPA Jatiwaringin Meluas, Pemkab Tangerang Tetapkan Status Tanggap Darurat
-
Lubang Galian yang Merenggut Nyawa, Siapa Harus Bertanggung Jawab?