Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan tahapan pembacaan putusan dismissal sengketa Pilkada 2024 pada Selasa (4/2/2025) dan Rabu (5/2/2025) terhadap 310 gugatan yang teregistrasi. Hasilnya, 40 gugatan yang akhirnya bisa melanjutkan ke tahap pembuktian dengan menghadirkan saksi, ahli, dan menunjukkan barang bukti.
Rinciannya, 6 gugatan dinyatakan lanjut ke tahap pembuktian dan 52 perkara lainnya dihentikan pada sesi I hari pertama pembacaan putusan.
Kemudian pada sesi II, 7 perkara dilanjutkan sementara 47 lainnya dihentikan. Pada sesi III, 7 perkara dilanjutkan dan 39 gugatan dihentikan.
Untuk hari kedua sesi I, MK menghentikan 42 perkara dan melanjutkan 7 perkara. Pada sesi berikutnya, 48 gugatan dinyatakan gugur sementara 7 perkara dilanjutkan. Lalu pada sesi terakhir, putusan dismissal menyatakan 42 gugatan berhenti dan 6 perkara lainnya maju ke tahap pembuktian.
Dari 40 perkara yang dilanjutkan, 3 di antaranya merupakan sengketa pilkada tingkat provinsi, 2 perkara tingkat kota, dan 35 perkara lainnya perupakan sengketa pilkada tingkat kabupaten.
Adapun 40 perkara yang dilanjutkan MK ke tahap pembuktian ialah sebaai berikut:
a. Perkara yang dilanjutkan melalui putusan dismissal pada Selasa (4/2/2025)
- Perkara 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Tasikmalaya
- Perkara 30/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Magetan
- Perkara 20/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Pesawaran
- Perkara 272/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Mimika
- Perkara 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Walikota Banjarbaru
- Perkara 44/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Aceh Timur
- Perkara 266/PHPU.GUB-XXIII/2025 Gubernur Bangka Belitung
- Perkara 99/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Bangka Barat
- Perkara 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Pasaman
- Perkara 96/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Lamandau
- Perkara 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Walikota Palopo
- Perkara 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Walikota Sabang
- Perkara 55/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Gorontalo Utara
- Perkara 43/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Pasaman Barat
- Perkara 68/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Bengkulu Selatan
- Perkara 24/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Empat Lawang
- Perkara 171/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Banggai
- Perkara 173/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Bungo
- Perkara 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Serang
- Perkara 75/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Parigi Moutong
b. Perkara yang dilanjutkan melalui putusan dismissal pada Rabu (5/2/2025):
- Perkara 32/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Mandailing Natal
- Perkara 260/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Boven Digoel
- Perkara 293/PHPU.GUB-XXIII/2025 Gubernur Papua Pegunungan
- Perkara 304/PHPU.GUB-XXIII/2025 Gubernur Papua
- Perkara 274/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Jayapura
- Perkara 283/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Puncak
- Perkara 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Puncak Jaya
- Perkara 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Kutai Kartanegara
- Perkara 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Barito Utara
- Perkara 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Siak
- Perkara 81/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Berau
- Perkara 183/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Pamekasan
- Perkara 93/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Halmahera Utara
- Perkara 100/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Belu
- Perkara 267/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Pulau Taliabu
- Perkara 04/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Buton Tengah
- Perkara 51/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Kepulauan Talaud
- Perkara 224/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Mahakam Ulu
- Perkara 232/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Jeneponto
- Perkara 174/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Buru
Berita Terkait
-
MK Tolak Gugatan Kubu Edy Rahmayadi, Bobby Nasution Resmi Menangkan Pilkada Sumut
-
Bobby Nasution jadi Pihak Terkait Gugatan Sengketa Pilkada Sumut, Anwar Usman Ogah Pimpin Sidang Putusan di MK, Kenapa?
-
Drama Sengketa Pilkada Jateng Andika-Hendi vs Luthfi-Yasin: Pencabutan Gugatan Dikabulkan MK!
-
Penasaran Bukti Video di Flashdisk Pemohon, Hakim MK Arief Hidayat: Kalau Dibuka Takut Malah Porno
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
Terkini
-
Survei Cyrus Network: 70 Persen Masyarakat Puas Kinerja Menteri Kabinet Merah Putih
-
Survei Cyrus: 65,4 Persen Publik Dukung MBG
-
Lolos dari Bandara Soetta, Sabu 4,8 Kg Kiriman dari Iran Disergap di Pamulang!
-
Mendagri Tito Bahas Persiapan Program Perumahan di Wilayah Perbatasan
-
Bisa Jadi Pintu Masuk HIV: 19 dari 20 Remaja Jakarta Terinfeksi Penyakit Menular Seksual
-
Begal Petugas Damkar Ditangkap di Hotel Pluit, Polisi: Masih Ada 4 Pelaku yang Buron!
-
Makar atau Kebebasan Berekspresi? Membedah Kontroversi Pernyataan Saiful Mujani
-
Perintah Tegas Pramono ke Pasukan Kuning: Jangan Tunggu Viral, Jalan Rusak Harus Cepat Ditangani!
-
Dipolisikan Faizal Assegaf ke Polda Metro, Jubir KPK Santai: Itu Hak Konstitusi, Kami Hormati
-
Analis Selamat Ginting: Gibran Mulai Manuver Lawan Prabowo Demi Pilpres 2029