Suara.com - Hakim Konstititusi Anwar Usman keluar dari ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK) saat pembacaan putusan soal sengketa Pilkada Sumatera Utara.
Ketua MK Suhartoyo menjelaskan bahwa Anwar menggunakan hak ingkarnya untuk tidak ikut memutus perkara tersebut lantaran berkaitan dengan anggota keluarganya, yaitu Bobby Nasution selaku pihak terkait.
“Sedikit perlu dijelaskan kepada semua pihak bahwa dalam perkara ini hakim konstitusi Anwar Usman menggunakan hak ingkar untuk tidak ikut memutus dan juga mengucapkan," kata Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025).
Menurut dia, tindakan Anwar tersebut tidak berhubungan dengan putusan etik yang sebelumnya dijatuhkan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), melainkan karena Anwar ingin menghindari konfli kepentingan.
“Ini semata-mata karena volunteer, karena kemauan sendiri karena merasa bahwa salah satu pasangan calon gubernur adalah masih ada hubungan keluarga. Itu, supaya dimaklumi," ujar Suhartoyo.
Gugatan Pilkada Sumut
Sebelumnya, pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala mengajukan sengketa atau perselisihan hasil pilkada (PHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Mereka mendalilkan soal rendahnya partisipasi pemilih dalam Pilkada Sumut lantaranya adanya bencana banjir yang berdampak di sejumlah TPS.
Berdasarkan rekapitulasi hasil perolehan suara tingkat provinsi, KPU Sumatera Utara menetapkan pasangan Cagub-Cawagub Sumut Bobby Nasution-Surya unggul dari Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala.
Bobby-Surya unggul dengan perolehan 3.645.611 suara sedangkan Edy-Hasan memperoleh 2.009.311 suara.
Berita Terkait
-
Drama Sengketa Pilkada Jateng Andika-Hendi vs Luthfi-Yasin: Pencabutan Gugatan Dikabulkan MK!
-
Bantah Bagikan Uang Demi Menangkan Cabup-Cawabup, Ketua Bawaslu Belitung Timur di MK: Saya Berani Disumpah
-
Andika-Hendi Cabut Gugatan Sengketa Pilkada di MK, Tim Luthfi-Yasin: Jateng Akan Segera Dapatkan Gubernur Baru
-
Pihak Andika-Hendi Ungkapkan Alasan di Balik Pencabutan Gugatan Pilkada Jateng di Sidang MK
Terpopuler
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- 9 Sepatu Lokal Senyaman Skechers Ori, Harga Miring Kualitas Juara Berani Diadu
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
- 23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Desember: Raih Pemain 115, Koin, dan 1.000 Rank Up
Pilihan
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
Terkini
-
Pemulihan Bertahap RSUD Muda Sedia: Kapan Layanan Operasi dan Rawat Jalan Kembali Normal?
-
Mantan Kapolri Da'i Bachtiar Usul Pemilihan Kapolri Tak Perlu Persetujuan DPR
-
Polisi Periksa Manajemen Terra Drone Terkait Kebakaran Maut di Kemayoran
-
Tinjau Lokasi Kebakaran di Kemayoran, Mendagri Evaluasi Kelayakan Bangunan
-
Upaya Redakan Konflik Internal, Bertemu Gus Yahya jadi Prioritas PBNU Kubu Zulfa?
-
Proyek Kereta Cepat Arab Saudi-Qatar Siap Hubungkan Dua Ibu Kota
-
Hasil Rapat Evaluasi Merekomendasikan Perpanjangan Masa Tanggap Darurat Bencana di Sumut
-
Jika Terbukti Lalai, Pemilik dan Pengelola Gedung Maut Kemayoran Bisa Kena Sanksi Pidana
-
Gelombang Panas Ekstrem Kini Jadi Ancaman Baru Bagi Pekerja Dunia, Apa yang Mesti Dilakukan?
-
Buntut Kebakaran Maut Kemayoran, Mendagri Usulkan Uji Kelayakan Gedung Rutin