Suara.com - Tim Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto menyangsikan keterangan mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin (10/2/2025).
Kuasa Hukum Hasto, Ronny Talapessy mengemukakan bahwa bukti baru yang dimiliki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal keterlibatan kliennya dalam kasus dugaan korupsi Pergantian Antarwaktu (PAW) DPR Harun Masiku.
“Keterangan dari Wahyu kami ragukan karena tidak menjadi saksi melihat secara langsung,” ujar Ronny, Senin (10/2/2025).
Soal dugaan perintah Hasto untuk merendam ponsel juga dinilai Ronny tidak terbukti karena sudah dibantah oleh staf Hasto, Kusnadi dalam keterangannya sebagai saksi dalam sidang sebelumnya.
Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) melanjutkan sidang praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.
Agenda pada hari ini, yakni terkait bukti, saksi, dan ahli dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku termohon.
Sebelumnya, Ronny Talapessy sendiri menantang tim Biro Hukum KPK untuk menghadirkan bukti baru pada persidangan kali ini.
“Kemarin disampaikan dari ahli bahwa tidak boleh menggunakan bukti lama, tidak boleh menggunakan sprindik (surat perintah penyidikan) lama," kata Ronny di PN Jaksel, Senin.
Menurutnya, bukti yang selama ini digunakan KPK berasal dari bukti kasus suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI sebelumnya.
Baca Juga: Tim Hukum Hasto Desak KPK Hadirkan Bukti Baru di Sidang Praperadilan
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
Terkini
-
Prabowo Punya Rencana Mundur? Dino Patti Djalal Bocorkan Syarat Indonesia Gabung BoP
-
Niat Bersihkan Rumah Kosong, Warga Sleman Temukan Kerangka Manusia di Lantai Dua
-
Jakarta Diguyur Hujan dari Pagi Sampai Malam: Peta Sebaran Hujan Lengkap dari BMKG
-
Seskab Teddy Ungkap Posisi Indonesia di BoP: Dana USD 1 Miliar Tidak Wajib dan untuk Gaza
-
Prabowo Kumpulkan Eks Menlu: Apa Saja Poin Krusial Arah Politik Luar Negeri di Istana?
-
Partai Demokrat Desak Angka Ambang Batas Parlemen Dikecilkan, Herman Khaeron Ungkap Alasannya!
-
Temui Putra Mahkota Abu Dhabi, Megawati Kenalkan Pancasila sebagai Falsafah Pemersatu Bangsa
-
Saat Indonesia Jadi Pasar Rokok Terbesar ASEAN, Siapa Lindungi Generasi Muda?
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai
-
Edit Logo NU dan Disamakan dengan Simbol Yahudi, Warga Laporkan Akun X ke Polda Metro Jaya