Suara.com - Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy mengakui kalau kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) di sejumlah daerah masih kurang profesional. Kritik itu dilayangkan seiring adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan adanya pemungutan suara ulang (PSU) di 24 daerah.
"Putusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan perselisihan hasil pilkada hari ini, memang mengindikasikan beberapa KPU ditingkatkan kabupaten/kota itu bekerja dengan kurang profesional bahkan lalai, baik secara SDM maupun secara hukum, untuk menelisik persoalan-persoalan dasar. Seperti persyaratan administrasi calon kepala daerah," tegas Rifqi kepada wartawan di kompleks parlemen DPR, Jakarta, Selasa (25/2/2025).
Meski begitu, menurut Rifqi, secara umum kinerja KPU di banyak provinsi juga kabupaten/kota telah dinilai baik dengan taat pada peraturan perundang-undangan dan prosedur. Karena itu, evaluasi Komisi II terhadap kinerja KPU akan terfokus pada beberapa perkara yang didiskyalifikasi oleh MK.
"Satu, dua perkara yang kemudian menghasilkan diskualifikasi terhadap pasangan calon oleh Mahkamah Konstitusi akan menjadi bagian penting evaluasi Komisi II DPR RI terhadap penyelenggaraan pilkada 2024," ucapnya.
Rifqi menyebutkan rapat evaluasi itu rencananya akan dilakukan pekan depan. Komisi II DPR berencana memanggil seluruh penyelengara pemilu dan perwakilan pemerintah. Rapat juga disebut akan membahas tentang mempersiapkan diri melaksanakan seluruh putusan MK serta evaluasi perekrutan anggita KPU dan Bawaslu.
"Termasuk kualitas penyelenggara pemilu, termasuk ke depan bagaimana mekanisme rekrutmen penyelenggara pemilu baik KPU dan Bawaslu di seluruh indonesia," ujarnya.
Terkait dengan dugaan kecurangan yang terjadi di beberapa daerah, Rifqi menyebutkan kalau DPR akan menyerahkan sepenuhnya kepada Bawaslu juga aparat penegak hukum.
"Maka kami menyerahkan kepada Bawaslu dan APH sesuai peraturan perundang-undanganngan untuk melakukan penegakan hukum kepemiluan," pungkasnya.
Baca Juga: Pilkada 2024 Belum Selesai, MK Putuskan PSU di 24 Daerah
Berita Terkait
-
Kasus Kredit Fiktif Bank Jepara Artha, KPK Sita Uang Rp 11,7 M dari Tersangka Simpatisan Parpol
-
Perintahkan 24 Daerah Pemilu Ulang, KPU: Kami Segera Tindaklanjuti Putusan MK
-
Respons PAN Usai MK Sebut Mendes Yandri Cawe-cawe di Pilkada Serang
-
Kecewa dengan Putusan MK, PAN Serang Siap Menangkan Ratu-Najib Lagi saat PSU Pilkada
-
Pilkada 2024 Belum Selesai, MK Putuskan PSU di 24 Daerah
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan