Suara.com - Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy mengakui kalau kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) di sejumlah daerah masih kurang profesional. Kritik itu dilayangkan seiring adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan adanya pemungutan suara ulang (PSU) di 24 daerah.
"Putusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan perselisihan hasil pilkada hari ini, memang mengindikasikan beberapa KPU ditingkatkan kabupaten/kota itu bekerja dengan kurang profesional bahkan lalai, baik secara SDM maupun secara hukum, untuk menelisik persoalan-persoalan dasar. Seperti persyaratan administrasi calon kepala daerah," tegas Rifqi kepada wartawan di kompleks parlemen DPR, Jakarta, Selasa (25/2/2025).
Meski begitu, menurut Rifqi, secara umum kinerja KPU di banyak provinsi juga kabupaten/kota telah dinilai baik dengan taat pada peraturan perundang-undangan dan prosedur. Karena itu, evaluasi Komisi II terhadap kinerja KPU akan terfokus pada beberapa perkara yang didiskyalifikasi oleh MK.
"Satu, dua perkara yang kemudian menghasilkan diskualifikasi terhadap pasangan calon oleh Mahkamah Konstitusi akan menjadi bagian penting evaluasi Komisi II DPR RI terhadap penyelenggaraan pilkada 2024," ucapnya.
Rifqi menyebutkan rapat evaluasi itu rencananya akan dilakukan pekan depan. Komisi II DPR berencana memanggil seluruh penyelengara pemilu dan perwakilan pemerintah. Rapat juga disebut akan membahas tentang mempersiapkan diri melaksanakan seluruh putusan MK serta evaluasi perekrutan anggita KPU dan Bawaslu.
"Termasuk kualitas penyelenggara pemilu, termasuk ke depan bagaimana mekanisme rekrutmen penyelenggara pemilu baik KPU dan Bawaslu di seluruh indonesia," ujarnya.
Terkait dengan dugaan kecurangan yang terjadi di beberapa daerah, Rifqi menyebutkan kalau DPR akan menyerahkan sepenuhnya kepada Bawaslu juga aparat penegak hukum.
"Maka kami menyerahkan kepada Bawaslu dan APH sesuai peraturan perundang-undanganngan untuk melakukan penegakan hukum kepemiluan," pungkasnya.
Baca Juga: Pilkada 2024 Belum Selesai, MK Putuskan PSU di 24 Daerah
Berita Terkait
-
Kasus Kredit Fiktif Bank Jepara Artha, KPK Sita Uang Rp 11,7 M dari Tersangka Simpatisan Parpol
-
Perintahkan 24 Daerah Pemilu Ulang, KPU: Kami Segera Tindaklanjuti Putusan MK
-
Respons PAN Usai MK Sebut Mendes Yandri Cawe-cawe di Pilkada Serang
-
Kecewa dengan Putusan MK, PAN Serang Siap Menangkan Ratu-Najib Lagi saat PSU Pilkada
-
Pilkada 2024 Belum Selesai, MK Putuskan PSU di 24 Daerah
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
Terkini
-
Sedia Payung dan Jas, BMKG Ingatkan Jakarta Potensi Hujan Sore Ini!
-
'Takut Diamuk Massa': Alasan Klasik di Balik Tabrak Lari, Mengapa Jalanan Kita Begitu Beringas?
-
Gubernur Khofifah Apresiasi, Pemprov Jatim Borong 3 Penghargaan UB Halal Metric Award 2026
-
Ketum TP PKK Ajak Warga Sulsel Tingkatkan Imunisasi Anak Demi Generasi Sehat
-
Pastikan Bantuan Tepat Sasaran, Mendagri Tito Bersama Menteri PKP Tinjau Program BSPS di Balikpapan
-
Kemnaker Siapkan Tenaga Kerja Terampil untuk Dukung Pertumbuhan Pasar EV dan Green Jobs
-
Ironi Distribusi Air Jakarta: Apartemen Dimanjakan, Warga Kampung Pakai Pipa Usia Setengah Abad!
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Kritik Pelibatan TNI dalam Pembekalan LPDP, TB Hasanuddin: Perlu Dikaji, Tak Sesuai Tupoksi!
-
BPJS Kesehatan dan BPKP Perkuat Tata Kelola Jaga Keberlanjutan JKN