Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai dari tersangka kasus dugaan korupsi kredit usaha di PT. Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) berinisial MIA sebesar Rp 11,7 miliar.
“Bahwa pada tanggal 24 Februari 2025, penyidik KPK telah melakukan penyitaan uang dari tersangka tersangka MIA sebesar Rp11,7 milyar,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Selasa (25/2/2025).
Dia menjelaskan, bahwa penyitaan ini dilakukan penyidik untuk memulihkan kerugian keuangan negara yang mencapai Rp 250 miliar akibat kredit fiktif pada PT. Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) Tahun 2022-2024.
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengumumkan transaksi mencurigakan yang diduga dana kampanye ilegal mengalir dari Bank Jepara Artha (BJA) di Jawa Tengah ke simpatisan partai politik berinisial MIA.
Otoritas Jasa Keuangan pernah memperingatkan BUMD dari Pemkab Jepara, Jawa Tengah itu karena serampangan dalam penyaluran kredit.
Dalam analisis PPATK periode 2022-2023, total pencairan dana mencurigakan dari BJA mencapai Rp102 miliar dan mengalir ke 27 debitur.
Total dana yang masuk ke rekening MIA mencapai Rp94 miliar. Selanjutnya, dana dari rekening MIA dipindahkan ke beberapa perusahaan seperti PT BMG, PT PHN, PT BMG, PT NBM, dan beberapa individu.
Sekadar informasi, KPK melalukan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pencairan kredit usaha pada PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) tahun 2022-2024.
Untuk itu, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan pihaknya telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Baca Juga: Profesor LIPI Desak KPK Selidiki Dugaan Korupsi Setelah Aksi #AdiliJokowi Viral
“Untuk diketahui bahwa per tanggal 24 September 2024, KPK telah memulai penyidikan untuk dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara sebagaimana tersebut di atas dan telah menetapkan 5 (lima) orang sebagai tersangka,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2024).
Lebih lanjut, dia mengatakan proses penyidikan saat ini sedang berjalan. Dengan begitu, kata Tessa, nama dan jabatan tersangka belum bisa disampaikan.
Di sisi lain, Tessa juga mengungkapkan pihaknya telah mengeluarkan Surat Keputusan nomor 1223 tahun 2024 tentang larangan bepergian terhadap lima orang.
“Terhadap lima orang WNi yaitu JH, IN, AN, AS dan MIA. Larangan Bepergian Ke Luar Negeri ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pencairan kredit usaha pada PT. Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) Tahun 2022-2024,” ujar Tessa.
Dia menambahkan, pengajuan larangan bepergian ditujukan ke Direktorat Imigrasi dan berlaku untuk enam bulan ke depan guna proses penyidikan perkara yang dimaksud.
“Tindakan larangan bepergian keluar negeri tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas. Keputusan ini berlaku untuk enam bulan,” tandas dia.
Berita Terkait
-
Profesor LIPI Desak KPK Selidiki Dugaan Korupsi Setelah Aksi #AdiliJokowi Viral
-
Soal Dugaan Kredit Fiktif Rp569 Miliar, Bank Jatim Hormati Proses Hukum
-
Lelang Barang Rampasan, KPK Beri Diskon 10-15 Persen untuk Aset yang Tak Laku
-
Ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura, KPK Tunggu Lampu Hijau
-
Dikirim ke Singapura Pekan Lalu, KPK Ungkap Dokumen Persyaratan Ekstradisi Paulus Tannos
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
Pilihan
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
Terkini
-
KLH Siapkan Gugatan Triliunan untuk 6 Perusahaan Terduga Biang Banjir Sumatra
-
Kamuflase Bus Pekerja: Strategi PT GAN Kelabuhi Bea Cukai demi Keluarkan Barang Tanpa Izin
-
Ratusan Pengemudi Ojol Demo di Depan Kedubes AS, Sindir Janji Jokowi Soal Payung Hukum
-
Misteri Jurist Tan Dijuluki 'Bu Menteri': Hakim Gregetan, Jaksa Didesak Segera Tangkap Buronan Ini
-
YLKI Catat 1.977 Aduan Konsumen Sepanjang 2025, Jasa Keuangan Paling Dikeluhkan
-
KPK Periksa Sekretaris Camat dan 5 Direktur Swasta dalam Kasus Korupsi Bupati Bekasi
-
Tragedi Utang di Bekasi: Teman Lama Tega Habisi Nyawa MDT, Jasad Dibuang di Kuburan
-
Lingkaran Setan Suap Bupati Bekasi, KPK Panggil 5 Bos Proyek dan Sekcam Sekaligus
-
Kedubes Iran Klarifikasi Unjuk Rasa di Teheran, Ada Intervensi AS dan Israel
-
Nasib Noel di Ujung Palu Hakim, Sidang Pemerasan Rp201 M di Kemenaker Dimulai Senin Depan