Suara.com - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di ligkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
“Amar Putusan: Tolak perbaikan,” demikian bunyi putusan MA dalam laman resminya, Jumat (28/2/2025).
“Tolak kasasi terdakwa dengan perbaikan mengenai redaksi pembebeban uang pengganti kepada terdakwa,” lanjut bunyi putusan MA.
Majelis kasasi menyatakan bahwa SYL harus mengganti uang pengganti sebesar Rp 44.269.777.204 (Rp 44,2,miliar) dan USD 30 ribu.
Dengan begitu, SYL tetap dihukum pidana berupa 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan penjara, serta uang pengganti sebesar Rp 44,2,miliar dan USD 30 ribu sebagaimana putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada tingkat banding.
Kasasi yang diajukan SYL ini diputus oleh hakim ketua Hakim Agung Yohanes Priyana dengan anggota majelis 1 Hakim Agung Arizon Megajaya dan anggota majelis 2 Hakim Agung Noor Edi Yono.
Perberat Hukuma SYL
Diketahui, PT Jakarta memperberat hukuman SYL menjadi 12 tahun penjara dan uang pengganti Rp44.269.777.204 dan USD 30 ribu. Padahal, sebelumnya Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis SYL 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider empat bulan penjara.
Selain itu, SYL diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp14.147.144.786 dan 30.000 dolar Amerika Serikat subsider kurungan penjara selama dua tahun.
Berita Terkait
-
Sebut Pertamina Bantah Temuan Kejagung soal BBM Dioplos, LBH: Konsumen Berhak Dapat Ganti Rugi jika...
-
Dea OnlyFans Diancam Sopir Taksol saat Mau Ikut Aksi Kamisan di Depan Istana, Siskaeee Murka: Kudu Dikasih Paham!
-
Tampangnya Viral usai Bikin Konsumen Pertamax Sakit Hati, Muncul Video Editan Riva Siahaan Minum Cairan "Pertalite"
-
Doa di Depan Kakbah, Viral Jemaah Umrah Sumpahi 'Tukang Oplos BBM' Riva Siahaan: Cabut Semuanya Ya Allah, Mati Lu!
-
Berdamai Dulu? Rocky Gerung soal Kader PDIP Diizinkan Ikut Retret Magelang: Jokowi Ingin Mega Tunduk ke Prabowo
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Di Mana Beli Bendera Merah Putih Ukuran Besar? Ini Rekomendasi Tempat dan Kisaran Harganya
-
4 Shio Beruntung Hari Ini 6 Agustus 2026, Terhindar dari Kesepian dan Kesulitan
-
12 Ramalan Zodiak Hari Ini 6 Agustus 2026: Leo dan Libra Beruntung, Capricorn Waspada Konflik
-
Karhutla Memanas, Kabut Asap Selimuti Kota Palembang
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan