Suara.com - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di ligkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
“Amar Putusan: Tolak perbaikan,” demikian bunyi putusan MA dalam laman resminya, Jumat (28/2/2025).
“Tolak kasasi terdakwa dengan perbaikan mengenai redaksi pembebeban uang pengganti kepada terdakwa,” lanjut bunyi putusan MA.
Majelis kasasi menyatakan bahwa SYL harus mengganti uang pengganti sebesar Rp 44.269.777.204 (Rp 44,2,miliar) dan USD 30 ribu.
Dengan begitu, SYL tetap dihukum pidana berupa 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan penjara, serta uang pengganti sebesar Rp 44,2,miliar dan USD 30 ribu sebagaimana putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada tingkat banding.
Kasasi yang diajukan SYL ini diputus oleh hakim ketua Hakim Agung Yohanes Priyana dengan anggota majelis 1 Hakim Agung Arizon Megajaya dan anggota majelis 2 Hakim Agung Noor Edi Yono.
Perberat Hukuma SYL
Diketahui, PT Jakarta memperberat hukuman SYL menjadi 12 tahun penjara dan uang pengganti Rp44.269.777.204 dan USD 30 ribu. Padahal, sebelumnya Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis SYL 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider empat bulan penjara.
Selain itu, SYL diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp14.147.144.786 dan 30.000 dolar Amerika Serikat subsider kurungan penjara selama dua tahun.
Berita Terkait
-
Sebut Pertamina Bantah Temuan Kejagung soal BBM Dioplos, LBH: Konsumen Berhak Dapat Ganti Rugi jika...
-
Dea OnlyFans Diancam Sopir Taksol saat Mau Ikut Aksi Kamisan di Depan Istana, Siskaeee Murka: Kudu Dikasih Paham!
-
Tampangnya Viral usai Bikin Konsumen Pertamax Sakit Hati, Muncul Video Editan Riva Siahaan Minum Cairan "Pertalite"
-
Doa di Depan Kakbah, Viral Jemaah Umrah Sumpahi 'Tukang Oplos BBM' Riva Siahaan: Cabut Semuanya Ya Allah, Mati Lu!
-
Berdamai Dulu? Rocky Gerung soal Kader PDIP Diizinkan Ikut Retret Magelang: Jokowi Ingin Mega Tunduk ke Prabowo
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Usai Dicopot Prabowo, Benarkah Sri Mulyani Adalah Menteri Keuangan Terlama?
-
Inikah Ucapan yang Bikin Keponakan Prabowo, Rahayu Saraswati Mundur dari Senayan?
-
Suciwati: Penangkapan Delpedro Bagian dari Pengalihan Isu dan Bukti Rezim Takut Kritik
-
Viral Pagar Beton di Cilincing Halangi Nelayan, Pemprov DKI: Itu Izin Pemerintah Pusat
-
Temuan Baru: Brimob Dalam Rantis Sengaja Lindas Affan Kurniawan
-
PAN Tolak PAM Jaya Jadi Perseroda: Khawatir IPO dan Komersialisasi Air Bersih
-
CEK FAKTA: Isu Pemerkosaan Mahasiswi Beralmamater Biru di Kwitang
-
Blusukan Gibran Picu Instruksi Tito, Jhon: Kenapa Malah Warga yang Diminta Jaga Keamanan?
-
DPR Sambut Baik Kementerian Haji dan Umrah, Sebut Lompatan Besar Reformasi Haji
-
CEK FAKTA: Viral Klaim Proyek Mall di Leuwiliang, Benarkah?