Suara.com - Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan bahwa masyarakat bisa menuntut kerugian konsumen terkait kasus dugaan korupsi PT Pertamina Patra Niaga.
Menurut dia, gugatan masyarakat bisa dilakukan melalui class action atau pengajuan gugatan hukum perdata yang dilakukan oleh orang banyak karena memiliki kepentingan yang sama.
“Langsung boleh class action terhadap korporasi Pertamina yang nantinya juga akan menjadi dasar menuntut kerugian masyarakat kepada pelaku,” kata Fickar kepada Suara.com, Sabtu (1/3/2025).
Dia menjelaskan bahwa aturan pada Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP memungkinkan adanya gugatan negara melalui jaksa penuntut umum (JPU) dan korban kejahatan.
“KUHAP juga mengatur gugatan gabungan antara negara (diwakiki JPU) dan korban kejahatan pelaku (masyarakat) diajukan bersama sama pada saat acara tuntutan pidana (requisitor) terhadap terdakwa,” ujar Fickar.
“Hakim/Pengadilan akan memutus sekaligus putusan pidana penjara serta ganti rugi yang harus dibayar kepada negara bersama putusan ganti rugi terhadap masyarakat,” jelasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menjerat sembilan orang tersangka dalam dugaan korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina tahun 2018-2023.
Dalam praktiknya, para petinggi Pertamina yang terjerat dalam kasus ini melakukan impor meski ketersediaan minyak mentah di Indonesia tersedia.
Selain itu, mereka juga melakukan manipulasi harga bahan bakar saat melakukan mengimpor. Harga bahan bakar sengaja dinaikkan oleh Pertamina untuk mendapatkan keuntungan dengan cara melawan hukum.
Baca Juga: Heboh! Isu BBM Oplosan dan Klarifikasi yang Belum Menenangkan Warga
Pihak Pertamina juga melakukan impor bahan bakar dengan kadar oktan 90 atau perlaite, dengan harga Ron 92 atau pertamax.
Berdasarkan temuan penyidik, kedua bahan bakar tersebut kemudian dioplos, dan dijual dengan label Ron 92 atau pertamax.
Adapun kerugian keuangan negara yang terjadi akibat kasus ini ditaksir mencapai Rp 193,7 triliun pada 2023.
Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapka sembilan orang sebagai tersangka. Di antaranya sebagai berikut:
1. Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga;
2. Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Optimasi Feedstock dan Produk;
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- Siapa Syekh Ahmad Al Misry? Dikaitkan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Sesama Jenis 'SAM'
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Tetap Buka! Ini Jam Operasional BRI Jakarta Pusat saat Libur Lebaran 2026
-
DPR RI soal Pembelian Rudal BrahMos: Jaga Kedaulatan Tanpa Terjebak Rivalitas Geopolitik
-
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras, Pemerintah Minta Polisi Usut Tuntas
-
Buntut Ketegangan Timur Tengah, Pemerintah Siapkan Pemulangan 34 WNI dari Iran
-
AS Tawarkan Hadiah Rp169 Miliar untuk Informasi Pemimpin Tertinggi Iran Mojtaba Khamenei
-
Antisipasi Krisis Timur Tengah, Prabowo Pertimbangkan Kebijakan WFH untuk Tekan Konsumsi BBM
-
Polisi Gunakan Scientific Investigation untuk Buru Penyiram Air Keras Aktivis KontraS
-
Komisi III DPR Kecam Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus, Minta Polisi Tangkap Pelaku
-
KAI Prediksi Puncak Arus Mudik 15 Maret 2026, Lebih dari 51 Ribu Penumpang Berangkat dari Jakarta
-
KPK Bawa Bupati Cilacap dan Sekda ke Jakarta Usai OTT, 13 Orang Diperiksa Intensif