News / Nasional
Senin, 03 Maret 2025 | 11:34 WIB
Suasana jalannya sidang putusan gugatan praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

Penahanan ini dilakukan setelah Hasto menjalani pemeriksaan selama lebih dari delapan jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

“Penahanan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan,” ujar Setyo Budiyanto.

Apa Itu Praperadilan?

Praperadilan adalah proses hukum yang diajukan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka atau tahapan penyidikan oleh penegak hukum.

Dalam kasus ini, Hasto Kristiyanto mengajukan praperadilan untuk mempertanyakan legalitas penetapannya sebagai tersangka oleh KPK.

Load More