Suara.com - Sidang praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, terkait dugaan suap dalam kasus pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI, ditunda hingga Senin, 10 Maret 2025.
Sidang ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dengan nomor perkara 23/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL dan dipimpin oleh Hakim Tunggal Afrizal Hady.
Awalnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta penundaan sidang selama dua pekan. Namun, hakim hanya mengabulkan penundaan selama satu pekan.
Sementara itu, tim hukum Hasto Kristiyanto mengusulkan penundaan hanya tiga hari, tetapi permintaan ini tidak diterima oleh hakim.
"Kami mengambil sikap terhadap permohonan penundaan ini hanya dapat kami kabulkan untuk satu minggu. Itu perlu kami sampaikan sebelum saya meminta legal standing dari pemohon sekarang ya," tegas Hakim Afrizal di PN Jaksel, Senin (3/3/2025).
Hakim juga menegaskan bahwa sidang akan memeriksa legal standing tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto.
"Kepada pihak Termohon (KPK) akan dilakukan pemanggilan seminggu ke depan dan ini merupakan panggilan terakhir, tidak kita kasih lagi kesempatan. Kita akan tetap lanjut apabila Termohon tersebut masih tidak datang dengan panggilan kedua. Dengan demikian sidang kami nyatakan ditunda," tambah Afrizal.
Hasto Kristiyanto mengajukan dua gugatan praperadilan ke PN Jaksel. Gugatan pertama, dengan nomor perkara 23/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL, menguji sah atau tidaknya penetapan Hasto sebagai tersangka dalam kasus suap berdasarkan Sprindik Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024.
Sementara itu, gugatan kedua, dengan nomor perkara 24/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL, menguji penetapan Hasto sebagai tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) berdasarkan Sprindik Nomor Sprin.Dik/152/DIK/DIK.01/12/2024.
Baca Juga: Minta Sidang Praperadilan Ditunda, KPK Akui Belum Siap Lawan Hasto PDIP
Penetapan Tersangka
Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Desember 2024 terkait dugaan suap dalam kasus PAW anggota DPR RI.
Kasus ini juga menyeret nama Harun Masiku, yang diduga terlibat dalam pemberian suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
"Penyidik menemukan bukti keterlibatan Hasto Kristiyanto sebagai Sekjen PDIP dalam kasus ini," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto pada Selasa (24/12/2024).
Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan setelah KPK menemukan indikasi upaya menghambat proses penyidikan.
KPK menahan Hasto Kristiyanto selama 20 hari terhitung sejak 20 Februari 2025 hingga 11 Maret 2025.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
BGN Bantah Siswa SD di Pemalang Dikeluarkan Gara-gara Kritik MBG: Itu Tidak Benar
-
LHKPN Prabowo dan 38 Pejabat Lainnya Dipertanyakan ICW, KPK: Tunggu Verifikasi
-
Dikritik Bakal Ancam Demokrasi, DPN Disebut Perlu Reformasi Struktural
-
JPU KPK Tegaskan Tak Boleh Ada Intervensi di Sidang Kasus Suap Bea Cukai
-
Kasus Kekerasan Seksual Ponpes Pati, DPR Desak LPSK Fasilitasi Rehabilitasi 50 Korban
-
Laga Persija vs Persib Dipindah ke Samarinda, Pramono Anung: Kecewa, Tapi Alasannya Masuk Akal
-
Modus 'Crispy Fruit', WNA China Pengedar Happy Water Diciduk di Apartemen Pademangan
-
Rangkul Homeless Media, Bakom Perkenalkan Mitra Baru New Media Forum
-
Kasus PRT Loncat dari Lantai 4, Polisi Tetapkan Pengacara Adriel Viari Purba Tersangka
-
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus 'Majikan Sadis' di Benhil, Ini Perannya!