Suara.com - Direktur Riset Setara Institute, Ismail Hasani, meminta Komisi I DPR RI mempertimbangkan biaya dan keuntungan dalam perpanjangan masa pensiun prajurit TNI yang kini digodok dalam Revisi Undang-Undang TNI.
Hal itu disampaikan Ismail dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPR RI yang membahas RUU TNI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/3/2025).
"Jadi setelah bapak-bapak ibu-ibu dewan akan mendesain seperti apa untuk usia TNI. Tapi saya ingatkan penting untuk dikaji cost and benefit anaylisis, penting juga dikaji transisi ketika batasan usia ini diadopsi," kata Ismail.
Ia mengatakan, pada usia 62 tahun prajurit TNI tak bisa disamakan dengan usia profesi lainnya.
"Misalnya apakah 62 masih, ya kalau politisi 62 lagi matang-matangnya. Atau ya lagi matang-matangnya," kata dia.
"Tapi kalau tentara, usia 62 masih harus mempin saya kira beda kebutuhannya. Guru besar bisa sampai 70 tahun. Tapi kan lebih sering duduk dan ngomong gitu kan. Tidak membutuhkan energi yang banyak, energi fisik masuk saya, meskipun energi pikiran sangat besar," sambungnya.
Untuk itu, ia menyarankan agar Komisi I DPR melakukan kajian dengan mempertimbangkan biaya dan keuntungan terkait perpanjangan masa pensiun TNI.
"Jadi sebagai sebuah kebijakan hukum terbuka saya kira penting dipertimbangkan cost and benefit analysis, ketersedian anggaran sehingga tidak mengganggu politik anggaran negara," pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, mengungkapkan jika Revisi UU TNI yang kini masuk Prolegnas Prioritas 2025 di DPR RI pembahasannya masih sama seperti periode lalu. Ia mengatakan, revisi tersebut hanya menyangkut soal perpanjangan usia pensiun.
Baca Juga: Nafa Urbach Lulusan Mana? Blak-blakan Semprot Kepala BPJS Kesehatan Magelang
"Sebetulnya sama dengan yang lalu, tidak ada yang berubah. Jadi dulu inisiatif dpr, surpresnya sudah turun, dimnya juga sudah dibahas oleh pemerintah, danndulu dikoordinasikan oleh Menkopolhukam dulu, nah sekarang kan nomenklaturnya berubah menjadi menko polkam," kata Supratman ditemui di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/2/2025).
Ia pun meminta semua pihak melihat pembahasan dan isi RUU TNI saat dibahas di DPR RI.
"Karena ktu terkait dengan poin-poin yang ada di dalam nantinbisa dicek tentang usulan Revisi UU TNI, tidak ada bedanya dengan yang lalu," katanya.
Saat ditanya terkait dengan kekhawatiran dalam Revisi nanti diatur soal wewenang TNI melakukan penindakan seperti Polri, Supratman memastikan tak ada seperti hal itu.
"Saya rasa ndak ada ya, itu tidak ada. Prinsipnya adalah menyangkut soal perpanjangan usia pensiun, ya, karena sekarang pns sudah lensiunnya 60 tahun, sementara tni polri masih 58 tahun. Tentu di TNI juga tidsk bisa rata karena usia pensiun yg berpangkat bawah, sersan atau yg dibawahnya kalau gak salah kan 45 tahun sudab pendiun karena itu pasikan tempur, kita sesuaikan. Sesuai dengan dinamika dan perkembangan yang ada," katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir, mengatakan pihaknya akan menugasi Komisi I DPR untuk membahas soal RUU TNI tersebut.
Berita Terkait
-
Gaya Hidup Mewah Anak Kapolda Kalsel Disorot, Komisi III DPR Desak Kapolri Beri Teguran Keras
-
Berapa Gaji Staf Ahli DPR RI? Pekerjaan yang Ditawarkan Ahmad Dhani ke Vokalis Sukatani
-
Pendidikan Nafa Urbach, Berani Senggol Kepala BPJS Kesehatan Magelang
-
Mengintip Dua Mobil Nafa Urbach yang Sentil Kepala BPJS Kesehatan Magelang
-
Nafa Urbach Lulusan Mana? Blak-blakan Semprot Kepala BPJS Kesehatan Magelang
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu