Suara.com - Umat Muslim di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar), yang menjalankan ibadah puasa Ramadan 2025 perlu mengetahui jadwal buka puasa agar dapat berbuka tepat waktu.
Menyesuaikan waktu berbuka dengan imsakiyah yang telah ditetapkan menjadi bagian penting dalam menjalankan ibadah dengan sempurna.
Berikut adalah jadwal buka puasa dan imsakiyah untuk Kota Bukittinggi pada Sabtu, 8 Maret 2025, berdasarkan data resmi dari Kementerian Agama (Kemenag) RI:
- IMSAK: 04.59 WIB
- SUBUH: 05.09 WIB
- ZUHUR: 12.30 WIB
- ASHAR: 15.29 WIB
- MAGRIB: 18.37 WIB
- ISYA: 19.41 WIB
Niat Berbuka Puasa
Sebelum berbuka, umat Muslim dianjurkan untuk membaca doa berbuka puasa sebagai wujud syukur kepada Allah SWT. Berikut salah satu doa berbuka yang umum diamalkan:
"Allahumma laka shumtu wa bika aamantu wa ‘ala rizqika afthartu."
Artinya: "Ya Allah, untuk-Mu aku berpuasa, dan dengan rezeki-Mu aku berbuka."
Mengetahui jadwal buka puasa dan mengamalkan doa berbuka puasa dapat membantu umat Muslim di Kota Padang menjalankan puasa Ramadhan dengan lebih baik.
Hal-hal yang Membatalkan Puasa
Berita Terkait
-
4 Doa Buka Puasa Arafah 9 Zulhijah Lengkap Tulisan Arab, Latin, dan Artinya
-
Doa Buka Puasa Dzulhijjah Lengkap dengan Latin dan Artinya yang Diajarkan Rasulullah
-
Melayani Sepenuh Hati, Bank Mandiri Salurkan Program Sosial Bagi Lebih dari 114.000 Penerima Manfaat
-
Rekomendasi Menu Buka Puasa Khas Indonesia, Dari Gorengan hingga Soto Ayam Hangat
-
Kenapa Badan Lemas Setelah Buka Puasa dengan yang Manis? Ini Penjelasannya
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI