Prabowo berharap pemberian THR bisa membuat pengemudi ojol merasakam libur dan mudik Lebaran.
"Saudara-saudara sekalian semoga dengan kebijakan ini para pekerja dan para pengemudi online dapat merasakan libur dan mudik dan Idulfitri dalam keadaan yang baik."
Prabowo juga menyampaikan rasa terima kasih kepada sejumlah menteri dan pimpinan perusahaan dalam pidatonya.
"Saya ucapkan terima kasih kepada Menteri Ketenagkerjaan, Menhub, Sesneg, Seskab dan juga pimpinan perusahaan atas kerja sama yang baik juga saya ucapkan terima kasih kepada para pengemudi online di manapun anda berada," kata Prabowo.
Sebelumnya diberitakan, Yassierli segera merampungkan surat edaran (SE) THR bagi karyawan swasta hingga pengemudi ojek online atau ojol yang rencananya diterbitkan, Rabu (5/3/2025) lalu.
"Besok akan kita launching THR-nya. SE-nya besok di Kemnaker yang untuk karyawan swasta," kata Yassierli di komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (4/3/2025).
Sementara aturan berkaitan THR untuk pengemudi ojol diupayakan rampung pada akhir pekan ini.
"Untuk ojol akhir Minggu ini kita usahakan," kata Yassierli.
Sebelumnya, Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) mengingatkan pemberian tunjangan hari raya (THR) pada pekerja ojek online (ojol) bukan berupa insentif.
Baca Juga: Prabowo Umumkan THR Ojol, Imbau Perusahaan Beri Bonus Uang Tunai
THR yang diberikan besarannya sesuai dengan aturan, tanpa ada syarat-syarat yang diberlakukan perusahaan penyedia platform ojol.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan.
Ketua SPAI Lily Pujiati mengatakan, pemberian THR harus didasarkan pada status pengemudi yang termasuk ke dalam kategori pekerja waktu tertentu, PKWT atau perjanjian kerja waktu tertentu.
Hal ini sempat diungkapkan oleh Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial (Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri Senin kemarin.
"SPAI mendukung aturan Menaker yang mewajibkan perusahaan angkutan online untuk memberikan THR kepada pengemudi ojol dan kurir baik motor dan mobil," ujarnya dalam keterangannya, Rabu (20/3/2024).
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
Terkini
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
12 Negara Islam Kompak Lawan Iran: Hentikan Serangan atau Kami Balas
-
Dasco dan Puan Duduk Satu Kursi Dampingi Prabowo-Mega, Sinyal Politik Apa?
-
Menkeu Purbaya: Program MBG Dihentikan Selama Libur Lebaran, Lumayan Hemat Triliunan Rupiah
-
Ubedilah Badrun Ungkap 3 Dugaan Aktor Intelektual di Balik Serangan Andrie Yunus
-
Tol MBZ Sempat Ditutup Akibat Lonjakan 270 Ribu Kendaraan, Kakorlantas: Puncak Arus Masih Tinggi
-
Data Kemenag: Hilal Belum Penuhi Kriteria MABIMS, 1 Syawal 1447 H Masih Tunggu Sidang Isbat
-
Soroti Perbedaan Inisial Pelaku Air Keras Andrie Yunus, Ubedilah Badrun: Koordinasi TNI-Polri Kacau
-
Jelang Sidang Isbat: MUI Ingatkan Potensi Lebaran Berbeda, Umat Diminta Tak Saling Menyalahkan
-
Sekretariat Wapres Dorong UMKM dan Pelaku Ekonomi Perempuan Naik Kelas