Suara.com - Sholat Tahajud merupakan salah satu ibadah sunah yang kerap dijalankan Rasulullah. Lantaran pelaksanaannya dilakukan pada malam hari Sholat Tahajud juga kerap disebut sebagai sholat Lail atau sholat malam.
Artikel ini akan membahas terkait tata cara Sholat Tahajud, jumlah rakaat yang disunahkan, hingga waktu pelaksanaan dan hukum Sholat Tahajud.
Rasulullah SAW sangat menganjurkan umatnya untuk rutin mengerjakan sholat Tahajud. Sholat ini mencerminkan ketakwaan dan kecintaan seorang hamba kepada Allah SWT.
Melaksanakan sholat Tahajud memerlukan usaha yang besar karena dilakukan pada saat manusia biasanya beristirahat setelah aktivitas seharian. Karenanya, hanya orang-orang yang bertakwa dan memiliki kecintaan kepada Allah SWT yang mampu melakukannya secara konsisten setiap malam.
Tata Cara Sholat Tahajud
Berikut adalah tata cara Sholat Tahajud secara berurutan seperti yang diajarkan Rasulullah:
- Membaca niat sholat tahajud
- Melakukan takbiratul ihram, diikuti dengan doa iftitah
- Membaca surat Al-Fatihah
- Membaca surat lain dari Al-Qur'an
- Melakukan rukuk
- Berdiri kembali dalam posisi itidal
- Melakukan sujud
- Mengulangi gerakan seperti pada rakaat pertama
- Membaca doa tahiyat akhir pada rakaat kedua
- Menyelesaikan sholat dengan mengucapkan salam
Doa Setelah Sholat Tahajud
Setelah salam, dianjurkan membaca doa berikut:
اَللهم رَبَّنَا لَكَ الْحَمْدُ أَنْتَ قَيِّمُ السَّمَوَاتِ وَاْلأَرْضِ وَمَنْ فِيْهِنَّ. وَلَكَ الْحَمْدُ أَنْتَ مَلِكُ السَّمَوَاتِ واْلأَرْضِ وَمَنْ فِيْهِنَّ. وَلَكَ الْحَمْدُ أَنْتَ نُوْرُ السَّمَوَاتِ وَاْلأَرْضِ وَمَنْ فِيْهِنَّ. وَلَكَ الْحَمْدُ أَنْتَ الْحَقُّ، وَوَعْدُكَ الْحَقُّ، وَلِقَاءُكَ حَقٌّ، وَقَوْلُكَ حَقٌّ، وَالْجَنَّةُ حَقٌّ، وَالنَّارُ حَقٌّ، وَالنَّبِيُّوْنَ حَقٌّ، وَمُحَمَّدٌ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَقٌّ، وَالسَّاعَةُ حَقٌّ. اَللهم لَكَ أَسْلَمْتُ، وَبِكَ آمَنْتُ، وَعَلَيْكَ تَوَكَّلْتُ، وَإِلَيْكَ أَنَبْتُ، وَبِكَ خَاصَمْتُ، وَإِلَيْكَ حَاكَمْتُ، فَاغْفِرْ لِيْ مَا قَدَّمْتُ وَمَا أَخَّرْتُ وَمَا أَسْرَرْتُ وَمَا أَعْلَنْتُ وَمَا أَنْتَ أَعْلَمُ بِهِ مِنِّي. أَنْتَ الْمُقَدِّمُ وَأَنْتَ الْمُؤَخِّرُ لآ اِلَهَ إِلَّا أَنْتَ. وَلَا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إِلَّا بِاللهِ
Baca Juga: Rahasia Sholat Tahajud: Amalan Dahsyat Setelah Shalat untuk Kabulkan Doa dan Hajat
Allâhumma rabbanâ lakal hamdu. Anta qayyimus samâwâti wal ardhi wa man fî hinna. Wa lakal hamdu anta mâlikus samâwâti wal ardhi wa man fî hinna. Wa lakal hamdu anta nûrus samâwâti wal ardhi wa man fî hinna. Wa lakal hamdu antal haqq. Wa wa‘dukal haqq. Wa liqâ’uka haqq. Wa qauluka haqq. Wal jannatu haqq. Wan nâru haqq. Wan nabiyyûna haqq. Wa Muhammadun shallallâhu alaihi wasallama haqq. Was sâ‘atu haqq. Allâhumma laka aslamtu. Wa bika âmantu. Wa ‘alaika tawakkaltu. Wa ilaika anabtu. Wa bika khâshamtu. Wa ilaika hâkamtu. Fagfirlî mâ qaddamtu, wa mâ akhkhartu, wa mâ asrartu, wa mâ a‘lantu, wa mâ anta a‘lamu bihi minnî. Antal muqaddimu wa antal mu’akhkhiru. Lâ ilâha illâ anta. Wa lâ haula, wa lâ quwwata illâ billâh.
Artinya: "Ya Allah, Tuhan kami, segala puji hanya untuk-Mu. Engkau yang menopang langit, bumi, dan seluruh makhluk di dalamnya. Segala puji hanya bagi-Mu, Engkau penguasa langit, bumi, dan semua isinya. Engkau cahaya langit, bumi, dan segala yang ada di dalamnya.
Segala puji milik-Mu, Engkau Maha Benar. Janji-Mu benar, pertemuan dengan-Mu kelak adalah kepastian. Firman-Mu adalah kebenaran. Surga itu nyata, begitu pula neraka. Para nabi adalah benar, begitu juga Nabi Muhammad adalah benar. Hari Kiamat adalah kenyataan.
Ya Tuhanku, hanya kepada-Mu aku berserah diri, beriman, dan memasrahkan diri. Kepada-Mu aku kembali. Karena-Mu aku berjuang dan mengambil keputusan. Maka ampunilah dosaku yang lalu dan yang akan datang, yang kusembunyikan maupun yang aku nyatakan, serta dosa lain yang lebih Kau ketahui daripadaku. Engkau adalah Yang Maha Awal dan Yang Maha Akhir. Tidak ada Tuhan selain Engkau. Tidak ada kekuatan dan kemampuan kecuali dengan pertolongan Allah."
Hukum Sholat Tahajud
Sholat Tahajud adalah sholat sunah yang dilakukan setelah seseorang terbangun dari tidurnya di malam hari, meskipun tidurnya hanya sebentar.
Berita Terkait
-
Rahasia Sholat Tahajud: Amalan Dahsyat Setelah Shalat untuk Kabulkan Doa dan Hajat
-
Bolehkah Sholat Tahajud Sebelum Tidur? Ini Hukumnya!
-
Berapa Rakaat Sholat Tahajud yang Benar?
-
Apakah Boleh Sholat Tahajud Sebelum Tidur Malam? Ini Penjelasannya!
-
Lengkap! Bacaan Doa Setelah Sholat Tahajud Arab, Latin, dan Artinya
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 5 Rekomendasi Bedak Tabur untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Halus dan Segar
Pilihan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
Terkini
-
Ketum Joman 'Kuliti' Isu Ijazah Jokowi: Ini Bukti Forensik Digital, Roy Suryo Kena UU ITE!
-
Korupsi Taspen Rugi Rp1 T, Kenapa KPK Cuma Pamer Rp883 M? Ini Jawabannya
-
BMKG Bunyikan Alarm Bahaya, Pemprov DKI Siapkan 'Pasukan Biru' hingga Drone Pantau Banjir Rob
-
Terjerat Kasus Korupsi Dinas PUPR, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten OKU Ditahan KPK
-
PSI Sorot Kinerja Pemprov DKI Atasi Banjir Rob Jakarta: Mulai Pencegahan dari Musim Kemarau
-
Jalani Sidang dengan Tatapan Kosong, Ortu Terdakwa Demo Agustus: Mentalnya Gak Kuat, Tiga Kali Jatuh
-
Pohon Tumbang Lumpuhkan MRT, PSI Desak Pemprov DKI Identifikasi Pohon Lapuk: Tolong Lebih Gercep!
-
Merasa Terbantu Ada Polisi Aktif Jabat di ESDM, Bagaimana Respons Bahlil soal Putusan MK?
-
Terbongkar! Sindikat Pinjol Dompet Selebriti: Teror Korban Pakai Foto Porno, Aset Rp14 Miliar Disita
-
Usut Kasus Korupsi Haji di BPKH, KPK Mengaku Miris: Makanan-Tempat Istirahat Jemaah jadi Bancakan?