Suara.com - Sholat tahajud merupakan salah satu ibadah sunnah yang memiliki keutamaan besar bagi umat Muslim. Dikerjakan pada malam hari setelah sholat Isya, sholat tahajud sering kali disebut sebagai ibadah yang mendekatkan seseorang kepada Allah SWT. Namun, ada satu pertanyaan yang sering muncul apakah boleh sholat tahajud dilakukan tanpa tidur terlebih dahulu?
Secara umum, pelaksanaan sholat tahajud memang dianjurkan dilakukan setelah tidur, namun terkadang kondisi membuat seseorang tak sempat tidur lebih dahulu. Apakah ini berarti sholat tahajud tidak sah? Ataukah masih boleh dilaksanakan meskipun tanpa tidur?
Simak ulasan berikut untuk memahami bagaimana hukum sholat tahajud tanpa tidur, serta apa yang disampaikan para ulama terkait tata cara sholat sunnah ini.
Apakah Boleh Sholat Tahajud Tanpa Tidur?
Salah satu anjuran utama dalam melaksanakan sholat tahajud adalah melakukannya setelah bangun dari tidur. Hal ini sesuai dengan kata "tahajud" yang berasal dari kata dasar yang berarti “bangun dari tidur.” Namun, dalam praktiknya, para ulama memiliki pandangan yang beragam mengenai boleh atau tidaknya sholat tahajud dilakukan tanpa tidur terlebih dahulu.
Menurut pendapat dari Mazhab Syafi'i, sholat tahajud sebaiknya dilakukan setelah tidur. Dalam kitab As-Syarhul Kabir menyebutkan bahwa sholat tahajud harus dikerjakan usai tidur.
التَّهَجُّدُ يَقَعُ عَلَى الصَّلَاةِ بَعْدَ النَّوْمِ ، وَأَمَّا الصَّلَاةُ قَبْلَ النَّوْمِ ، فَلَا تُسَمَّى تَهَجُّدًا
Artinya: "Tahajud istilah untuk sholat yang dikerjakan setelah tidur. Sedangkan sholat yang dikerjakan sebelum tidur, tidak dinamakan tahajud."
Namun, pandangan berbeda datang dari beberapa ulama yang membolehkan sholat tahajud dilakukan tanpa harus tidur lebih dulu. Dalam kitab Hasyiyah Ad-Dasuqi, disebutkan bahwa sholat tahajud adalah setiap sholat sunnah yang dilakukan setelah Isya, baik sebelum maupun setelah tidur.
Pandangan Lain tentang Sholat Tahajud Tanpa Tidur
Pendapat lain yang juga mendukung bahwa sholat tahajud bisa dilakukan tanpa tidur disampaikan oleh ulama terkemuka seperti Quraish Shihab. Dalam bukunya Kosakata Keagamaan, Quraish Shihab menekankan bahwa "Huruf 'ta' pada kata tahajjud mengandung makna meninggalkan tidur, bukan berarti harus bangun sesudah tidur." Dengan demikian, sholat tahajud masih sah meski dilakukan tanpa tidur terlebih dahulu.
Baca Juga: Bolehkah Pencuri Sedekah dengan Hasil Curiannya? Ini Penjelasannya
Sholat Tahajud Jam 3 Boleh Tidak?
Sholat tahajud dapat dilakukan kapan saja di malam hari setelah Isya hingga menjelang Subuh. Namun, waktu yang paling dianjurkan adalah sepertiga malam terakhir, yaitu sekitar pukul 03.00 WIB jika dikonversi ke waktu Indonesia. Dalam buku 'Sholat Tahajud & Kebahagiaan' karya Abd Muqit, disebutkan bahwa waktu sepertiga malam terakhir adalah waktu terbaik karena inilah saat ketika Allah SWT paling dekat dengan hamba-Nya. Jika dikonversi menjadi waktu Indonesia maka sepertiga malam diawali pukul 22.00, sedangkan pengertian tengah malam adalah pukul 00.00. Lebih sedikit dari tengah malam kira-kira pukul 01.00, sedangkan sepertiga malam terakhir adalah sekitar pukul 03.00.
Meski demikian, tidak ada batas waktu spesifik pelaksanaan sholat tahajud. Sholat tahajud bisa dilaksanakan setiap saat pada malam hari selepas Isya, dan sholat dapat dilaksanakan usai bangun tidur atau ketika belum sempat terlelap.
"Allah SWT turun ke langit dunia di setiap malamnya hingga tersisa sepertiga malam yang terakhir, Allah SWT berfirman, "Siapa yang berdoa kepada-Ku, maka akan Aku kabulkan. Siapa yang meminta kepada-Ku, maka akan Aku beri. Siapa yang meminta ampunan kepada-Ku, maka akan Aku ampuni", (HR Bukhari).
Itulah penjelasan mengenai apakah boleh sholat Tahajud sebelum tidur dan waktu terbaik mengerjakannya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Misi Kemanusiaan Miss Cosmo 2025: Perkuat Akses Operasi Bibir Sumbing Gratis di Indonesia
-
Amerika Serikat Perluas Blokade Iran ke Selat Hormuz Hingga Samudra Pasifik dan Hindia
-
Perang AS - Iran Bikin Eropa Boncos, Biaya Impor Bahan Bakar Bengkak Rp 505 Triliun
-
Halalbihalal Tokoh Sumbagsel: Mendagri Tito Ajak Rumuskan Program Nyata 2027-2029
-
Gaji Jurnalis Pemula Disorot: Idealnya Rp 9,1 Juta, Faktanya Masih Banyak di Bawah UMR
-
PERKUPI Lantik Pengurus Jakarta, Tegaskan Peran Jaga Kerukunan Umat Beragama di Ibu Kota
-
Alasan KPK Dorong Capres hingga Cakada dari Kader Parpol: Demi Cegah Mahar Politik
-
Hadirkan Raisa hingga Yura Yunita, Pagelaran Sabang Merauke 2026 Siap Guncang Indonesia Arena!
-
Terseret Pusaran Narkoba, Pemprov DKI Jakarta Segel Permanen Whiterabit PIK
-
Swadaya Warga Matraman Lindungi Ibu Hamil dan Anak dari Asap Rokok