Hukum sholat Tahajud adalah sunnah muakkadah, artinya ibadah ini sifatnya sunah namun sangat dianjurkan untuk rutin dikerjakan. Keutamaan sholat ini didukung oleh dalil-dalil dari Al-Qur'an, sunnah Nabi Muhammad SAW, serta ijma’ para ulama.
Mengutip dari Buku "Shalat Tahajud Cara Rasulullah SAW: Sesuai AlQur'an & Hadits" karya Ust. Hamdi El-Natary, terkait jumlah rakaat dalam sholat Tahajud, sebenarnya tidak ada batasan tertentu. Jika situasi tidak memungkinkan, cukup melaksanakan sholat Witir tiga rakaat atau satu rakaat setelah sholat Isya.
Namun, jumlah rakaat yang paling disarankan dan dianggap paling kuat adalah sebelas rakaat, termasuk tiga rakaat sholat Witir. Sholat ini bisa dilakukan dalam susunan 4+4+3 (4 rakaat sholat Tahajud + 4 rakaat sholat Tahajud + 3 rakaat sholat Witir).
Atau bisa juga 2+2+2+2 (sholat Tahajud diikuti dengan tiga rakaat sholat Witir yang bisa dilakukan dengan pola 2+1 atau tiga rakaat sekaligus).
Waktu Menunaikan Sholat Tahajud
Sholat Tahajud bisa dilakukan pada awal, tengah, atau akhir malam, dengan syarat sholat Isya telah dikerjakan sebelumnya. Namun, waktu terbaik untuk melaksanakan sholat Tahajud adalah pada akhir malam atau sepertiga malam terakhir.
Bagi umat Muslim, sepertiga malam terakhir adalah waktu yang dianjurkan karena waktu tersebut sangat mustajab untuk berdoa.
Keutamaan Sholat Tahajud
Baca Juga: Rahasia Sholat Tahajud: Amalan Dahsyat Setelah Shalat untuk Kabulkan Doa dan Hajat
Melaksanakan sholat Tahajud secara rutin dapat mendatangkan manfaat dan keutamaan berikut:
1. Ditinggikan Derajat oleh Allah SWT
Salah satu keutamaan sholat Tahajud adalah diangkatnya derajat seseorang ke tempat yang terpuji dan mulia di hadapan Allah SWT. Ini adalah janji Allah kepada hamba-Nya. Janji ini diberikan kepada umat Islam yang melaksanakan sholat Tahajud dengan penuh ketekunan dan keikhlasan.
2. Dimudahkan Urusannya
Allah akan mempermudah berbagai urusan bagi orang yang rutin melaksanakan sholat Tahajud. Baik itu urusan keluarga, pendidikan anak, pekerjaan, hingga aktivitas dakwah dan hal-hal lainnya.
3. Tercatat sebagai Orang Shalih
Berita Terkait
-
Rahasia Sholat Tahajud: Amalan Dahsyat Setelah Shalat untuk Kabulkan Doa dan Hajat
-
Bolehkah Sholat Tahajud Sebelum Tidur? Ini Hukumnya!
-
Berapa Rakaat Sholat Tahajud yang Benar?
-
Apakah Boleh Sholat Tahajud Sebelum Tidur Malam? Ini Penjelasannya!
-
Lengkap! Bacaan Doa Setelah Sholat Tahajud Arab, Latin, dan Artinya
Terpopuler
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Perwira Junior Berpeluang Isi Jabatan Strategis, Prabowo Mau Hapus Kultur Senioritas di TNI?
-
Target Puncak Emisi Indonesia Mundur ke 2035, Jalan Menuju Net Zero Makin Menantang
-
Rakor Kemendagri Bersama Pemda: Pengendalian Inflasi sampai Imbauan Evaluasi Kenaikan Harga
-
Cegah Pencatutan Nama Buat Korupsi, Kemenkum Wajibkan Verifikasi Pemilik Asli Perusahaan via Notaris
-
Siap Rekonsiliasi dengan Kubu Agus, Mardiono Sebut Akan Difasilitasi 'Orang-orang Baik', Siapa?
-
Demo di Tengah Reses DPR: Mahasiswa Gelar 'Piknik Protes' Sambil Baca Buku, Cara Unik untuk Melawan
-
IETD 2025: Energi Bersih Bisa Jadi Mesin Pertumbuhan Ekonomi Indonesia, Bagaimana Caranya?
-
Berkaca dari Kasus Al-Khoziny, DPR Usulkan Pemerintah Beri Subsidi IMB untuk Pondok Pesantren
-
Susul Viral Tepuk Sakinah, Kini Heboh Tepuk Pajak dari Pegawai DJP
-
Di Depan Perwakilan Keluarga, Polisi Akui Belum Temukan HP Pribadi Arya Daru