Hukum sholat Tahajud adalah sunnah muakkadah, artinya ibadah ini sifatnya sunah namun sangat dianjurkan untuk rutin dikerjakan. Keutamaan sholat ini didukung oleh dalil-dalil dari Al-Qur'an, sunnah Nabi Muhammad SAW, serta ijma’ para ulama.
Mengutip dari Buku "Shalat Tahajud Cara Rasulullah SAW: Sesuai AlQur'an & Hadits" karya Ust. Hamdi El-Natary, terkait jumlah rakaat dalam sholat Tahajud, sebenarnya tidak ada batasan tertentu. Jika situasi tidak memungkinkan, cukup melaksanakan sholat Witir tiga rakaat atau satu rakaat setelah sholat Isya.
Namun, jumlah rakaat yang paling disarankan dan dianggap paling kuat adalah sebelas rakaat, termasuk tiga rakaat sholat Witir. Sholat ini bisa dilakukan dalam susunan 4+4+3 (4 rakaat sholat Tahajud + 4 rakaat sholat Tahajud + 3 rakaat sholat Witir).
Atau bisa juga 2+2+2+2 (sholat Tahajud diikuti dengan tiga rakaat sholat Witir yang bisa dilakukan dengan pola 2+1 atau tiga rakaat sekaligus).
Waktu Menunaikan Sholat Tahajud
Sholat Tahajud bisa dilakukan pada awal, tengah, atau akhir malam, dengan syarat sholat Isya telah dikerjakan sebelumnya. Namun, waktu terbaik untuk melaksanakan sholat Tahajud adalah pada akhir malam atau sepertiga malam terakhir.
Bagi umat Muslim, sepertiga malam terakhir adalah waktu yang dianjurkan karena waktu tersebut sangat mustajab untuk berdoa.
Keutamaan Sholat Tahajud
Baca Juga: Rahasia Sholat Tahajud: Amalan Dahsyat Setelah Shalat untuk Kabulkan Doa dan Hajat
Melaksanakan sholat Tahajud secara rutin dapat mendatangkan manfaat dan keutamaan berikut:
1. Ditinggikan Derajat oleh Allah SWT
Salah satu keutamaan sholat Tahajud adalah diangkatnya derajat seseorang ke tempat yang terpuji dan mulia di hadapan Allah SWT. Ini adalah janji Allah kepada hamba-Nya. Janji ini diberikan kepada umat Islam yang melaksanakan sholat Tahajud dengan penuh ketekunan dan keikhlasan.
2. Dimudahkan Urusannya
Allah akan mempermudah berbagai urusan bagi orang yang rutin melaksanakan sholat Tahajud. Baik itu urusan keluarga, pendidikan anak, pekerjaan, hingga aktivitas dakwah dan hal-hal lainnya.
3. Tercatat sebagai Orang Shalih
Berita Terkait
-
Rahasia Sholat Tahajud: Amalan Dahsyat Setelah Shalat untuk Kabulkan Doa dan Hajat
-
Bolehkah Sholat Tahajud Sebelum Tidur? Ini Hukumnya!
-
Berapa Rakaat Sholat Tahajud yang Benar?
-
Apakah Boleh Sholat Tahajud Sebelum Tidur Malam? Ini Penjelasannya!
-
Lengkap! Bacaan Doa Setelah Sholat Tahajud Arab, Latin, dan Artinya
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
- Sepeda Lipat Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Rekomendasi Terbaik untuk Gowes
Pilihan
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
-
Iran Tuduh AS-Israel Langgar Kesepakatan, Gencatan Senjata Terancam Batal
-
Jambret Bersenjata di Halmahera Semarang: Residivis Kambuhan yang Tak Pernah Belajar
-
Regime Change! Kongres AS Usul Donald Trump dan Menteri Perang Dicopot Pekan Depan
-
Kebakaran di Gedung Satreskrim Polres Jakarta Barat, 13 Mobil Damkar Dikerahkan
Terkini
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Gibran Sambut Usulan DPR, Ajak Lembaga Negara Mulai Berkantor di IKN
-
Gibran Dorong Hakim Ad Hoc di Kasus Andrie Yunus: Jaga Marwah Hukum, Jawab Keraguan Publik
-
Dorong Transisi Energi, Prabowo Minta Daerah dan TNI Serap Bus-Truk Listrik Buatan Lokal
-
Akses Terputus, Penyintas Banjir di Aceh Tamiang Desak Pembangunan Jembatan Darurat
-
Banjir Rob di Semarang Bikin Tekor Rp848 Miliar: Bagaimana Cara Mengatasinya?
-
BRI Apresiasi Kerja Sama Pegadaian SMBC Corporation, Dorong Inklusi Keuangan dan Ekonomi
-
Permintaan Global Meningkat, Wamentan Sudaryono: RI Siap Ekspor 1,5 Juta Ton Pupuk
-
Eks Dirut Indofarma Divonis 13 Tahun, Koalisi #BebaskanArief Sebut Ada Kriminalisasi Hukum
-
Kasus Mens Rea: Pandji Pragiwaksono Temui Pelapor di Polda Metro Jaya, Ini Hasil Pertemuannya