Suara.com - Umat muslim di Indonesia telah memasuki 10 hari kedua bulan Ramadhan 1446 Hijriyah/2025. Menjelang 10 hari terakhir Ramadhan, ada baiknya kita mengetahui terkait itikaf.
Dalam artikel Suara.com ini, akan disuguhkan terkait pengertian itikaf yang kerap dilakukan di 10 hari terakhir Ramadhan. Akan disertakan juga tata cara itikaf, Syarat Itikaf, niat itikaf, hingga amalan itikaf yang dianjurkan.
Seperti diketahui, berbagai aktifitas ibadah wajib hingga sunnah terus dilakukan umat muslim untuk mamaksimalkan pahala yang di lipatgandakan di bulan ini. Pada 10 hari terakhir Ramadhan nanti, umat muslim biasanya melakukan itikaf di masjid.
Sebelum menyambut hari raya Idul Fitri, umat Islam dianjurkan untuk meningkatkan amalan ibadah pada 10 hari terakhir Ramadhan dengan salah satunya adalah Itikaf.
Apa itu Itikaf dan bagaimana cara melaksanakan Itikaf 10 hari terakhir Ramadhan? Pembahasan tersebut akan dibahas secara detail dalam tulisan ini.
Pengertian Itikaf
Dikutip dari muhammadiyah.or.id, Itikaf berarti berdiam diri dan menetap dalam sesuatu. Pengertian itikaf di kalangan para ulama terdapat perbedaan. Ulama Hanafi berpendapat itikaf adalah aktivitas berdiam diri di masjid.
Sementara, ulama syafii berpendapat itikaf adalah berdiam diri di masjid untuk melaksanakan ibadah tertentu. Hal tersebut sesuai dengan yang ada dalam surat Al Baqarah ayat 187, yang artinya:
"Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka.
Baca Juga: Cerita Sahabat Diajak Celine Evangelista Itikaf Ramadan selama 10 Malam Penuh: Jujur Kita ...
Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu.
Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar.
Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri'tikaf dalam masjid.
Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa. (QS. Al Baqarah: 187)"
Syarat Itikaf
Syarat sah seseorang dapat melakukan Itikaf adalah sebagai berikut:
Tag
Berita Terkait
-
Cerita Sahabat Diajak Celine Evangelista Itikaf Ramadan selama 10 Malam Penuh: Jujur Kita ...
-
Zaskia Adya Mecca Sedih Tak Bisa Itikaf Karena Anak Sakit, Ternyata Begini Keutamaan Berdiam di Masjid Saat Ramadan
-
Tertidur Saat Malam Lailatul Qadar di Bulan Ramadhan, Apakah Berdosa? Simak Penjelasannya
-
Itikaf Ngapain Aja? Amalan Khusus Pengeruk Pahala di Bulan Ramadhan
-
Tata Cara Itikaf Ramadhan yang Benar di Masjid, Hati-hati Bagi Perempuan!
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka