Suara.com - Pada 10 malam terakhir Ramadhan, umat Muslim dianjurkan melakukan berbagai amalan ibadah, salah satunya I'tikaf. Nah berikut ini tata cara itikaf Ramadhan yang benar lengkap dengan waktu, amalan, hukum, syarat dan hal yang membatalkan I’tikaf.
Diketahui bahwa I’tikaf merupakan berdiam diri di dalam masjid untuk beribadah mendekatkan diri kepada Allah SWT. Untuk selengkapnya, berikut ini tata cara itikaf Ramadhan yang benar mulai dari waktu, amalan, hukum, syarat dan hal yang membatalkan I’tikaf.
Waktu Pelaksanaan I’tikaf
Waktu pelaksanaan I’tikaf ini dilakuan pada malam pada 10 hari terakhir Ramddhan dengan tujuan untuk mendapatkan malam lailatul qadar. Anjuran melakukan i'tikaf pada 10 malam terakhir Ramadhan ini tertuang dalam hadits berikut ini:
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَعْتَكِفُ الْعَشْرَ الْأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ حَتَّى تَوَفَّاهُ اللَّهُ ثُمَّ اعْتَكَفَ أَزْوَاجُهُ مِنْ بَعْدِهِ
Artinya: Dari Aisyah ra, Ia mengatakan: "Sesungguhnya Nabi SAW melakukan i'tikaf pada 10 hari terakhir bulan Ramadhan hingga beliau wafat, kemudian istri-istrinya mengerjakan i'tikaf sepeninggal beliau". (HR Bukhari dan Muslim).
- Baca juga: Panduan Buat yang Baru Pertama Kali Itikaf di Masjid
- Baca juga: Itikaf Tidak Harus di Masjid
Amalan-amalan saat I'tikaf
Saat melaksanakan I’tikaf, ada beberapa amalan yang bisa dilakukan. Nah berikut ini amalan-amalan yang bisa dilakukan seperti yang dijelaskan Imam Nawawi dalam kitab al-Majmu' ala Syarh al-Muhadzab.
- Shalat sunnah
- Bertasbih
- Berdzikir
- Membaca Al Qur'an
- Menyibukkan diri dengan belajar, mengajar, baca, dan menulis
Baca Juga: Doa Puasa Hari Ke 22 dan 23 Ramadhan, Agar Selalu Dibuka Pintu-pintu Berkah
Hukum Melakukan I'tikaf
Hukum melaksanakan i'tikaf yaitu sunnah. Namun jika melihat dari kondisinya, maka hukum I’tikaf bisa jadi wajib, makruh, hingga haram.
Adapun hukum i’tikaf menjadi wajib jika dinadzarkan, menjadi haram jika dilakukan tanpa izin oleh seorang istri atau hamba sahaya.
Selain itu, hukum I’tikaf bisa menjadi makruh jika dilakukan oleh seorang perempuan yang bertingkah serta mengundang fitnah meskipun sudah disertai izin
Syarat I'tikaf
Bagi yang akan melaksanakan I’tikaf, ada beberapa syaratnya yang perlu diketahui. Adapun syarat melakukan I’tikaf yakni sebagai berikut:
Berita Terkait
-
Doa Puasa Hari Ke 22 dan 23 Ramadhan, Agar Selalu Dibuka Pintu-pintu Berkah
-
Tradisi Salat Kafarat di Jumat Akhir Bulan Ramadhan, Benarkah Bisa Ganti Salat Fardhu 70 Tahun?
-
Baru Pertama Kali Itikaf di Masjid, Ini Panduan Sunnah Hingga Rekomendasi Masjid di Jakarta
-
Tak Harus Itikaf di Masjid, Begini Tips Raih Malam Lailatul Qadar dengan Ibadah di Rumah
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Kejagung Geledah Rumah Nurman Herin di Wilayah Bandung, Don Ritto Diperiksa oleh Tim 9
-
KPK: Penyidikan Korupsi CSR BI Satori dan Heri Gunawan Masih Berlanjut!
-
Timnas Indonesia di Ujung Tandung, John Herdman Akui Singapura Ujian Terberat di Piala AFF 2026
-
Belanja Gentlewoman Pakai Kartu BRI Dapat Cashback Rp300 Ribu!
-
Kasus Dokter Viral Komentari Pasien BPJS Berujung Putus Kontrak dengan RS Pusri
-
4 Shio yang Diprediksi Makin Bahagia dan Beruntung Besok 7 Agustus 2026
-
Wamendagri Ribka Haluk Turun Langsung Tinjau Penanganan Dugaan Keracunan MBG di Kabupaten Jayapura
-
Jauh dari Kampung, Warga Menteng Jaya Ragu Pindahkan Liga Aspal ke RPTRA Borobudur
-
Toyota Indonesia Sambut Rencana Insentif Kendaraan Listrik dengan Baterai Nikel
-
BPS Ungkap Tingkat Pengangguran di Riau per Mei 2026