Suara.com - Pada 10 malam terakhir Ramadhan, umat Muslim dianjurkan melakukan berbagai amalan ibadah, salah satunya I'tikaf. Nah berikut ini tata cara itikaf Ramadhan yang benar lengkap dengan waktu, amalan, hukum, syarat dan hal yang membatalkan I’tikaf.
Diketahui bahwa I’tikaf merupakan berdiam diri di dalam masjid untuk beribadah mendekatkan diri kepada Allah SWT. Untuk selengkapnya, berikut ini tata cara itikaf Ramadhan yang benar mulai dari waktu, amalan, hukum, syarat dan hal yang membatalkan I’tikaf.
Waktu Pelaksanaan I’tikaf
Waktu pelaksanaan I’tikaf ini dilakuan pada malam pada 10 hari terakhir Ramddhan dengan tujuan untuk mendapatkan malam lailatul qadar. Anjuran melakukan i'tikaf pada 10 malam terakhir Ramadhan ini tertuang dalam hadits berikut ini:
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَعْتَكِفُ الْعَشْرَ الْأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ حَتَّى تَوَفَّاهُ اللَّهُ ثُمَّ اعْتَكَفَ أَزْوَاجُهُ مِنْ بَعْدِهِ
Artinya: Dari Aisyah ra, Ia mengatakan: "Sesungguhnya Nabi SAW melakukan i'tikaf pada 10 hari terakhir bulan Ramadhan hingga beliau wafat, kemudian istri-istrinya mengerjakan i'tikaf sepeninggal beliau". (HR Bukhari dan Muslim).
- Baca juga: Panduan Buat yang Baru Pertama Kali Itikaf di Masjid
- Baca juga: Itikaf Tidak Harus di Masjid
Amalan-amalan saat I'tikaf
Saat melaksanakan I’tikaf, ada beberapa amalan yang bisa dilakukan. Nah berikut ini amalan-amalan yang bisa dilakukan seperti yang dijelaskan Imam Nawawi dalam kitab al-Majmu' ala Syarh al-Muhadzab.
- Shalat sunnah
- Bertasbih
- Berdzikir
- Membaca Al Qur'an
- Menyibukkan diri dengan belajar, mengajar, baca, dan menulis
Baca Juga: Doa Puasa Hari Ke 22 dan 23 Ramadhan, Agar Selalu Dibuka Pintu-pintu Berkah
Hukum Melakukan I'tikaf
Hukum melaksanakan i'tikaf yaitu sunnah. Namun jika melihat dari kondisinya, maka hukum I’tikaf bisa jadi wajib, makruh, hingga haram.
Adapun hukum i’tikaf menjadi wajib jika dinadzarkan, menjadi haram jika dilakukan tanpa izin oleh seorang istri atau hamba sahaya.
Selain itu, hukum I’tikaf bisa menjadi makruh jika dilakukan oleh seorang perempuan yang bertingkah serta mengundang fitnah meskipun sudah disertai izin
Syarat I'tikaf
Bagi yang akan melaksanakan I’tikaf, ada beberapa syaratnya yang perlu diketahui. Adapun syarat melakukan I’tikaf yakni sebagai berikut:
Berita Terkait
-
Doa Puasa Hari Ke 22 dan 23 Ramadhan, Agar Selalu Dibuka Pintu-pintu Berkah
-
Tradisi Salat Kafarat di Jumat Akhir Bulan Ramadhan, Benarkah Bisa Ganti Salat Fardhu 70 Tahun?
-
Baru Pertama Kali Itikaf di Masjid, Ini Panduan Sunnah Hingga Rekomendasi Masjid di Jakarta
-
Tak Harus Itikaf di Masjid, Begini Tips Raih Malam Lailatul Qadar dengan Ibadah di Rumah
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Ivar Jenner Gabung Dewa United! Sudah Terbang ke Indonesia
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
Terkini
-
Kapan Ramadan 2026 Muhammadiyah dan Pemerintah, Cek Ketentuan Terbarunya
-
Amalan dan Anjuran Bulan Sya'ban Menurut Ustaz Adi Hidayat
-
Tanggal Berapa Puasa Ramadan 2026 Dimulai: Ini Versi Pemerintah dan Muhammadiyah
-
Doa Malam 27 Rajab, Mustajab Memohon Cita-cita
-
Amalan-amalan Bulan Syaban Menurut Anjuran Rasulullah dan Ulama
-
Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Tahun 2026, Lengkap Niat, dan Amalan Sunah
-
Amalan Bulan Rajab Menurut Ustaz Adi Hidayat, Evaluasi Total Kualitas Hidup
-
Awal Rajab NU dan Muhammadiyah 2025, Ini Tiga Amalan yang Bisa Dijalankan
-
Hukum Mewarnai Rambut dalam Islam, Apakah Boleh Menurut Ulama dan Fiqih?
-
KH Abdul Muid Ahmad, Ulama Rendah Hati dari Ponpes Al Muayyad Wafat Hari Ini