Suara.com - Menjelang Hari Raya keagamaan tahun 2025, perhitungan Tunjangan Hari Raya (THR) kembali menjadi perhatian utama bagi para pekerja di Indonesia.
Sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) Nomor 11 Tahun 2020 dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, seluruh pekerja yang memenuhi syarat berhak mendapatkan THR dari perusahaan tempat mereka bekerja.
Siapa yang Berhak Menerima THR?
Berdasarkan aturan yang berlaku, seluruh karyawan, baik tetap maupun tidak tetap, yang telah bekerja minimal satu bulan di suatu perusahaan berhak menerima THR.
Namun, besaran THR yang diterima tergantung pada lama masa kerja karyawan tersebut. Berikut cara menghitung THR 2025.
Karyawan dengan masa kerja 12 bulan atau lebih: Berhak menerima THR sebesar satu kali gaji bulanan.
Karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan: THR diberikan secara proporsional sesuai dengan rumus:
(Masa kerja / 12) x 1 bulan gaji.
Contohnya, jika seorang pekerja dengan masa kerja 6 bulan memiliki gaji bulanan Rp5.000.000, maka perhitungan THR-nya adalah:
Baca Juga: Dapatkan Kebutuhan Hari Raya Anda di Lazada Ramadan Sale, Catat Tanggalnya!
(6/12) x Rp5.000.000 = Rp2.500.000.
Sementara itu, jika karyawan sudah bekerja selama 1,3 tahun dengan gaji bulanan yang sama, maka ia berhak menerima THR penuh sebesar Rp5.000.000.
Dasar Perhitungan THR
Gaji yang menjadi dasar perhitungan THR terdiri dari:
- Gaji pokok tanpa tunjangan (clean wages).
- Gaji pokok beserta tunjangan tetap yang diberikan oleh perusahaan.
Perusahaan wajib memperhatikan komponen ini dengan cermat agar perhitungan THR dapat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kapan THR Harus Dibayarkan?
Berita Terkait
-
Dapatkan Kebutuhan Hari Raya Anda di Lazada Ramadan Sale, Catat Tanggalnya!
-
Sejarah Idul Fitri Zaman Nabi Muhammad SAW dan Maknanya
-
Libur Panjang Menanti! Cek Jadwal Libur Sekolah Lebaran 2025
-
Contoh Khutbah Singkat Sholat Idul Fitri 2025: Merayakan Kemenangan dengan Keikhlasan dan Kebersamaan
-
9 Perbedaan Idul Fitri di Indonesia dan Arab Saudi
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Dugaan Skandal PT Minna Padi Asset Manajemen dan Saham PADI, Kini Diperiksa Polisi
-
Epstein Gigih Dekati Vladimir Putin Selama Satu Dekade, Tawarkan Informasi 'Rahasia AS'
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
Terkini
-
Pramono Anung 'Gaspol' Perintah Gentengisasi Prabowo, Hunian Baru di Jakarta Tak Boleh Pakai Seng
-
Dibatasi 35 Orang, Ada Apa Jajaran PKB Temui Presiden Prabowo di Istana Siang Ini?
-
Golkar Lakukan Profiling Calon Wakil Ketua Komisi III DPR, Sarmuji: Ada Dua atau Tiga Kandidat
-
Jual Beli Jabatan Jerat Bupati Sadewo, KPK Sorot 600 Posisi Perangkat Desa Kosong di Pati
-
Pramono Anung Bakal Babat Habis Bendera Parpol di Flyover: Berlaku Bagi Semua!
-
Tak Sekadar Kemiskinan, KPAI Ungkap Dugaan Bullying di Balik Kematian Bocah Ngada
-
Viral! Aksi Pria Bawa Anak-Istri Curi Paket Kurir di Kalibata, Kini Diburu Polisi
-
Kasus Bunuh Diri Anak Muncul Hampir Tiap Tahun, KPAI: Bukan Sekadar Kemiskinan!
-
Masalah Kotoran Kucing di Skywalk Kebayoran Lama Mencuat, Gubernur DKI Instruksikan Penertiban
-
Nyawa Melayang karena Rp10 Ribu, Cak Imin Sebut Tragedi Siswa SD di NTT Jadi 'Cambuk'