Suara.com - Menjelang Hari Raya keagamaan tahun 2025, perhitungan Tunjangan Hari Raya (THR) kembali menjadi perhatian utama bagi para pekerja di Indonesia.
Sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) Nomor 11 Tahun 2020 dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, seluruh pekerja yang memenuhi syarat berhak mendapatkan THR dari perusahaan tempat mereka bekerja.
Siapa yang Berhak Menerima THR?
Berdasarkan aturan yang berlaku, seluruh karyawan, baik tetap maupun tidak tetap, yang telah bekerja minimal satu bulan di suatu perusahaan berhak menerima THR.
Namun, besaran THR yang diterima tergantung pada lama masa kerja karyawan tersebut. Berikut cara menghitung THR 2025.
Karyawan dengan masa kerja 12 bulan atau lebih: Berhak menerima THR sebesar satu kali gaji bulanan.
Karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan: THR diberikan secara proporsional sesuai dengan rumus:
(Masa kerja / 12) x 1 bulan gaji.
Contohnya, jika seorang pekerja dengan masa kerja 6 bulan memiliki gaji bulanan Rp5.000.000, maka perhitungan THR-nya adalah:
Baca Juga: Dapatkan Kebutuhan Hari Raya Anda di Lazada Ramadan Sale, Catat Tanggalnya!
(6/12) x Rp5.000.000 = Rp2.500.000.
Sementara itu, jika karyawan sudah bekerja selama 1,3 tahun dengan gaji bulanan yang sama, maka ia berhak menerima THR penuh sebesar Rp5.000.000.
Dasar Perhitungan THR
Gaji yang menjadi dasar perhitungan THR terdiri dari:
- Gaji pokok tanpa tunjangan (clean wages).
- Gaji pokok beserta tunjangan tetap yang diberikan oleh perusahaan.
Perusahaan wajib memperhatikan komponen ini dengan cermat agar perhitungan THR dapat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kapan THR Harus Dibayarkan?
Berita Terkait
-
Dapatkan Kebutuhan Hari Raya Anda di Lazada Ramadan Sale, Catat Tanggalnya!
-
Sejarah Idul Fitri Zaman Nabi Muhammad SAW dan Maknanya
-
Libur Panjang Menanti! Cek Jadwal Libur Sekolah Lebaran 2025
-
Contoh Khutbah Singkat Sholat Idul Fitri 2025: Merayakan Kemenangan dengan Keikhlasan dan Kebersamaan
-
9 Perbedaan Idul Fitri di Indonesia dan Arab Saudi
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Duka Sumut Kian Pekat, Korban Jiwa Bencana Alam Bertambah Jadi 369 Orang
-
Polisi Tantang Balik Roy Suryo dkk di Kasus Ijazah Jokowi: Silakan Ajukan Praperadilan!
-
Besok Diprediksi Jadi Puncak Arus Mudik Nataru ke Jogja, Exit Prambanan Jadi Perhatian
-
Mendagri: Pemerintah Hadir Penuh Tangani Bencana di Sumatera
-
Ancaman Bencana Kedua Sumatra: Saat Wabah Penyakit Mengintai di Tenda Pengungsian
-
METI: Transisi Energi Berkeadilan Tak Cukup dengan Target, Perlu Aksi Nyata
-
Kejagung Buka Kemungkinan Tersangka Baru Kasus Pemerasan Jaksa, Pimpinan Juga Bisa Terseret
-
Cuan dari Gang Sempit: Kisah PKL Malioboro yang Sukses Ternak Ratusan Tikus Mencit
-
MPR Dukung Kampung Haji, Dinilai Bikin Jemaah Lebih Tenang dan Aman Beribadah
-
KSAD Minta Media Ekspos Kerja Pemerintah Tangani Bencana Sumatra