Sesuai dengan peraturan yang ada, THR wajib dibayarkan oleh perusahaan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya keagamaan. Hal ini bertujuan agar pekerja dapat mempersiapkan kebutuhan Hari Raya dengan lebih baik.
Jika perusahaan terlambat atau tidak membayarkan THR sesuai waktu yang ditentukan, pekerja memiliki hak untuk melaporkan hal tersebut kepada Dinas Ketenagakerjaan. Pemerintah juga telah mengatur sanksi bagi perusahaan yang melanggar ketentuan ini, mulai dari teguran tertulis, denda, hingga sanksi administratif lainnya.
Sanksi bagi Perusahaan yang Tidak Membayar THR
Penting untuk diketahui bahwa perusahaan yang tidak membayar THR sesuai aturan dapat dikenai sanksi yang cukup serius. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan berhak memberikan sanksi administratif berupa:
Teguran tertulis kepada perusahaan.
- Pembatasan kegiatan usaha.
- Pembekuan kegiatan usaha.
Apa yang harus dilakukan bila perusahan tak bayar THR?
Selain itu, perusahaan juga diwajibkan untuk membayar denda yang besarannya dapat disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
Oleh karena itu, sangat penting bagi pihak perusahaan untuk memastikan pembayaran THR dilakukan tepat waktu dan sesuai dengan peraturan.
Keterlambatan atau tidak dibayarkannya Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan pelanggaran yang dapat dilaporkan. Berikut adalah cara melaporkan perusahaan yang tidak membayar THR:
Baca Juga: Dapatkan Kebutuhan Hari Raya Anda di Lazada Ramadan Sale, Catat Tanggalnya!
1. Kumpulkan Bukti:
- Surat Keterangan Kerja atau Kontrak Kerja: Menunjukkan status Anda sebagai pekerja di perusahaan tersebut.
- Slip Gaji: Sebagai bukti penghasilan yang menjadi dasar perhitungan THR.
- Bukti Komunikasi: Catatan komunikasi (email, chat, surat) dengan perusahaan mengenai THR, jika ada.
- Data Perusahaan: Nama perusahaan, alamat, nomor telepon, dan informasi kontak lainnya.
2. Melaporkan ke Posko THR (Biasanya Dibuka oleh Pemerintah):
- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker): Kemnaker biasanya membuka Posko THR setiap tahun menjelang Hari Raya. Anda dapat menghubungi posko ini melalui:
- Hotline: Cek situs web Kemnaker untuk nomor hotline terbaru.
- Website: Kemnaker sering menyediakan formulir pengaduan online di situs web mereka.
- Media Sosial: Pantau akun media sosial Kemnaker untuk informasi terbaru tentang Posko THR.
- Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) setempat: Hubungi Disnaker di wilayah tempat perusahaan Anda beroperasi. Mereka juga biasanya membuka posko pengaduan THR.
3. Melaporkan Secara Online (Jika Tersedia):
Website Kemnaker: Periksa situs web Kemnaker (kemnaker.go.id) untuk kemungkinan adanya formulir pengaduan online.
Layanan Pengaduan Online Pemerintah: Beberapa pemerintah daerah atau pusat mungkin memiliki layanan pengaduan online yang dapat digunakan.
4. Melapor Secara Langsung (Offline):
Datangi Kantor Disnaker: Anda dapat mendatangi langsung kantor Disnaker setempat untuk membuat laporan. Bawa semua bukti yang telah Anda kumpulkan.
Konsultasi dengan Serikat Pekerja (Jika Ada): Jika Anda tergabung dalam serikat pekerja, konsultasikan masalah ini dengan mereka. Serikat pekerja dapat membantu Anda dalam proses pelaporan dan advokasi.
Berita Terkait
-
Dapatkan Kebutuhan Hari Raya Anda di Lazada Ramadan Sale, Catat Tanggalnya!
-
Sejarah Idul Fitri Zaman Nabi Muhammad SAW dan Maknanya
-
Libur Panjang Menanti! Cek Jadwal Libur Sekolah Lebaran 2025
-
Contoh Khutbah Singkat Sholat Idul Fitri 2025: Merayakan Kemenangan dengan Keikhlasan dan Kebersamaan
-
9 Perbedaan Idul Fitri di Indonesia dan Arab Saudi
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- Sepeda Gunung Apa yang Bagus dan Murah? Ini 7 Rekomendasi Terbaik untuk Pemula
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Filosofi STY Bertemu Transformasi Bank Jakarta, Persija Bidik Juara Liga 1
-
Jalur Kematian Orang Indo! Belanda Didesak Sejarah Gelap Kolonial Masuk Kurikulum
-
Detik-detik Kebakaran Mobil Merambat ke Tempat Pengisian BBM di Bogor
-
Riau Sumbang 198 Hotspot, Karhutla di 3 Wilayah Capai 124 Hektare
-
4 OOTD Vacation Chic ala Yeri Red Velvet, Nyaman dan Tetap Stylish!
-
Dipanggil KPK soal Kasus Bansos Beras, Rudy Tanoe Minta Pemeriksaan Diundur
-
Gaet 35 Ribu Fans, aespa Sukses Buka Tur Konser SYNK: COMPLaeXITY di Seoul
-
Karhutla Bromo Sulit Dipadamkan, Tiga Helikopter Sudah 17 Kali Water Bombing
-
Rekan Setim Bongkar Duduk Perkara Konflik Mees Hilgers vs FC Twente, Dua-duanya Kepala Batu
-
Dari Mobil Futuristik hingga Hiburan, Ini Serunya GIIAS 2026