Sesuai dengan peraturan yang ada, THR wajib dibayarkan oleh perusahaan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya keagamaan. Hal ini bertujuan agar pekerja dapat mempersiapkan kebutuhan Hari Raya dengan lebih baik.
Jika perusahaan terlambat atau tidak membayarkan THR sesuai waktu yang ditentukan, pekerja memiliki hak untuk melaporkan hal tersebut kepada Dinas Ketenagakerjaan. Pemerintah juga telah mengatur sanksi bagi perusahaan yang melanggar ketentuan ini, mulai dari teguran tertulis, denda, hingga sanksi administratif lainnya.
Sanksi bagi Perusahaan yang Tidak Membayar THR
Penting untuk diketahui bahwa perusahaan yang tidak membayar THR sesuai aturan dapat dikenai sanksi yang cukup serius. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan berhak memberikan sanksi administratif berupa:
Teguran tertulis kepada perusahaan.
- Pembatasan kegiatan usaha.
- Pembekuan kegiatan usaha.
Apa yang harus dilakukan bila perusahan tak bayar THR?
Selain itu, perusahaan juga diwajibkan untuk membayar denda yang besarannya dapat disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
Oleh karena itu, sangat penting bagi pihak perusahaan untuk memastikan pembayaran THR dilakukan tepat waktu dan sesuai dengan peraturan.
Keterlambatan atau tidak dibayarkannya Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan pelanggaran yang dapat dilaporkan. Berikut adalah cara melaporkan perusahaan yang tidak membayar THR:
Baca Juga: Dapatkan Kebutuhan Hari Raya Anda di Lazada Ramadan Sale, Catat Tanggalnya!
1. Kumpulkan Bukti:
- Surat Keterangan Kerja atau Kontrak Kerja: Menunjukkan status Anda sebagai pekerja di perusahaan tersebut.
- Slip Gaji: Sebagai bukti penghasilan yang menjadi dasar perhitungan THR.
- Bukti Komunikasi: Catatan komunikasi (email, chat, surat) dengan perusahaan mengenai THR, jika ada.
- Data Perusahaan: Nama perusahaan, alamat, nomor telepon, dan informasi kontak lainnya.
2. Melaporkan ke Posko THR (Biasanya Dibuka oleh Pemerintah):
- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker): Kemnaker biasanya membuka Posko THR setiap tahun menjelang Hari Raya. Anda dapat menghubungi posko ini melalui:
- Hotline: Cek situs web Kemnaker untuk nomor hotline terbaru.
- Website: Kemnaker sering menyediakan formulir pengaduan online di situs web mereka.
- Media Sosial: Pantau akun media sosial Kemnaker untuk informasi terbaru tentang Posko THR.
- Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) setempat: Hubungi Disnaker di wilayah tempat perusahaan Anda beroperasi. Mereka juga biasanya membuka posko pengaduan THR.
3. Melaporkan Secara Online (Jika Tersedia):
Website Kemnaker: Periksa situs web Kemnaker (kemnaker.go.id) untuk kemungkinan adanya formulir pengaduan online.
Layanan Pengaduan Online Pemerintah: Beberapa pemerintah daerah atau pusat mungkin memiliki layanan pengaduan online yang dapat digunakan.
4. Melapor Secara Langsung (Offline):
Berita Terkait
-
Dapatkan Kebutuhan Hari Raya Anda di Lazada Ramadan Sale, Catat Tanggalnya!
-
Sejarah Idul Fitri Zaman Nabi Muhammad SAW dan Maknanya
-
Libur Panjang Menanti! Cek Jadwal Libur Sekolah Lebaran 2025
-
Contoh Khutbah Singkat Sholat Idul Fitri 2025: Merayakan Kemenangan dengan Keikhlasan dan Kebersamaan
-
9 Perbedaan Idul Fitri di Indonesia dan Arab Saudi
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Soroti Kasus Kiai Cabul di Pati, KSP Dudung: Lindungi Korban, Tindak Tegas Pelakunya!
-
Prabowo 'Pamer' Proyek 100 GW Surya RI di ASEAN, Ingatkan Ancaman Krisis Energi
-
Cegah Kelelahan dan Dominasi Elit, Titi Anggraini Desak Pemisahan Pemilu Nasional-Daerah
-
Kepala Daerah dan PPPK Tak Perlu Khawatir, Pelaksanaan Pasal 146 UU HKPD Akan Diatur Melalui UU APBN
-
Prabowo di KTT ASEAN: Dunia Sedang Genting, BIMP-EAGA Harus Lebih Adaptif dan Berdampak
-
Dari Jombang hingga Pati: Mengapa Ponpes Terus Menjadi Titik Merah Predator Seks?
-
Sesumbar Donald Trump Usai 3 Kapal Perang AS Dibombardir Iran di Selat Hormuz
-
Skenario Jahat Zionis Israel Terkuak! Ciptakan Krisis Malnutrisi di Gaza
-
Viral Tampilan Sederhana Sultan Brunei Saat Wisuda Anak, Netizen: Tapi Jamnya Rp2,3 Miliar
-
Era Baru Dimulai, Robot Rp234 Juta Disumpah Jadi Biksu Buddha