Sesuai dengan peraturan yang ada, THR wajib dibayarkan oleh perusahaan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya keagamaan. Hal ini bertujuan agar pekerja dapat mempersiapkan kebutuhan Hari Raya dengan lebih baik.
Jika perusahaan terlambat atau tidak membayarkan THR sesuai waktu yang ditentukan, pekerja memiliki hak untuk melaporkan hal tersebut kepada Dinas Ketenagakerjaan. Pemerintah juga telah mengatur sanksi bagi perusahaan yang melanggar ketentuan ini, mulai dari teguran tertulis, denda, hingga sanksi administratif lainnya.
Sanksi bagi Perusahaan yang Tidak Membayar THR
Penting untuk diketahui bahwa perusahaan yang tidak membayar THR sesuai aturan dapat dikenai sanksi yang cukup serius. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan berhak memberikan sanksi administratif berupa:
Teguran tertulis kepada perusahaan.
- Pembatasan kegiatan usaha.
- Pembekuan kegiatan usaha.
Apa yang harus dilakukan bila perusahan tak bayar THR?
Selain itu, perusahaan juga diwajibkan untuk membayar denda yang besarannya dapat disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
Oleh karena itu, sangat penting bagi pihak perusahaan untuk memastikan pembayaran THR dilakukan tepat waktu dan sesuai dengan peraturan.
Keterlambatan atau tidak dibayarkannya Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan pelanggaran yang dapat dilaporkan. Berikut adalah cara melaporkan perusahaan yang tidak membayar THR:
Baca Juga: Dapatkan Kebutuhan Hari Raya Anda di Lazada Ramadan Sale, Catat Tanggalnya!
1. Kumpulkan Bukti:
- Surat Keterangan Kerja atau Kontrak Kerja: Menunjukkan status Anda sebagai pekerja di perusahaan tersebut.
- Slip Gaji: Sebagai bukti penghasilan yang menjadi dasar perhitungan THR.
- Bukti Komunikasi: Catatan komunikasi (email, chat, surat) dengan perusahaan mengenai THR, jika ada.
- Data Perusahaan: Nama perusahaan, alamat, nomor telepon, dan informasi kontak lainnya.
2. Melaporkan ke Posko THR (Biasanya Dibuka oleh Pemerintah):
- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker): Kemnaker biasanya membuka Posko THR setiap tahun menjelang Hari Raya. Anda dapat menghubungi posko ini melalui:
- Hotline: Cek situs web Kemnaker untuk nomor hotline terbaru.
- Website: Kemnaker sering menyediakan formulir pengaduan online di situs web mereka.
- Media Sosial: Pantau akun media sosial Kemnaker untuk informasi terbaru tentang Posko THR.
- Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) setempat: Hubungi Disnaker di wilayah tempat perusahaan Anda beroperasi. Mereka juga biasanya membuka posko pengaduan THR.
3. Melaporkan Secara Online (Jika Tersedia):
Website Kemnaker: Periksa situs web Kemnaker (kemnaker.go.id) untuk kemungkinan adanya formulir pengaduan online.
Layanan Pengaduan Online Pemerintah: Beberapa pemerintah daerah atau pusat mungkin memiliki layanan pengaduan online yang dapat digunakan.
4. Melapor Secara Langsung (Offline):
Berita Terkait
-
Dapatkan Kebutuhan Hari Raya Anda di Lazada Ramadan Sale, Catat Tanggalnya!
-
Sejarah Idul Fitri Zaman Nabi Muhammad SAW dan Maknanya
-
Libur Panjang Menanti! Cek Jadwal Libur Sekolah Lebaran 2025
-
Contoh Khutbah Singkat Sholat Idul Fitri 2025: Merayakan Kemenangan dengan Keikhlasan dan Kebersamaan
-
9 Perbedaan Idul Fitri di Indonesia dan Arab Saudi
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Bukan Musuh, Pemred Suara.com Ajak Jurnalis Sulsel Taklukkan Algoritma Lewat Workshop AI
-
Sekjen PBNU Ungkap Alasan Prabowo Gabung Board of Peace: Demi Cegah Korban Lebih Banyak di Gaza
-
Hadiri Majelis Persaudaraan Manusia di Abu Dhabi, Megawati Duduk Bersebelahan dengan Ramos Horta
-
Tiket Kereta Lebaran 2026 Telah Terjual Lebih Dari 380 Ribu, Purwokerto Jadi Tujuan Paling Laris
-
Nekat Berangkat Saat Sakit, Tangis Pilu Nur Afni PMI Ilegal Minta Dipulangkan dari Arab Saudi
-
Kisah Epi, ASN Tuna Netra Kemensos yang Setia Ajarkan Alquran
-
KPK Masih Menyisir Biro Travel yang Ikut Bermain Jual-Beli Kuota Haji di Kemenag Periode 2023-2024
-
Pastikan Pengungsi Hidup Layak, Kasatgas Tito Tinjau Huntara di Aceh Tamiang
-
KPK Cecar 5 Bos Travel Terkait Kasus Kuota Haji, Telisik Aliran Duit Haram ke Oknum Kemenag
-
Soroti Siswa SD Bunuh Diri di Ngada, Ketua Komisi X DPR Desak Negara Hadir untuk Keluarga Miskin