Suara.com - Advokat Febri Diansyah langsung memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai mendampingi kliennya, Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.
Hasto sendiri diketahui menjalani sidang lanjutan kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan yang menjadikannya sebagai terdakwa dengan agenda tanggapan jaksa terhadap nota keberatan atau eksepsinya.
Febri diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pada PAW anggota DPR RI dengan tersangka Harun Masiku yang kini menjadi buronan dan Advokat Donny Tri Istiqomah.
Menurut dia, hal itu dilakukan untuk menjalankan kewajibannya sebagai penasihat hukum Hasto dan warga negara untuk memenuhi panggilan KPK.
"Saya akan setelah ini, saya akan ke KPK. Nah sebelumnya saya sudah kirim surat. Jadi tadi pagi sekitar jam delapan ya surat sudah disampaikan sebagai bentuk sikap kooperatif dan penghormatan terhadap institusi penegak hukum," kata Febri di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/3/2025).
Usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Febri langsung memenuhi panggilan KPK. Saat ini, dia sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Sebelumnya, jaksa mendakwa Hasto melakukan beberapa perbuatan untuk merintangi penyidikan kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI kepada mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Selain itu, Hasto juga disebut memberikan suap sebesar Rp 400 juta untuk memuluskan niatnya agar Harun Masiku menjadi anggota DPR RI.
Dengan begitu, Hasto diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHAP.
Baca Juga: Febri Diansyah Ikut Diperiksa Kasus Harun Masiku, Kubu Hasto: KPK Panik!
Di sisi lain, Hasto juga dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 5 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Diketahui, KPK menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang juga menyeret Harun Masiku.
"Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).
Dia menjelaskan bahwa Hasto bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.
Setyo menjelaskan penetapan Hasto sebagai tersangka ini didasari oleh surat perintah penyidikan (sprindik) nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.
Di sisi lain, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan oleh KPK dalam surat perintah penyidikan (sprindik) yang terpisah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kumpulan Prompt Siap Pakai untuk Membuat Miniatur AI Foto Keluarga hingga Diri Sendiri
- Terjawab Teka-teki Apakah Thijs Dallinga Punya Keturunan Indonesia
- Bakal Bersinar? Mees Hilgers Akan Dilatih Eks Barcelona, Bayern dan AC Milan
- Gerhana Bulan Langka 7 September 2025: Cara Lihat dan Jadwal Blood Moon Se-Indo dari WIB-WIT
- Geger Foto Menhut Raja Juli Main Domino Bareng Eks Tersangka Pembalakan Liar, Begini Klarifikasinya
Pilihan
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
-
19 Tewas di Aksi Demo Anti Korupsi, Eks Persija Jakarta: Pemerintah Pembunuh!
-
Pidato Perpisahan Sri Mulyani: Hormati Ruang Privacy Kami!
-
Misteri Kursi Panas Pengganti Dito Ariotedjo: Beneran Bakal Diisi Raffi Ahmad?
-
Jelang Sertijab Menkeu, IHSG Langsung 'Tumbang' 77 Poin
Terkini
-
Istri Tewas Gegara KDRT, Suami Ditangkap usai Buron ke Bekasi
-
Soal Budi Gunawan Kena Reshuffle, Politisi PDIP: Itu Hak Prerogatif Presiden, Harus Dihormati
-
Profil Lengkap Yudo Sadewa, Putra Menkeu Baru yang Picu Kontroversi Usai Sebut Sri Mulyani Agen CIA
-
Berapa Gaji Agen CIA? Sri Mulyani Dituduh Agen CIA oleh Akun Diduga Anak Menkeu Purbaya
-
Ferry Irwandi Terancam Dilaporkan Jendral Dugaan Tindak Pidana: Tenang Pak, Saya Tidak Pernah Lari!
-
Siasat Keji di Balik Mutilasi Pacet, Pilih Jurang Sepi untuk Lenyapkan Jejak 310 Potongan Tubuh
-
Hendri Satrio: Purbaya Belum Sepopuler Sri Mulyani, Tapi Dia Orang Lama Prabowo di Dunia Keuangan
-
Pengamat: Dugaan Terlibat Kasus Judol Jadi Alasan Kuat Budi Arie Tersingkir dari Kabinet Prabowo
-
Ada Peran Makhluk Berbulu Beri Petunjuk Lokasi Korban Mutilasi di Pacet Mojokerto
-
Tangani Macet Jakarta, Pramono Bakal Tutup U-Turn hingga Berlakukan Satu Arah