Suara.com - Lebaran sering menjadi momen spesial di kalangan umat Islam, termasuk di Indonesia. Di mana keluarga besar berkumpul untuk bersilaturahmi.
Dalam konteks ini, perjodohan, termasuk dengan sepupu, kadang-kadang muncul sebagai topik atau bahkan tradisi informal di beberapa keluarga.
Lantas apakah boleh menikah dengan sepupu? Beirkut pandangan dalam Islam.
Sepupu adalah kerabat yang berasal dari garis keturunan paman atau bibi. Dalam istilah kekerabatan, sepupu biasanya merujuk pada sepupu pertama, yaitu anak dari saudara kandung orang tua kita (paman atau bibi).
Dalam Islam, hukum menikahi sepupu diperbolehkan dan termasuk dalam kategori yang halal, selama tidak melanggar aturan syariat lainnya.
Sepupu yang dimaksud di sini adalah sepupu pertama, yaitu anak dari paman atau bibi (baik dari pihak ayah maupun ibu).
Alasan kebolehan ini didasarkan pada Al-Qur'an, khususnya Surah An-Nisa ayat 23, yang menyebutkan daftar mahram, yaitu kerabat yang haram dinikahi.
Dalam ayat tersebut, sepupu tidak termasuk dalam daftar mahram, sehingga secara hukum Islam, menikahi sepupu diperbolehkan.
- Mubah (Diperbolehkan): Menikahi sepupu adalah pilihan yang sah dan tidak ada larangan syariat.
Banyak contoh dalam sejarah Islam, termasuk pernikahan Nabi Muhammad SAW dengan Zainab binti Jahsy, yang merupakan sepupu beliau.
- Tidak Wajib: Tidak ada kewajiban untuk menikahi sepupu, ini murni tergantung pada kehendak individu dan kesepakatan kedua belah pihak.
Syarat pernikahan dengan sepupu dalam Islam tidak berbeda dengan syarat pernikahan pada umumnya, karena sepupu bukan mahram dan hukum menikahinya diperbolehkan (halal).
Rukun dan Syarat Pernikahan
- Calon Pengantin
Berita Terkait
-
5 Tipe Motor yang Tak Layak untuk Mudik Jarak Jauh Saat Lebaran
-
Tiket Kereta Lebaran 2026 Bisa Dibeli Hari Ini, Simak Jadwal Lengkapnya
-
Ini Tips Rencanakan Mudik Sekaligus Ide Liburan Bersama Keluarga
-
Cuti Bersama Lebaran 2026 sampai Tanggal Berapa? Ini Jadwal Libur Resminya
-
Mudik Gratis Lebaran 2026 Alfamidi Kapan Dibuka? Simak Jadwal, Syarat dan Cara Daftarnya
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Gigi Tanpa Kopling: Praktis, Irit, dan Tetap Bertenaga
- 5 Rekomendasi HP Layar Lengkung Murah 2026 dengan Desain Premium
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
Pilihan
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
Terkini
-
Bantah Tebang Pilih, Satgas Ungkap Proses di Balik Perintah Prabowo Sikat 28 Izin Perusahaan
-
Pengamat Nilai Pengacara Nadiem Tak Siap Hadapi Jaksa, Apa Alasannya?
-
Kasus Suami Jadi Tersangka Usai Bela Istri dari Jambret di Sleman, Ini Kronologi Versi Polisi
-
JPO 'Melayang' JIS-Ancol Bakal Jadi Ikon Baru Jakarta, Kapan Bisa Digunakan?
-
Pramono: WFH dan PJJ di Jakarta Hanya Saat Hujan Deras, Cerah Tetap Masuk Normal
-
Adu Cepat Lawan Maut: Basarnas Terjang 'Bubur Pasir' Cari Puluhan Korban Longsor Cisarua
-
PDIP Jabar Siapkan Relawan Kesehatan Desa, Hasto Kristiyanto: Kemanusiaan di Atas Politik Elektoral
-
"Saya Mohon Maaf," Ucapan Gibran di Tengah Duka Longsor Maut Bandung Barat
-
2 Polisi Gugur Terhimpit Truk Saat Bertugas Menuju Longsor Cisarua, Kapolri Beri Kenaikan Pangkat
-
Menko PMK Pratikno Soal Longsor Bandung Barat: SAR 24 Jam Cari 83 Korban Hilang