Laki-laki dan perempuan yang akan menikah harus memenuhi syarat umum, seperti tidak sedang terikat pernikahan lain (kecuali dalam poligami yang sesuai syariat) dan bukan mahram satu sama lain. Sepupu tidak termasuk mahram (Al-Qur'an, Surah An-Nisa: 23), jadi memenuhi syarat ini.
Keduanya harus beragama Islam (jika keduanya Muslim) atau sesuai ketentuan jika ada perbedaan agama yang diperbolehkan (misalnya, laki-laki Muslim menikahi wanita Ahlul Kitab).
- Wali Nikah
Perempuan harus memiliki wali nikah yang sah, biasanya ayah kandung. Jika ayah tidak ada, wali bisa digantikan oleh paman, kakak laki-laki, atau wali hakim. Dalam kasus sepupu, wali tetap berlaku seperti biasa, tidak ada perubahan khusus.
- Saksi
Harus ada minimal dua saksi laki-laki yang adil, berakal sehat, dan menyaksikan akad nikah. Saksi ini bisa dari keluarga atau luar keluarga, tidak ada larangan khusus terkait sepupu.
- Ijab Kabul
Akad nikah harus dilakukan dengan ijab (penyerahan dari wali) dan kabul (penerimaan dari mempelai laki-laki) secara jelas dan tanpa paksaan.
- Mahar
Mempelai laki-laki wajib memberikan mahar kepada mempelai perempuan, sesuai kesepakatan. Besarannya tidak ditentukan syariat, tapi harus disetujui kedua belah pihak.
Ketentuan Tambahan
- Kerelaan: Kedua belah pihak (terutama mempelai perempuan) harus setuju tanpa paksaan. Dalam konteks sepupu, ini penting karena tekanan keluarga kadang muncul dalam budaya tertentu.
- Tidak Ada Halangan Syariat: Misalnya, tidak boleh ada status yang menghalangi seperti sedang ihram (bagi yang haji/umrah) atau perempuan dalam masa iddah.
Karena sepupu bukan mahram, tidak ada syarat tambahan atau pengecualian khusus dibandingkan pernikahan dengan orang lain di luar keluarga.
Catatan Budaya
Berita Terkait
-
Amanda Manopo Ngaku Ada yang Pakai Cara Mistis Agar Batal Nikah dengan Kenny Austin
-
Gofar Hilman Sebut Haldy Sabri Main Pakai 'Cheat' Usai Dengar Cerita Lamaran Irish Bella di Mekkah
-
Alasan Irish Bella Kepincut Haldy Sabri di Luar Dugaan, Singgung 'Bau Badan'
-
Baru Terungkap, Souvenir Mewah di Pernikahan Amanda Manopo Capai Hampir Rp10 Juta per Tamu
-
Pernikahannya dengan Haldy Sabri Dianggap 'Lavender Marriage', Irish Bella Cuma Tertawa
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- 7 Sunscreen yang Wudhu Friendly: Cocok untuk Muslimah Usia 30-an, Aman Dipakai Seharian
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Oktober 2025: Pemain 110-113, Gems, dan Poin Rank Up Menanti
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
RESMI! Timor Leste Gabung ASEAN, Prabowo dan Pemimpin Asia Tenggara Teken Deklarasi
-
Ungkap 38 Ribu Kasus Narkoba Sepanjang 2025, DPR Minta Polri Waspadai Peningkatan Akhir Tahun
-
Dinilai Bebani Petani Kecil, SPKS Minta Pemerintah Tinjau PP 45 Tahun 2025
-
Gus Najih: Rakyat Dukung Polri Sikat Bandar, Hukum Mati Pengedar Narkoba!
-
KA Purwojaya Anjlok, 8 Perjalanan Kereta Dibatalkan, Cek Rute dan Info Refund di Sini
-
Kemenag Bentuk Satgas Tangani Kekerasan, Perkuat Komitmen Wujudkan Pesantren Ramah Anak
-
Menteri PPPA Sesalkan Vonis Ringan Kematian Anak oleh TNI di Deli Sedang, Dorong Naik Banding
-
Akhir Penantian Panjang, Warga Murung Raya Kini Resmi Nikmati Terang Listrik PLN
-
Datangi Pabrik Aqua Lagi, Dedi Mulyadi Ungkap Sumber Airnya yang Tak Sesuai Iklan
-
Tragedi Prada Lucky: Sidang 22 Seniornya Digelar, Sang Ibu Tuntut Keterbukaan