Suara.com - Dewan Pers menyatakan bahwa Peraturan Polri yang mengatur jurnalis asing meliput di Indonesia bertentangan dengan Undang-undang Pers dan Undang-undang Penyiaran.
Peraturan yang membatasi kegiatan jurnalis asing ini baru saja diterbitkan dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Pengawasan Fungsional Kepolisian Terhadap Orang Asing (Perpol 3/2025). Salah satu ketentuannya mengatur Surat Keterangan Kepolisian (SKK) untuk jurnalis asing.
"Perpol 3/2025 ini bertentangan dengan pengaturan yang lebih tinggi yaitu pada bagian pertimbangan tidak mempertimbangkan UU No. 40/1999 tentang Pers dan UU No. 32/2002 tentang Penyiaran," kata Ninik Rahayu, Ketua Dewan Pers dalam keterangan pers, Jumat (4/4/2025).
Ninik menuturkan, Dewan Pers menyesalkan penerbitan Perpol 3/2025 yang tidak partisipatif karena tidak melibatkan Dewan Pers, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Organisasi Jurnalis dan Perusahaan Pers.
Mengingat salah satu klausul yang diatur adalah kerja-kerja jurnalistik yang diyakini organisasi tersebut dapat berkontribusi dalam penyusunan yang sesuai dengan pengalaman pers dan ketentuan perundang-undangan.
"Padahal dalam Perpol ini antara lain mengatur kerja jurnalistik pers, yang meliputi 6M. Yakni mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyiarkan berita yang telah diatur secara gamblang dalam UU Pers, dan dalam fungsi pengawasan menjadi kewenangan Dewan Pers, termasuk bagi jurnalis asing," ujarnya.
Hal lain sebagaimana diatur dalam UU No. 32/2002 tentang Penyiaran jo Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2005 tentang Pedoman Kegiatan Peliputan Lembaga Penyiaran Asing jo Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI Nomor 42/PER/M.KOMINFO/10/2009 tentang Tata Cara Memperoleh Izin Bagi Lembaga Penyiaran Asing Yang Melakukan Kegiatan
Peliputan di Indonesian Perizinan Kegiatan Kerja-Kerja Pers dan Jurnalis Asing merupakan Kewenangan Menteri Komunikasi dan Informatika atau dengan sebutan lain Kemenkomdigi.
Menurut Ninik, Perpol No. 3/2025 membingungkan dengan penggunaan pertimbangan merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO2 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856), dimana pada Pasal 15 Ayat (2) dinyatakan Kepolisian berwenang melakukan pengawasan fungsional Kepolisian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia dengan koordinasi instansi terkait.
Namun tidak merujuk pada perubahan UU Nomor 63 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2011 tentang Keimigrasian yang diundangkan pada 17 Oktober 2024 yang mengatur pemberian ijin masuk warga negara asing (WNA), termasuk jurnalis ke Indonesia.
Baca Juga: Kapolri Bantah Isu Jurnalis Asing Wajib Punya Surat Keterangan untuk Meliput di Indonesia
"Pengaturan Perpol 3/2025 akan menimbulkan tumpang tindih kewenangan antar lembaga, memperpanjang jalur birokrasi untuk beraktivitas di Indonesia dan potensi menjadi komoditas oleh oknum aparat penegak hukum," jelasnya.
Meski dinyatakan untuk memberikan pelayanan dan perlindungan, tetapi ketentuan tersebut dapat dimaknai pula sebagai kontrol dan pengawasan terhadap kerja kerja jurnalis.
Oleh karena itu, berdasarkan hal tersebut, Dewan Pers berpandangan bahwa Perpol 3/2025 secara substantif potensial melanggar prinsip-prinsip pers yang demokratis; profesional; independen; menjunjung tinggi moralitas dan
mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Prinsip-prinsip yang dijalankan sebagai wujud upaya memajukan, memenuhi dan menegakkan kemerdekaan pers.
"Maka dari itu, Dewan Pers merekomendasikan peninjauan kembali Perpol 3/2025," tuturnya.
Sebagaimana diketahui, Dewan Pers adalah lembaga independen di Indonesia yang berfungsi untuk mengembangkan dan melindungi kehidupan pers dan untuk memenuhi Hak Asasi Manusia (HAM). Hal ini mengingat bahwa kemerdekaan pers adalah bagian dari HAM dan unsur dari negara hukum.
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet
-
Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah
-
Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik
-
IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung
-
5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau
-
Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026
-
Kredit Macet Hantui Industri Pinjol
-
Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru
-
Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung
-
Saat Jas Putih Diuji: Selelah-lelahnya Tenaga Kesehatan, Tetap Lebih Melelahkan Jadi Pasien