Suara.com - Yoon Suk Yeol resmi dicopot dari jabatannya sebagai Presiden Korea Selatan setelah mahkamah konstitusi (MK) setempat secara bulat menyetujui pemakzulannya.
Yoon dipecat oleh parlemen karena memberlakukan darurat militer pada bulan Desember lalu.
Putusan MK, yang dibacakan oleh penjabat ketua Moon Hyung-bae dan disiarkan langsung, berlaku segera. Negara diperintahkan untuk mengadakan pemilihan presiden dalam waktu 60 hari untuk memilih pengganti Yoon. Banyak pihak memperkirakan pemilihan tersebut akan dilaksanakan pada 3 Juni.
Yoon dimakzulkan oleh Majelis Nasional yang dikuasai oleh oposisi karena dituduh melanggar konstitusi dan hukum dengan memberlakukan darurat militer melalui dekrit pada 3 Desember, mengerahkan pasukan untuk mencegah parlemen membatalkan dekrit itu, dan memerintahkan penangkapan para politisi.
“... manfaat dalam melindungi Konstitusi dengan memecat terdakwa jauh lebih signifikan dibandingkan kerugian nasional yang ditimbulkan akibat pemberhentian presiden,” ungkap Moon.
MK Korsel mengakui semua dakwaan terhadap Yoon, termasuk bahwa dia tidak memenuhi syarat hukum untuk mengumumkan darurat militer dan mengirimkan pasukan ke Majelis Nasional.
Partai People Power yang berkuasa menyatakan bahwa mereka “menerima dengan rendah hati” putusan mahkamah, sementara partai oposisi Demokrat menyambut keputusan itu sebagai “kemenangan bagi rakyat.”
Antisipasi pihak kepolisian Korsel
Sebelumnya, pihak kepolisian Korea Selatan meningkatkan kewaspadaan dengan mengerahkan ribuan personel menjelang putusan Mahkamah Konstitusi terkait pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol pada hari Jumat, menurut laporan media lokal.
Baca Juga: Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
Pada Kamis, polisi telah menempatkan personelnya pada tingkat kewaspadaan tertinggi kedua dan berencana untuk menerjunkan sekitar 14.000 orang di ibu kota Seoul, sebagaimana dilaporkan oleh Yonhap News.
Majelis hakim yang terdiri dari delapan orang akan memutuskan apakah akan memulihkan jabatan Yoon atau memecatnya. Yoon dimakzulkan oleh Majelis Nasional pada 14 Desember akibat upaya darurat militernya yang gagal, yang menyebabkan krisis politik paling parah dalam sejarah terkini negara tersebut.
Jika hakim memutuskan untuk memulihkan jabatannya, Yoon akan segera kembali menjalankan tugasnya. Namun, jika dipecat, Korea Selatan akan mengadakan pemilihan presiden mendadak dalam waktu 60 hari ke depan.
Sesuai dengan hukum, setidaknya enam dari delapan hakim harus menyetujui untuk menegakkan pemakzulan.
Mahkamah Konstitusi sebelumnya menolak pemakzulan Perdana Menteri Han Duck-soo dan memulihkannya ke posisi semula.
Dalam rangka peringatan "Eulho," setengah dari semua personel polisi yang tersedia akan ditempatkan dalam keadaan siaga darurat, sedangkan peringatan tertinggi, "Gapho," akan dikeluarkan pada hari Jumat untuk mengerahkan seluruh pasukan untuk situasi ini.
Berita Terkait
-
Yoon Suk-Yeol Lengser! Mahkamah Konstitusi Sahkan Pemakzulan Presiden Korea Selatan
-
Jelang Lawan Timnas Indonesia U-17, Pelatih Korsel: Tidak Ada Tim yang Lemah
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Negara Asia, Eropa Hingga Arab Berbondong-bondong Kirim Bantuan ke Venezuela, Ini Daftarnya
-
Firdaus Oiwobo Sudah Diperiksa! Polisi Dalami Kasus Penghinaan Tiyo Ardianto ke Presiden Prabowo
-
Prabowo Pantau Kasus 3 Peserta SPPI Tewas saat Latsarmil, Pemerintah Siapkan Evaluasi
-
Cegah Badai PHK Akibat Harga Gas, Dasco Pastikan Pemerintah Berpihak pada Buruh
-
Dulu Dicibir Kini Dipuji, Kepercayaan Publik ke Polri Tembus 82,4 Persen di Survei Kompas
-
Detik-detik Gempa Venezuela Mengguncang Pesawat di Bandara Simon Bolivar
-
Pendanaan MBG Dinilai Langgar Konstitusi, BEM UI Ajukan Amicus Curiae ke MK
-
BPKH Buka Rekrutmen Terbuka 2026: Sediakan 9 Posisi Strategis, Cek Syaratnya di Sini
-
Resmi! Brigjen Yulius Audie Sonny Latuheru Jabat Kapolda Papua Barat, Ini Sosoknya
-
Jokowi Disebut Bawa Misi Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode, Apa Kata Istana?