Suara.com - Bupati Indramayu Lucky Hakim mengunjungi Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Selasa (8/4/2025).
Dalam pertemuan itu, Lucky Hakim menyampaikan penjelasan sekaligus permohonan maaf menyusul perjalanannya berlibur ke Jepang beberapa waktu lalu yang tidak mengantongi izin dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Gubernur Jawa Barat. Sebelumnya, Lucky Hakim juga telah menjalani pemeriksaan di Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri, kawasan Gambir, Jakarta Pusat.
Aktivitas pribadi berlibur tadi dinilai melanggar aturan yang mengharuskan kepala daerah untuk mendapatkan izin dari Kemendagri sebelum melakukan perjalanan ke luar negeri, terlebih pada masa libur Lebaran karena kementerian ini menangani berbagai urusan penting terkait perayaan hari besar Idul Fitri 1446 Hijriah.
"Ada sekitar 43 pertanyaan dalam dua jam lebih, terkait keberangkatan secara umum. Kapan berangkatnya, lalu fasilitas apa yang saya gunakan,” jelas Bupati Indramayu Lucky Hakim memaparkan pemeriksaan yang dijalaninya di Itjen Kemendagri.
Selesai pertemuan dengan Bupati Indramayu, Wamendagri Bima Arya Sugiarto menekankan kepada kepala daerah agar memahami tugas dan fungsinya dalam sistem pemerintahan. Kepala daerah adalah jabatan yang membutuhkan konsentrasi waktu secara penuh.
Selain itu, tugas yang diemban kepala daerah juga bukan hal yang mudah. Dalam konteks polemik yang dialami Bupati Indramayu, Bima Arya Sugiarto menyatakan terjadi karena kurangnya pemahaman yang baik mengenai mekanisme dan aturan pemerintahan.
"Saya melihat bahwa tidak tertutup kemungkinan bahwa pemahaman yang terbatas ini juga ada di kepala daerah-kepala daerah yang lain. Jadi ini adalah peringatan sekaligus pembelajaran bagi seluruh kepala daerah untuk lebih memahami lagi,” tandas Wamendagri Bima Arya Sugiarto.
Penjelasan tentang aturan pemerintahan daerah sebetulnya telah disampaikan secara rinci oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dalam salah satu sesi Retret Kepala Daerah 2025 di Magelang beberapa waktu lalu. Hal ini perlu didalami kembali oleh para kepala daerah, termasuk memahami kewenangan dan sanksi yang harus diterima apabila melanggar aturan.
Kemendagri bakal terus mendorong kepala daerah untuk lebih memahami aturan pemerintahan. Bahkan, rencananya akan digelar Rapat Koordinasi (Rakor) khusus bagi daerah-daerah, yang memuat materi tentang aturan serta program yang telah disusun pemerintah pusat. Ia berpesan kepada kepala daerah, khususnya Bupati Indramayu, untuk banyak belajar dari polemik yang terjadi saat ini.
Baca Juga: BRI Buka Pintu Ekspor UMKM, Ekspansi Gelap Ruang Jiwa Jadi Bukti Terkini
“Bahwa konsekuensi menjadi kepala daerah tidak mudah dan itu harus dipelajari. Saya meminta beliau untuk mendalami lagi, mempelajari lagi semua regulasi terkait dengan tugas pokok dan fungsi dari kepala daerah,” jelas Bima Arya Sugiarto.
Berkaitan dengan hasil pemeriksaan atas polemik Bupati Indramayu, saat ini Itjen Kemendagri terus melakukan pendalaman dan pengembangan. Hal itu termasuk substansi pemeriksaan yang akan didalami secara menyeluruh.
"Saat ini kami masih terus akan mengembangkan proses ini (pemeriksaan), dan pada saatnya nanti akan kami sampaikan kepada publik keputusan dari Kemendagri seperti apa,” ujarnya di Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Selasa (8/4/2025).
Sementara itu, Sekretaris Itjen Kemendagri Ahmad Husin Tambunan menjelaskan bahwa proses pendalaman pemeriksaan Bupati Indramayu bakal berlangsung paling lama 14 hari. Itjen Kemendagri akan memanggil pihak-pihak yang disebutkan Lucky Hakim saat proses pemeriksaan.
Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Lucky Hakim berlangsung mulai pukul 13.00 hingga 16.30 WIB. Sebanyak 43 pertanyaan diajukan dan semuanya dijawab.
Memperkuat penjelasan Wamendagri Bima Arya Sugiarto, Ahmad Husin Tambunan memaparkan Bupati Indramayu memahami perjalanan kepala daerah ke luar negeri harus mengantongi izin Mendagri. Akan tetapi berasumsi izin tidak berlaku pada masa libur atau cuti bersama.
Berita Terkait
-
Perkuat Sinergi Penyelesaian RTRW-RDTR, Kemendagri Kerja Sama dengan Lintas Kementerian dan Lembaga
-
Kemendagri Terbitkan Surat Edaran, Minta Pemda Siap Siaga Dukung Kelancaran Arus Mudik 2025
-
Kemendagri Buka Peluang Anggaran PSU Pilkada Pakai APBN: Jika APBD Terbatas
-
Asta Cita dan Program Prioritas, Bekal Kepala Daerah di Retret Pembekalan Kemendagri
-
BPSDM Kemendagri Hanya Tanggung Biaya Retreat Kepala Daerah di Magelang, Perjalanan Dinas Ditanggung APBD
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
Edit Logo NU dan Disamakan dengan Simbol Yahudi, Warga Laporkan Akun X ke Polda Metro Jaya
-
Mensesneg Bocorkan Jadwal Pelantikan Hakim MK Baru Adies Kadir
-
PM Australia Anthony Albanese ke Jakarta Besok, Cek 8 Ruas Jalan yang Kena Rekayasa Lalin
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Tanpa Pemberitahuan, Puluhan Pasien Cuci Darah Jadi Korban Ditolak RS
-
Bocah 10 Tahun di Ngada Bunuh Diri, Menteri PPPA Sentil Kerapuhan Sistem Perlindungan Anak Daerah
-
Istana Buka Suara soal Siswa SD Akhiri Hidup di NTT
-
Momen Langka di Abu Dhabi, Kala Prananda Prabowo Jadi Fotografer Dadakan Megawati
-
Haris Rusly Moti: Strategi Multi-alignment, Manuver Cerdas Prabowo untuk Palestina Merdeka
-
Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya: Kenapa Terpukul? Ini Titik Masuk Perbaikan
-
Operasi Pekat Jaya Sepekan, Polda Metro Jaya Tangkap 105 Pelaku Tawuran, 56 Sajam Disita